Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Informasi Izin
Beranda » Merek » Merek Kelas 35 Syarat Untuk Daftar Shopee Mall dan Tiktok Shop: Panduan Lengkap Agar Tidak Salah Pilih Klasifikasi

Merek Kelas 35 Syarat Untuk Daftar Shopee Mall dan Tiktok Shop: Panduan Lengkap Agar Tidak Salah Pilih Klasifikasi

Pembahasan mengenai Merek Kelas 35 Syarat Untuk Daftar Shopee Mall dan Tiktok Shop kini menjadi topik hangat di kalangan pelaku UMKM yang ingin melakukan ekspansi ke platform digital premium. Banyak pedagang yang berasumsi bahwa mendaftarkan merek di kelas 35 adalah kewajiban mutlak untuk mendapatkan status ‘Mall’ atau ‘Official Store’. Namun, sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami bahwa klasifikasi merek memiliki fungsi spesifik yang berkaitan erat dengan perlindungan hukum dan strategi bisnis di ekosistem digital Indonesia.

Benarkah Merek Kelas 35 Syarat Untuk Daftar Shopee Mall dan Tiktok Shop?

Secara mendasar, pendaftaran merek kelas 35 Shopee Mall atau merek kelas 35 TikTok Shop sering dikaitkan dengan aktivitas jasa perdagangan, periklanan, dan manajemen bisnis. Kelas 35 dalam klasifikasi Nice mencakup jasa yang membantu pihak lain dalam menjalankan bisnis, seperti manajemen toko ritel atau layanan pemasaran. Perlu ditekankan bahwa syarat merek Shopee Mall dan syarat merek TikTok Shop umumnya mewajibkan adanya sertifikat merek yang sesuai dengan kategori barang yang dijual. Jika Anda menjual pakaian, maka sertifikat merek yang dibutuhkan biasanya adalah Kelas 25. Namun, pendaftaran merek kelas 35 menjadi sangat relevan jika Anda memposisikan diri sebagai penyedia platform retail atau toko serba ada yang mengumpulkan berbagai produk dalam satu naungan nama toko.

Penggunaan merek untuk marketplace yang tepat akan menghindarkan Anda dari penolakan verifikasi. Jangan sampai Anda hanya memiliki sertifikat kelas 35 tetapi menjual produk fisik yang seharusnya masuk dalam kelas barang (kelas 1-34). Sebaliknya, memiliki merek toko online kelas 35 akan memberikan perlindungan ekstra bagi nama toko Anda agar tidak digunakan oleh pihak lain dalam aktivitas jasa periklanan atau manajemen ritel yang serupa di dunia maya.

Merek Kelas 35 Syarat Untuk Daftar Shopee Mall dan Tiktok Shop: Panduan Lengkap Agar Tidak Salah Pilih Klasifikasi

Merek Kelas 35 Syarat Untuk Daftar Shopee Mall dan Tiktok Shop: Panduan Lengkap Agar Tidak Salah Pilih Klasifikasi

Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi

Di Indonesia, pendaftaran merek diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Regulasi ini menjadi landasan utama bagi setiap pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat merek untuk marketplace. Melalui sistem pendaftaran merek online, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak atas merek selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan.

Dalam konteks bisnis digital, pendaftaran ini bukan sekadar formalitas. Kepemilikan sertifikat merek menjadi bukti autentik yang diminta oleh platform e-commerce untuk memverifikasi keaslian akun dan produk. Hal ini juga berkaitan dengan kredibilitas perusahaan, terutama bagi mereka yang baru saja mengurus legalitas melalui jasa pendirian PT perusahaan agar memiliki struktur bisnis yang lebih profesional di mata publik.

Syarat & Ketentuan / Persyaratan Lengkap

Untuk mendapatkan daftar merek Shopee Mall yang valid, Anda harus memastikan klasifikasi merek Anda tepat sasaran. Berikut adalah perbedaan mendasar dalam penentuan kelas merek untuk Shopee dan kelas merek untuk TikTok Shop:

Kategori Klasifikasi Terkait Contoh Produk/Jasa
Kelas Barang Kelas 1 – 34 Pakaian (25), Kosmetik (3), Makanan Ringan (30)
Kelas Jasa Kelas 35 – 45 Manajemen Toko Ritel, Periklanan, Jasa Pemasaran (35)

Maka, jika Anda adalah pemilik brand pakaian ‘X’ yang ingin masuk Shopee Mall, pastikan Anda memiliki merek di Kelas 25. Namun, jika Anda ingin memproteksi nama ‘Toko X’ sebagai penyedia layanan retail multifungsi, maka pendaftaran merek kelas 35 adalah langkah yang bijak. Gunakanlah jasa daftar merek kelas 35 yang berpengalaman untuk memastikan deskripsi jasa Anda tidak bertabrakan dengan kelas barang yang Anda jual.

Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah

Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan kelas 35 untuk toko online atau kelas barang lainnya guna memenuhi syarat merek Shopee Mall:

  1. Penelusuran Merek: Lakukan pengecekan mendalam untuk memastikan nama brand belum terdaftar di kelas yang sama.
  2. Penentuan Kelas: Identifikasi apakah Anda membutuhkan kelas barang (misal Kelas 3, 25) atau kelas 35 untuk marketplace sebagai jasa perantara.
  3. Registrasi Akun DJKI: Membuat akun pada portal resmi DJKI untuk memulai proses pendaftaran secara mandiri atau melalui konsultan.
  4. Pembayaran PNBP: Melunasi biaya pendaftaran sesuai kategori (UMKM atau Umum).
  5. Pengisian Formulir: Mengunggah logo merek, surat pernyataan, dan detail klasifikasi yang diinginkan.
  6. Pemeriksaan Formalitas & Substantif: Menunggu proses verifikasi dari pihak pemeriksa merek DJKI hingga terbitnya sertifikat.

Anda Butuh Bantuan?

Memahami Merek Kelas 35 Syarat Untuk Daftar Shopee Mall dan Tiktok Shop memang membutuhkan ketelitian ekstra agar investasi merek Anda tidak sia-sia. PERMATAMAS membantu pemilik brand, UMKM, seller marketplace, dan perusahaan dalam pengurusan pendaftaran merek secara profesional. Bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan brand melalui marketplace, PERMATAMAS membantu pengecekan merek, penentuan kelas yang sesuai, hingga pendampingan proses pendaftaran merek melalui DJKI. Dengan menggunakan layanan kami, Anda dapat fokus pada pertumbuhan bisnis sementara kami memastikan aspek legalitas merek Anda aman dan sesuai dengan kebutuhan platform perdagangan digital.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

  • visibility 114
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Pentingnya Izin Edar Kemenkes PKRT Sabun Cuci Piring untuk Keamanan Konsumen dan Ekspansi Pasar

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Izin Edar Kemenkes PKRT Sabun Cuci Piring menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap produsen maupun distributor sebelum produk mereka dilempar ke pasaran Indonesia. Hal ini dilakukan demi menjamin bahwa setiap cairan pembersih yang digunakan oleh masyarakat telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan kemanfaatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Tanpa legalitas yang jelas, produk tidak hanya […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin Kemenkes PKD Semir Ban: Pentingnya Izin Edar PKRT bagi Keamanan dan Kepercayaan Konsumen

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Izin Edar PKRT atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap produsen semir ban sebelum mendistribusikan produknya di pasar Indonesia. Pertumbuhan industri otomotif yang kian pesat memicu lonjakan permintaan produk perawatan kendaraan, namun legalitas tetap menjadi pondasi utama bagi keberlangsungan bisnis. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap produk kimia rumah […]

  • Panduan Strategis Izin PKRT Kemenkes Tisu Wajah: Syarat, Prosedur, dan Solusi Legalitas Terpercaya

    Panduan Strategis Izin PKRT Kemenkes Tisu Wajah: Syarat, Prosedur, dan Solusi Legalitas Terpercaya

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Mengurus Izin PKRT Kemenkes Tisu Wajah merupakan langkah krusial bagi setiap pelaku usaha guna menjamin aspek keamanan dan kesehatan bagi masyarakat Indonesia secara luas. Produk perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) seperti tisu wajah, baik itu dalam bentuk tisu kering maupun tisu pembersih wajah (facial tissue), wajib memiliki izin edar resmi sebelum didistribusikan secara masal. Hal ini […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin Kemenkes RI PKD Cairan Antiseptik: Syarat Utama Keamanan Produk dan Legalitas Bisnis

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Izin Kemenkes RI PKD Cairan Antiseptik menjadi standar wajib bagi setiap pelaku usaha guna menjamin aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk yang beredar di masyarakat. Sebagai salah satu kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), cairan antiseptik seperti pembersih luka, cairan antiseptik serbaguna, hingga disinfektan permukaan tidak diperbolehkan dipasarkan secara bebas tanpa mengantongi legalitas resmi dari […]

  • Panduan Lengkap Sertifikasi CPKB Golongan A untuk Ekspansi Industri Kosmetik Nasional

    CPKB Terbaru: Perubahan Aturan dan Standar Industri Kosmetik untuk Keamanan Konsumen

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • visibility 79
    • 0Komentar

    BPOM resmi mensosialisasikan CPKB Terbaru: Perubahan Aturan dan Standar Industri Kosmetik guna memperketat pengawasan serta meningkatkan kualitas produk kecantikan di pasar domestik. Perubahan ini menjadi langkah krusial mengingat pesatnya pertumbuhan industri kosmetik yang menuntut standarisasi keamanan yang lebih modern dan komprehensif. Melalui pembaruan ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berharap setiap produk yang beredar tidak […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Kategori Produk PKRT Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya Menurut Regulasi Kemenkes RI

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Kategori Produk PKRT Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya bagi para pelaku usaha, distributor, maupun masyarakat luas yang ingin memahami klasifikasi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia. PKRT merupakan alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, pengendali kutu hewan peliharaan, rumah tangga, dan tempat-tempat umum. Berdasarkan regulasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) […]

expand_less