Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Informasi Izin
Beranda » Daftar Merek Shopee » Mau Buka Shopee Mall & TikTok Shop? Pahami Dulu Pentingnya Merek Kelas 35 DJKI!

Mau Buka Shopee Mall & TikTok Shop? Pahami Dulu Pentingnya Merek Kelas 35 DJKI!

Mau Buka Shopee Mall & TikTok Shop? Pahami Dulu Pentingnya Merek Kelas 35 DJKI karena langkah ini merupakan fondasi legalitas utama bagi pelaku usaha yang ingin memperluas jangkauan pasar di platform digital secara resmi. Seiring dengan ketatnya persaingan di ranah e-commerce, status sebagai lapak resmi atau “Mall” menjadi prestise tersendiri yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen secara signifikan. Namun, untuk mencapai level tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mewajibkan adanya perlindungan pada kategori yang tepat, yakni Kelas 35.

Pentingnya Merek Kelas 35 DJKI untuk Eksistensi Toko Online

Bagi para pemilik bisnis, memahami klasifikasi merek adalah hal yang mutlak dilakukan sebelum mengajukan permohonan ke DJKI. Kelas 35 secara khusus mencakup aktivitas perdagangan, manajemen bisnis, fungsi administratif, hingga kegiatan ritel dan department store. Seringkali, pelaku usaha salah kaprah dengan hanya mendaftarkan merek pada kelas barang (produk) saja, padahal nama toko atau entitas penjualnya wajib dilindungi di bawah payung hukum kelas 35.

Mengapa hal ini sangat krusial? Karena Kelas 35 berfungsi untuk melindungi nama toko Anda dari pencatutan oleh pihak lain yang ingin membuka toko dengan nama yang sama. Tanpa perlindungan di kelas ini, kompetitor bisa saja menggunakan nama toko Anda untuk menjual produk orang lain secara sah di mata hukum jika mereka lebih dulu mendaftarkan merek tersebut di DJKI.

Mau Buka Shopee Mall & TikTok Shop? Pahami Dulu Pentingnya Merek Kelas 35 DJKI!

Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi

Perlindungan merek di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Regulasi ini memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek yang telah terdaftar secara resmi untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan selama jangka waktu tertentu. Berikut adalah poin utama dalam regulasi tersebut:

  • Hak Eksklusif: Hanya pemilik merek terdaftar yang boleh menggunakan nama atau logo tersebut untuk tujuan komersial.
  • Prinsip First-to-File: Siapa pun yang mendaftarkan merek terlebih dahulu akan mendapatkan hak prioritas perlindungan hukum.
  • Fungsi Identitas: Merek menjadi pembeda antara satu toko dengan toko lainnya dalam sektor perdagangan yang sama.

“Pendaftaran merek bukan sekadar formalitas, melainkan investasi perlindungan aset non-fisik yang paling berharga bagi keberlanjutan bisnis di era digital.”

Syarat Shopee Mall dan Syarat TikTok Shop Mall

Untuk menembus ketatnya persaingan, platform besar menetapkan standar tinggi bagi para mitranya. Salah satu syarat shopee mall dan syarat tiktok shop mall yang paling fundamental adalah kepemilikan sertifikat merek atau setidaknya bukti pendaftaran merek toko online yang sudah diterima oleh DJKI. Tanpa adanya bukti legalitas ini, sistem verifikasi platform akan secara otomatis menolak pengajuan upgrade toko Anda.

Berikut adalah perbandingan persyaratan legalitas merek pada kedua platform tersebut:

Persyaratan Shopee Mall TikTok Shop Mall
Sertifikat Merek (Kelas 35) Wajib (Asli/Legalisir) Wajib (Versi Digital/Fisik)
Surat Penunjukan (Jika Distributor) Wajib Wajib
Kesesuaian Nama Toko Harus Sama dengan Merek Harus Sama dengan Merek

Dengan memenuhi pentingnya merek kelas 35, Anda tidak hanya mematuhi regulasi platform, tetapi juga membentengi bisnis dari ancaman takedown produk akibat klaim pelanggaran hak kekayaan intelektual oleh pihak ketiga.

Tata Cara & Prosedur Mengurus Pendaftaran Merek Toko Online

Mengurus pendaftaran merek kelas 35 djki memerlukan ketelitian dalam setiap tahapannya. Berikut adalah langkah-langkah yang harus ditempuh:

  1. Penelusuran Merek: Melakukan pengecekan melalui pangkalan data kekayaan intelektual untuk memastikan nama toko Anda belum digunakan oleh pihak lain pada kelas yang sama.
  2. Persiapan Dokumen: Menyiapkan identitas pemohon (KTP/Akta Pendirian), label merek (logo), dan daftar jenis kegiatan perdagangan yang akan dilindungi.
  3. Pengajuan Permohonan: Melakukan registrasi secara daring dan membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
  4. Pemeriksaan Formalitas & Substantif: Tim pemeriksa DJKI akan menelaah apakah merek Anda layak didaftarkan atau ada potensi konflik dengan merek lain yang sudah ada.
  5. Pengumuman & Sertifikasi: Jika tidak ada keberatan dari pihak lain, merek Anda akan diterbitkan sertifikat resminya.

