Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Informasi Izin
Beranda » Merek » Kelas 35 Adalah Apa? Ini Jenis Usaha yang Masuk Kelas Merek 35 dan Penjelasan Lengkapnya

Kelas 35 Adalah Apa? Ini Jenis Usaha yang Masuk Kelas Merek 35 dan Penjelasan Lengkapnya

Kelas 35 Adalah Apa? Ini Jenis Usaha yang Masuk Kelas Merek 35 sering kali menjadi pertanyaan fundamental bagi para pelaku usaha, pemilik brand, hingga UMKM yang ingin memproteksi bisnisnya secara hukum. Secara garis besar, Kelas 35 merupakan klasifikasi dalam Nice Classification yang dikhususkan untuk kelompok jasa, bukan barang fisik. Fokus utamanya mencakup aktivitas periklanan, manajemen bisnis, administrasi bisnis, dan fungsi-fungsi kantor yang mendukung jalannya sebuah perdagangan.

Memahami klasifikasi merek kelas 35 sangat penting agar pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak ditolak atau salah sasaran. Banyak orang keliru mengira bahwa jika mereka memproduksi baju, mereka otomatis masuk kelas 35. Padahal, untuk produk fisik seperti pakaian, Anda mungkin perlu merujuk pada Kelas 25, sedangkan kelas 35 untuk bisnis apa? Jawabannya adalah untuk jasa penjualan atau tokonya.

Kelas 35 Adalah Apa? Ini Jenis Usaha yang Masuk Kelas Merek 35 dan Penjelasan Lengkapnya

Kelas 35 Adalah Apa? Ini Jenis Usaha yang Masuk Kelas Merek 35 dan Penjelasan Lengkapnya

Mengenal Klasifikasi Merek Kelas 35 Menurut DJKI

Berdasarkan standar internasional yang diadopsi oleh Kelas 35 DJKI, kelas ini mencakup jasa-jasa yang diberikan oleh orang atau organisasi yang tujuan utamanya adalah untuk membantu dalam pengoperasian atau manajemen perusahaan komersial. Pendaftaran merek kelas 35 sangat krusial bagi Anda yang menjalankan model bisnis perantara atau penyedia platform.

Lingkup utama dari kelas merek 35 meliputi:

  • Jasa Periklanan: Segala bentuk promosi produk atau jasa melalui berbagai media.
  • Manajemen Bisnis: Bantuan dalam pengelolaan operasional perusahaan atau proyek.
  • Administrasi Bisnis: Jasa pengarsipan, penggajian, dan urusan administratif perkantoran.
  • Fungsi Kantor: Layanan yang mendukung aktivitas kerja harian di kantor.
  • Penyajian Barang: Menampilkan barang pada media komunikasi untuk tujuan eceran (seperti toko online atau marketplace).

Daftar Jenis Usaha Kelas 35 yang Paling Populer

Banyak pengguna mencari informasi mengenai contoh usaha kelas 35 untuk memastikan apakah bidang mereka relevan. Berikut adalah beberapa contoh bisnis yang wajib mempertimbangkan masuk ke dalam kelas ini:

  1. Toko Online dan Marketplace: Platform yang menyediakan tempat bagi orang lain untuk berjualan atau menampilkan barang dagangan.
  2. Retail, Grosir, dan Distributor: Jasa pengumpulan berbagai macam barang untuk memudahkan konsumen melihat dan membelinya.
  3. Agen Periklanan dan Jasa Promosi Kelas 35: Perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan konten iklan, manajemen media sosial untuk brand, hingga jasa pemasaran digital.
  4. Manajemen Artis atau Influencer: Pengelolaan bisnis dan karier figur publik.
  5. Jasa Rekrutmen: Agensi penyalur tenaga kerja atau pencarian bakat.

Tabel Relevansi Jenis Usaha terhadap Aktivitas Kelas 35

Jenis Usaha Aktivitas Utama Relevansi Kelas 35
Marketplace / E-commerce Menyediakan platform jual beli Sangat Tinggi (Penyajian barang untuk eceran)
Agensi Digital Marketing Jasa promosi kelas 35 dan iklan Sangat Tinggi (Periklanan)
Toko Kelontong / Swalayan Jasa perdagangan kelas 35 Tinggi (Layanan retail)
Konsultan Manajemen Analisis efisiensi bisnis Tinggi (Manajemen Bisnis)

Perbedaan Merek Produk dan Merek Jasa Perdagangan

Penting bagi pelaku usaha untuk membedakan antara merek untuk produk (barang) dan merek untuk jasa perdagangan. Sebagai contoh, jika Anda memproduksi mesin pompa, Anda harus mendaftar di Kelas 7. Namun, jika Anda memiliki toko fisik atau website bernama “Pompa Jaya” yang menjual berbagai merk mesin pompa milik orang lain, maka Anda membutuhkan merek kelas 35 untuk apa? Yakni untuk melindungi nama toko atau jasa distribusi Anda tersebut.

Kesalahan dalam memilih klasifikasi merek kelas 35 atau kelas lainnya dapat berakibat fatal, seperti merek tidak terlindungi saat ada kompetitor menggunakan nama yang sama untuk jenis usaha perdagangan yang serupa. Selain Kelas 35, pelaku usaha juga sering melakukan riset pada kelas lain seperti Kelas 16 untuk percetakan atau Kelas 9 untuk aplikasi digital guna membangun perlindungan menyeluruh.

