Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Informasi Izin
Beranda » Daftar Merek Shopee » Mau Buka Shopee Mall & TikTok Shop? Pahami Dulu Pentingnya Merek Kelas 35 DJKI!

Mau Buka Shopee Mall & TikTok Shop? Pahami Dulu Pentingnya Merek Kelas 35 DJKI!

Mau Buka Shopee Mall & TikTok Shop? Pahami Dulu Pentingnya Merek Kelas 35 DJKI karena langkah ini merupakan fondasi legalitas utama bagi pelaku usaha yang ingin memperluas jangkauan pasar di platform digital secara resmi. Seiring dengan ketatnya persaingan di ranah e-commerce, status sebagai lapak resmi atau “Mall” menjadi prestise tersendiri yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen secara signifikan. Namun, untuk mencapai level tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mewajibkan adanya perlindungan pada kategori yang tepat, yakni Kelas 35.

Pentingnya Merek Kelas 35 DJKI untuk Eksistensi Toko Online

Bagi para pemilik bisnis, memahami klasifikasi merek adalah hal yang mutlak dilakukan sebelum mengajukan permohonan ke DJKI. Kelas 35 secara khusus mencakup aktivitas perdagangan, manajemen bisnis, fungsi administratif, hingga kegiatan ritel dan department store. Seringkali, pelaku usaha salah kaprah dengan hanya mendaftarkan merek pada kelas barang (produk) saja, padahal nama toko atau entitas penjualnya wajib dilindungi di bawah payung hukum kelas 35.

Mengapa hal ini sangat krusial? Karena Kelas 35 berfungsi untuk melindungi nama toko Anda dari pencatutan oleh pihak lain yang ingin membuka toko dengan nama yang sama. Tanpa perlindungan di kelas ini, kompetitor bisa saja menggunakan nama toko Anda untuk menjual produk orang lain secara sah di mata hukum jika mereka lebih dulu mendaftarkan merek tersebut di DJKI.

Mau Buka Shopee Mall & TikTok Shop? Pahami Dulu Pentingnya Merek Kelas 35 DJKI!

Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi

Perlindungan merek di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Regulasi ini memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek yang telah terdaftar secara resmi untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan selama jangka waktu tertentu. Berikut adalah poin utama dalam regulasi tersebut:

  • Hak Eksklusif: Hanya pemilik merek terdaftar yang boleh menggunakan nama atau logo tersebut untuk tujuan komersial.
  • Prinsip First-to-File: Siapa pun yang mendaftarkan merek terlebih dahulu akan mendapatkan hak prioritas perlindungan hukum.
  • Fungsi Identitas: Merek menjadi pembeda antara satu toko dengan toko lainnya dalam sektor perdagangan yang sama.

“Pendaftaran merek bukan sekadar formalitas, melainkan investasi perlindungan aset non-fisik yang paling berharga bagi keberlanjutan bisnis di era digital.”

Syarat Shopee Mall dan Syarat TikTok Shop Mall

Untuk menembus ketatnya persaingan, platform besar menetapkan standar tinggi bagi para mitranya. Salah satu syarat shopee mall dan syarat tiktok shop mall yang paling fundamental adalah kepemilikan sertifikat merek atau setidaknya bukti pendaftaran merek toko online yang sudah diterima oleh DJKI. Tanpa adanya bukti legalitas ini, sistem verifikasi platform akan secara otomatis menolak pengajuan upgrade toko Anda.

Berikut adalah perbandingan persyaratan legalitas merek pada kedua platform tersebut:

Persyaratan Shopee Mall TikTok Shop Mall
Sertifikat Merek (Kelas 35) Wajib (Asli/Legalisir) Wajib (Versi Digital/Fisik)
Surat Penunjukan (Jika Distributor) Wajib Wajib
Kesesuaian Nama Toko Harus Sama dengan Merek Harus Sama dengan Merek

Dengan memenuhi pentingnya merek kelas 35, Anda tidak hanya mematuhi regulasi platform, tetapi juga membentengi bisnis dari ancaman takedown produk akibat klaim pelanggaran hak kekayaan intelektual oleh pihak ketiga.

Tata Cara & Prosedur Mengurus Pendaftaran Merek Toko Online

Mengurus pendaftaran merek kelas 35 djki memerlukan ketelitian dalam setiap tahapannya. Berikut adalah langkah-langkah yang harus ditempuh:

  1. Penelusuran Merek: Melakukan pengecekan melalui pangkalan data kekayaan intelektual untuk memastikan nama toko Anda belum digunakan oleh pihak lain pada kelas yang sama.
  2. Persiapan Dokumen: Menyiapkan identitas pemohon (KTP/Akta Pendirian), label merek (logo), dan daftar jenis kegiatan perdagangan yang akan dilindungi.
  3. Pengajuan Permohonan: Melakukan registrasi secara daring dan membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
  4. Pemeriksaan Formalitas & Substantif: Tim pemeriksa DJKI akan menelaah apakah merek Anda layak didaftarkan atau ada potensi konflik dengan merek lain yang sudah ada.
  5. Pengumuman & Sertifikasi: Jika tidak ada keberatan dari pihak lain, merek Anda akan diterbitkan sertifikat resminya.

