Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Informasi Izin
Beranda » Merek » Daftar Merek Tisu Kelas Berapa? Panduan Pendaftaran Merek Tisu dan Prosedur Lengkapnya

Daftar Merek Tisu Kelas Berapa? Panduan Pendaftaran Merek Tisu dan Prosedur Lengkapnya

Daftar Merek Tisu Kelas Berapa? Panduan Pendaftaran Merek Tisu menjadi informasi yang sangat krusial bagi para pelaku usaha di industri produk sanitasi dan perlengkapan rumah tangga saat ini. Bagi Anda yang berencana memproduksi atau memasarkan brand tisu sendiri, memahami klasifikasi merek adalah langkah awal yang menentukan keberhasilan perlindungan hukum di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Secara spesifik, tisu masuk kelas merek 16 dalam sistem Klasifikasi Nice (Nice Classification), yang mencakup kertas, karton, dan barang-barang yang terbuat dari bahan-bahan tersebut.

Memahami Klasifikasi Merek Tisu: Mengapa Masuk Kelas 16?

Pertanyaan mengenai merek tisu kelas berapa sering kali muncul karena keragaman jenis tisu di pasar. Dalam pendaftaran merek kelas 16, kategori ini tidak hanya mencakup tisu wajah, tetapi juga berbagai varian lainnya. Secara mendalam, tisu masuk kelas merek apa dapat dirincikan sebagai berikut: tisu toilet, tisu wajah (facial tissue), sapu tangan kertas, handuk kertas, hingga serbet meja dari kertas. Penting untuk memahami bahwa klasifikasi merek tisu ini memastikan bahwa nama brand Anda terlindungi dari penggunaan oleh pihak lain pada jenis produk yang serupa.

Selain itu, pelaku usaha harus jeli dalam melihat apakah produknya memiliki fungsi tambahan. Namun, untuk keperluan standar pembersihan dan penggunaan sehari-hari, tissue masuk kelas berapa jawabannya tetap merujuk pada Kelas 16. Memilih kelas yang tepat sangat krusial karena kesalahan penentuan kelas dapat menyebabkan penolakan permohonan pendaftaran di kemudian hari.

Daftar Merek Tisu Kelas Berapa? Panduan Pendaftaran Merek Tisu dan Prosedur Lengkapnya

Daftar Merek Tisu Kelas Berapa? Panduan Pendaftaran Merek Tisu dan Prosedur Lengkapnya

Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi

Pendaftaran merek di Indonesia diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Regulasi ini memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek yang telah terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang atau jasa. Perlindungan hukum ini berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Dengan melakukan pendaftaran merek tisu, Anda memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan somasi atau tuntutan hukum jika terdapat pihak lain yang menggunakan merek yang sama secara tanpa hak.

Syarat & Ketentuan / Persyaratan Lengkap

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda telah menyiapkan syarat daftar merek tisu yang dibutuhkan oleh DJKI. Berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan:

  • Etiket atau Label Merek (Logo/Nama Brand).
  • Tanda Tangan Pemohon.
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Merek.
  • Fotokopi KTP Pemohon (jika perorangan) atau Akta Pendirian Bangunan (jika badan hukum).
  • NPWP (untuk badan hukum atau pemohon UMKM yang ingin mendapatkan keringanan biaya).
  • Surat Kuasa (jika menggunakan jasa konsultan).

Mengenai biaya daftar merek tisu, tarifnya bervariasi tergantung pada kategori pemohon. Untuk kategori UMKM, biayanya lebih terjangkau dibandingkan dengan kategori Umum. Sangat disarankan untuk menggunakan jasa daftar merek tisu profesional agar dokumen yang dikirimkan memenuhi standar verifikasi formal.

Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah

Mengikuti cara daftar merek tisu yang benar akan mempercepat proses penerbitan sertifikat merek. Berikut adalah tahapannya:

1. Melakukan Cek Merek Tisu

Langkah pertama yang paling vital adalah melakukan cek merek tisu melalui database Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Hal ini bertujuan untuk memastikan nama atau logo yang Anda gunakan belum terdaftar atau memiliki kemiripan pokok dengan merek orang lain di kelas yang sama.

2. Pengajuan Permohonan Online

Setelah dipastikan aman, permohonan dilakukan secara daring melalui sistem merek DJKI. Anda harus mengisi data pemohon dan memilih jenis merek tissue kelas berapa yang ingin didaftarkan, yaitu Kelas 16.

3. Pemeriksaan Formalitas dan Substantif

DJKI akan memeriksa kelengkapan administrasi dan kemudian melakukan pemeriksaan substantif untuk melihat apakah ada alasan penolakan (misalnya merek bersifat deskriptif atau bertentangan dengan ideologi negara).