Anda Butuh Bantuan Mengurus Legalitas Merek?

Proses pendaftaran merek seringkali terasa rumit bagi para pelaku UMKM yang sibuk mengelola operasional bisnis harian. Namun, mengingat besarnya risiko jika nama toko diklaim orang lain, Anda tidak boleh menunda langkah ini. Pastikan Anda mendaftarkan merek pada kelas 35 agar impian memiliki toko berlabel “Mall” segera terwujud.

Ingin Segera Buka Shopee Mall atau TikTok Shop dengan Memenuhi Syarat Merek Kelas 35 DJKI? Konsultasikan Bersama PERMATAMAS Sekarang! Kami siap membantu Anda memastikan setiap dokumen dan strategi pendaftaran merek Anda tepat sasaran dan terlindungi secara hukum menyeluruh.

PERMATAMAS
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp: 021-89253417
WhatsApp: 085777630555

  • visibility 101
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panduan Lengkap Sertifikasi CPKB Golongan A untuk Ekspansi Industri Kosmetik Nasional

    Panduan Lengkap CPKB Golongan B: Strategi Persiapan Fasilitas dan Syarat Audit BPOM

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Sertifikasi CPKB Golongan B merupakan langkah fundamental bagi pelaku usaha kosmetik skala kecil untuk memastikan keamanan produk di pasar nasional sesuai standar kesehatan. Penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) ini tidak hanya berfungsi sebagai syarat legalitas, tetapi juga sebagai bukti komitmen industri terhadap kualitas dan keamanan konsumen. Melalui standarisasi ini, pelaku usaha mikro, kecil, […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Izin Edar PKRT merupakan sertifikasi vital yang harus dimiliki oleh setiap produsen maupun importir produk pembersih, termasuk cairan pembersih kendaraan atau wash & wax, guna memastikan standar keamanan dan mutu sebelum didistribusikan secara luas di pasar Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia secara tegas mewajibkan pendaftaran ini melalui sistem elektronik untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya bahan […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin Kemenkes PKRT Pembersih Lantai: Syarat Mutlak Keamanan Produk dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Izin Kemenkes PKRT Pembersih Lantai merupakan persyaratan legalitas fundamental yang wajib dipenuhi oleh setiap produsen maupun distributor produk pembersih di Indonesia sebelum memasarkan produknya ke masyarakat luas. Keberadaan izin ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah jaminan mutu yang menyatakan bahwa produk tersebut telah melalui serangkaian uji laboratorium dan verifikasi keamanan. Dengan memiliki izin resmi […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin Edar PKRT Car Cleaner: Langkah Strategis Produsen Amankan Pasar dan Patuhi Regulasi Kemenkes

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Pengurusan Izin Edar PKRT menjadi kewajiban mutlak bagi produsen maupun importir cairan pembersih kendaraan (car cleaner) guna memastikan standar keamanan dan mutu produk yang beredar luas di tengah masyarakat Indonesia. Dalam era perdagangan modern yang semakin kompetitif, legalitas bukan lagi sekadar pelengkap administratif, melainkan instrumen utama dalam memenangkan kepercayaan konsumen otomotif. Kementerian Kesehatan RI terus memperketat […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin Kemenkes PKD Pembersih Multipurpose: Pentingnya Izin Edar PKRT untuk Perlindungan Bisnis dan Konsumen

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Izin Edar PKRT menjadi instrumen hukum yang sangat krusial bagi para pelaku industri pembersih multipurpose di Indonesia guna memastikan keamanan produk sebelum sampai ke tangan masyarakat. Sebagai garda terdepan dalam perlindungan konsumen, Kementerian Kesehatan RI mewajibkan setiap produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) memiliki izin resmi agar mutu dan efektivitasnya terjamin secara klinis. Tanpa legalitas yang […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin Kemenkes PKD Semir Ban: Pentingnya Izin Edar PKRT bagi Keamanan dan Kepercayaan Konsumen

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Izin Edar PKRT atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap produsen semir ban sebelum mendistribusikan produknya di pasar Indonesia. Pertumbuhan industri otomotif yang kian pesat memicu lonjakan permintaan produk perawatan kendaraan, namun legalitas tetap menjadi pondasi utama bagi keberlangsungan bisnis. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap produk kimia rumah […]

expand_less