Anda Butuh Bantuan Mengurus Legalitas Merek?

Proses pendaftaran merek seringkali terasa rumit bagi para pelaku UMKM yang sibuk mengelola operasional bisnis harian. Namun, mengingat besarnya risiko jika nama toko diklaim orang lain, Anda tidak boleh menunda langkah ini. Pastikan Anda mendaftarkan merek pada kelas 35 agar impian memiliki toko berlabel “Mall” segera terwujud.

Ingin Segera Buka Shopee Mall atau TikTok Shop dengan Memenuhi Syarat Merek Kelas 35 DJKI? Konsultasikan Bersama PERMATAMAS Sekarang! Kami siap membantu Anda memastikan setiap dokumen dan strategi pendaftaran merek Anda tepat sasaran dan terlindungi secara hukum menyeluruh.

PERMATAMAS
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp: 021-89253417
WhatsApp: 085777630555

  • visibility 99
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Mengenal Izin Edar PKRT Kemenkes: Standar Mutu dan Keamanan Produk Tisu serta Kapas Kesehatan

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Mengenal Izin Edar PKRT Kemenkes: Standar Mutu dan Keamanan Produk Tisu serta Kapas Kesehatan menjadi aspek fundamental dalam menjamin keselamatan konsumen di Indonesia. Produk-produk seperti tisu dan kapas bukan sekadar komoditas pembersih biasa, melainkan masuk dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Karena bersentuhan langsung dengan kulit, mata, hingga area sensitif, setiap produk ini wajib […]

  • Panduan Lengkap Sertifikasi CPKB Golongan A untuk Ekspansi Industri Kosmetik Nasional

    Apa Itu Sertifikasi CPKB Golongan B? Pengertian dan Fungsinya untuk Industri Kosmetik

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Apa Itu Sertifikasi CPKB Golongan B? Pengertian dan Fungsinya untuk Industri Kosmetik merupakan pertanyaan mendasar bagi banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang ingin terjun ke dunia kecantikan secara legal. Sertifikasi ini adalah bentuk pengakuan resmi bahwa sebuah industri kosmetik skala kecil telah memenuhi aspek-aspek dasar dalam Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) dengan standar […]

  • Izin Kemenkes PKD Hand Soap: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Menjamin Keamanan Konsumen

    Izin Kemenkes PKD Hand Soap: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Menjamin Keamanan Konsumen

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Izin Edar PKRT menjadi fondasi utama bagi setiap produsen sabun cuci tangan atau hand soap dalam menjamin kualitas dan keamanan produk sebelum dipasarkan secara luas kepada masyarakat Indonesia. Di tengah meningkatnya kesadaran publik akan higienitas pasca-pandemi, legalitas produk bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bukti nyata komitmen perusahaan terhadap standar kesehatan nasional. Tanpa sertifikasi resmi, produk yang […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin Kemenkes PKD Semir Ban: Pentingnya Izin Edar PKRT bagi Keamanan dan Kepercayaan Konsumen

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Izin Edar PKRT atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap produsen semir ban sebelum mendistribusikan produknya di pasar Indonesia. Pertumbuhan industri otomotif yang kian pesat memicu lonjakan permintaan produk perawatan kendaraan, namun legalitas tetap menjadi pondasi utama bagi keberlangsungan bisnis. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap produk kimia rumah […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Pentingnya Izin Edar Kemenkes PKD Pembersih Porselen untuk Keamanan Konsumen dan Ekspansi Pasar Ritel

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Izin Edar Kemenkes PKD Pembersih Porselen merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh produsen dan distributor untuk menjamin aspek keamanan, mutu, dan kemanfaatan produk sebelum dipasarkan secara luas di Indonesia. Berdasarkan regulasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, produk pembersih porselen dan keramik dikategorikan sebagai Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang mengandung zat kimia aktif, sehingga memerlukan […]

  • Langkah Mudah Urus Sertifikat Halal Jasa Catering Resmi BPJPH Kemenag untuk Pengusaha

    Langkah Mudah Urus Sertifikat Halal Jasa Catering Resmi BPJPH Kemenag untuk Pengusaha

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Langkah Mudah Urus Sertifikat Halal Jasa Catering Resmi BPJPH Kemenag kini menjadi kebutuhan mendesak bagi para pelaku usaha kuliner di Indonesia seiring dengan diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal oleh pemerintah. Sesuai dengan amanat undang-undang, produk makanan dan minuman, termasuk layanan boga, wajib memiliki sertifikasi resmi untuk menjamin kepastian produk bagi konsumen. Dengan adanya sertifikat ini, pelaku usaha […]

expand_less