4. Masa Pengumuman dan Sertifikasi

Merek akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Jika tidak ada sanggahan dari pihak lain dalam waktu 2 bulan, maka merek akan masuk ke tahap akhir hingga terbitnya sertifikat merek resmi.

Penting untuk diingat: Pendaftaran merek berbeda dengan izin edar. Untuk produk tisu yang termasuk alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, Anda wajib mengurus izin PKRT setelah merek Anda terdaftar agar produk legal dijual secara luas di supermarket maupun marketplace.

Anda Butuh Bantuan?

Mengurus legalitas merek dan izin produk seringkali memakan waktu dan tenaga yang tidak sedikit. PERMATAMAS membantu pelaku usaha dalam pengurusan legalitas bisnis dan produk, termasuk pendaftaran merek tisu dan pengurusan izin edar PKRT. Tim PERMATAMAS membantu proses pengecekan merek, menentukan kelas yang sesuai, menyiapkan persyaratan, hingga pendampingan proses pendaftaran melalui DJKI. Dengan dukungan tenaga ahli, Anda tidak perlu khawatir salah menentukan kelas merek tisu atau menghadapi kendala administratif saat proses pendaftaran berlangsung. Hubungi PERMATAMAS sekarang untuk memastikan brand Anda terlindungi secara hukum dan siap bersaing di pasar nasional.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

  • visibility 35
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapan Industri Kosmetik Membutuhkan Sertifikasi CPKB Atau SPA CPKB? Ini Panduan Lengkapnya

    Apa Itu CPKB? Mengenal Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik Menurut BPOM

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) kini menjadi syarat mutlak yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bagi seluruh produsen kosmetik di Indonesia. Kebijakan ini diberlakukan guna menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan produk perawatan kulit maupun kecantikan yang beredar di tengah masyarakat. Seiring tingginya lonjakan industri kosmetik nasional, BPOM secara konsisten memperketat […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Cara Mengurus Izin PKRT untuk Produk Rumah Tangga Agar Bisnis Legal

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Cara mengurus izin PKRT untuk produk rumah tangga kini menjadi prioritas utama bagi para pelaku usaha yang ingin menjamin keamanan konsumen sekaligus mematuhi regulasi di Indonesia. Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan higienitas, permintaan terhadap produk perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) seperti sabun cuci tangan, disinfektan, hingga pembersih lantai terus melonjak. Namun, untuk dapat dipasarkan secara […]

  • jasa izin edar tissue

    Panduan Lengkap Perizinan Produk Tissue: Syarat, Prosedur, dan Cara Mendapatkan Izin Edar PKRT

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Perizinan Produk Tissue merupakan kewajiban mutlak bagi produsen maupun importir yang ingin memasarkan produknya secara legal dan aman di pasar Indonesia. Berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan, produk tisu masuk ke dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Secara ringkas, untuk mendapatkan izin ini, pelaku usaha harus memiliki Sertifikat Produksi atau Sertifikat Distribusi, kemudian mendaftarkan produknya melalui […]

  • Pentingnya Izin Edar PKL Kemenkes Untuk Produk Impor guna Menjamin Keamanan Konsumen Indonesia

    Mau Buka Shopee Mall & TikTok Shop? Pahami Dulu Pentingnya Merek Kelas 35 DJKI!

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Mau Buka Shopee Mall & TikTok Shop? Pahami Dulu Pentingnya Merek Kelas 35 DJKI karena langkah ini merupakan fondasi legalitas utama bagi pelaku usaha yang ingin memperluas jangkauan pasar di platform digital secara resmi. Seiring dengan ketatnya persaingan di ranah e-commerce, status sebagai lapak resmi atau “Mall” menjadi prestise tersendiri yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen secara […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Izin Kemenkes RI PKD Cairan Antiseptik: Syarat Utama Keamanan Produk dan Legalitas Bisnis

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Izin Kemenkes RI PKD Cairan Antiseptik menjadi standar wajib bagi setiap pelaku usaha guna menjamin aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk yang beredar di masyarakat. Sebagai salah satu kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), cairan antiseptik seperti pembersih luka, cairan antiseptik serbaguna, hingga disinfektan permukaan tidak diperbolehkan dipasarkan secara bebas tanpa mengantongi legalitas resmi dari […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Contoh PKRT Apa Saja? Daftar Produk yang Termasuk PKRT dan Prosedur Izin Edarnya

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Contoh PKRT apa saja? Daftar produk yang termasuk PKRT meliputi berbagai barang kebutuhan harian yang berfungsi untuk memelihara kesehatan dan kebersihan di lingkungan rumah tangga maupun fasilitas umum, mulai dari sabun cuci piring, pemutih pakaian, hingga popok bayi. Memahami klasifikasi ini sangat krusial bagi pelaku usaha karena setiap produk dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) […]

expand_less