Prosedur Pendaftaran Merek Kelas 35 di DJKI

Untuk melakukan pendaftaran merek kelas 35, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen dan mengikuti langkah-langkah resmi. Proses ini sekarang dapat dilakukan secara online melalui sistem di DJKI. Berikut adalah langkah ringkasnya:

  • Melakukan pengecekan merek terlebih dahulu untuk memastikan belum ada nama serupa di kelas yang sama.
  • Menentukan sub-jasa yang spesifik (misalnya: jasa toko eceran produk kecantikan).
  • Menyiapkan etiket merek (logo) dan surat pernyataan kepemilikan.
  • Membayar biaya permohonan sesuai tarif PNBP.
  • Mengisi formulir pendaftaran melalui akun resmi di situs DJKI.

Bagi Anda yang merasa kesulitan dalam menentukan deskripsi jasa yang tepat atau tidak ingin repot dengan proses birokrasi, sangat disarankan menggunakan jasa daftar merek kelas 35 yang profesional agar peluang disetujuinya pendaftaran merek Anda semakin besar.

Anda Butuh Bantuan Pendaftaran Merek Kelas 35?

Menentukan kelas merek yang tepat adalah investasi jangka panjang untuk keamanan bisnis Anda. Jangan sampai kerja keras membangun brand hilang seketika karena kesalahan klasifikasi di awal pendaftaran.

PERMATAMAS membantu pelaku usaha, pemilik brand, UMKM, distributor, dan perusahaan dalam pengurusan pendaftaran merek. Untuk bisnis yang bergerak di bidang perdagangan, promosi, pemasaran, marketplace, dan aktivitas bisnis lainnya, PERMATAMAS membantu menentukan kelas merek yang sesuai serta mendampingi proses pendaftaran merek melalui DJKI. Dengan pengalaman yang luas, kami memastikan contoh merek kelas 35 Anda memiliki dasar hukum yang kuat dan terproteksi dari ancaman plagiarisme di masa depan.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

  • visibility 96
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pentingnya Izin Edar PKL Kemenkes Untuk Produk Impor guna Menjamin Keamanan Konsumen Indonesia

    Izin Edar Kemenkes RI PKD Pembersih Kaca: Panduan Lengkap Keamanan Produk Rumah Tangga

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Izin Edar Kemenkes RI PKD Pembersih Kaca merupakan syarat mutlak bagi setiap pelaku usaha yang ingin memasarkan produk pembersih kimia rumah tangga secara legal di Indonesia. Keberadaan izin ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah jaminan bahwa produk tersebut telah melewati serangkaian uji laboratorium yang ketat untuk memastikan keamanannya bagi kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan. […]

  • Izin Kemenkes PKRT Air Freshener Spray: Panduan Lengkap Syarat dan Cara Urus Izin Edar Terbaru

    Izin Kemenkes PKRT Pewangi Ruangan: Simak Syarat dan Prosedur Resmi Agar Produk Legal di Pasar

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Izin Kemenkes PKRT Pewangi Ruangan merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap produsen maupun importir sebelum mendistribusikan produk pengharum ke masyarakat luas di Indonesia. Sebagai produk yang bersentuhan langsung dengan sistem pernapasan manusia, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan pengawasan ketat terhadap kandungan bahan kimia di dalamnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap air freshener, […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin Edar PKRT Pembersih Kaca: Kewajiban Mutlak Produsen demi Keamanan Konsumen dan Ekspansi Pasar

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Izin Edar PKRT Pembersih Kaca merupakan persyaratan legalitas paling krusial yang harus dipenuhi oleh setiap produsen maupun distributor sebelum mendistribusikan produknya di pasar Indonesia. Kementerian Kesehatan RI menegaskan bahwa seluruh produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), termasuk cairan pembersih kaca jendela, cermin, hingga pembersih kaca otomotif, wajib memiliki nomor izin edar resmi guna memastikan kandungan bahan […]

  • Izin Kemenkes PKD Shampo Motor: Mengapa Izin Edar PKRT Menjadi Syarat Mutlak Keamanan Bisnis?

    Izin Kemenkes PKD Shampo Motor: Mengapa Izin Edar PKRT Menjadi Syarat Mutlak Keamanan Bisnis?

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Urgensi Legalitas: Mengapa Produsen Shampo Motor Membutuhkan Izin Resmi? Izin Edar PKRT menjadi instrumen hukum paling krusial yang harus dimiliki oleh setiap produsen maupun distributor shampo motor sebelum mendistribusikan produknya ke tengah masyarakat. Dalam lanskap industri otomotif yang kian kompetitif, legalitas bukan sekadar dokumen administratif, melainkan benteng perlindungan bagi konsumen dan kredibilitas bagi pelaku usaha. Shampo […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin Edar PKRT Deterjen Cair dan Bubuk

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Memastikan Izin Edar PKRT Deterjen Cair dan Bubuk telah dikantongi merupakan langkah krusial bagi setiap produsen dan distributor produk pembersih rumah tangga di Indonesia. Dalam industri fast-moving consumer goods (FMCG), legalitas bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan jaminan bahwa produk seperti deterjen cair mesin cuci atau deterjen bubuk matic telah melalui uji keamanan, mutu, dan manfaat yang […]

  • Panduan Lengkap Sertifikasi CPKB Golongan A untuk Ekspansi Industri Kosmetik Nasional

    Apa Itu CPKB? Mengenal Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik Menurut BPOM

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) kini menjadi syarat mutlak yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bagi seluruh produsen kosmetik di Indonesia. Kebijakan ini diberlakukan guna menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan produk perawatan kulit maupun kecantikan yang beredar di tengah masyarakat. Seiring tingginya lonjakan industri kosmetik nasional, BPOM secara konsisten memperketat […]

expand_less