Mau Buka Shopee Mall & TikTok Shop? Pahami Dulu Pentingnya Merek Kelas 35 DJKI!

Pentingnya Merek Kelas 35 DJKI untuk Eksistensi Toko Online
Bagi para pemilik bisnis, memahami klasifikasi merek adalah hal yang mutlak dilakukan sebelum mengajukan permohonan ke DJKI. Kelas 35 secara khusus mencakup aktivitas perdagangan, manajemen bisnis, fungsi administratif, hingga kegiatan ritel dan department store. Seringkali, pelaku usaha salah kaprah dengan hanya mendaftarkan merek pada kelas barang (produk) saja, padahal nama toko atau entitas penjualnya wajib dilindungi di bawah payung hukum kelas 35.
Mengapa hal ini sangat krusial? Karena Kelas 35 berfungsi untuk melindungi nama toko Anda dari pencatutan oleh pihak lain yang ingin membuka toko dengan nama yang sama. Tanpa perlindungan di kelas ini, kompetitor bisa saja menggunakan nama toko Anda untuk menjual produk orang lain secara sah di mata hukum jika mereka lebih dulu mendaftarkan merek tersebut di DJKI.

Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi
Perlindungan merek di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Regulasi ini memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek yang telah terdaftar secara resmi untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan selama jangka waktu tertentu. Berikut adalah poin utama dalam regulasi tersebut:
- Hak Eksklusif: Hanya pemilik merek terdaftar yang boleh menggunakan nama atau logo tersebut untuk tujuan komersial.
- Prinsip First-to-File: Siapa pun yang mendaftarkan merek terlebih dahulu akan mendapatkan hak prioritas perlindungan hukum.
- Fungsi Identitas: Merek menjadi pembeda antara satu toko dengan toko lainnya dalam sektor perdagangan yang sama.
“Pendaftaran merek bukan sekadar formalitas, melainkan investasi perlindungan aset non-fisik yang paling berharga bagi keberlanjutan bisnis di era digital.”
Syarat Shopee Mall dan Syarat TikTok Shop Mall
Untuk menembus ketatnya persaingan, platform besar menetapkan standar tinggi bagi para mitranya. Salah satu syarat shopee mall dan syarat tiktok shop mall yang paling fundamental adalah kepemilikan sertifikat merek atau setidaknya bukti pendaftaran merek toko online yang sudah diterima oleh DJKI. Tanpa adanya bukti legalitas ini, sistem verifikasi platform akan secara otomatis menolak pengajuan upgrade toko Anda.
Berikut adalah perbandingan persyaratan legalitas merek pada kedua platform tersebut:
| Persyaratan | Shopee Mall | TikTok Shop Mall |
|---|---|---|
| Sertifikat Merek (Kelas 35) | Wajib (Asli/Legalisir) | Wajib (Versi Digital/Fisik) |
| Surat Penunjukan (Jika Distributor) | Wajib | Wajib |
| Kesesuaian Nama Toko | Harus Sama dengan Merek | Harus Sama dengan Merek |
Dengan memenuhi pentingnya merek kelas 35, Anda tidak hanya mematuhi regulasi platform, tetapi juga membentengi bisnis dari ancaman takedown produk akibat klaim pelanggaran hak kekayaan intelektual oleh pihak ketiga.
Tata Cara & Prosedur Mengurus Pendaftaran Merek Toko Online
Mengurus pendaftaran merek kelas 35 djki memerlukan ketelitian dalam setiap tahapannya. Berikut adalah langkah-langkah yang harus ditempuh:
- Penelusuran Merek: Melakukan pengecekan melalui pangkalan data kekayaan intelektual untuk memastikan nama toko Anda belum digunakan oleh pihak lain pada kelas yang sama.
- Persiapan Dokumen: Menyiapkan identitas pemohon (KTP/Akta Pendirian), label merek (logo), dan daftar jenis kegiatan perdagangan yang akan dilindungi.
- Pengajuan Permohonan: Melakukan registrasi secara daring dan membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
- Pemeriksaan Formalitas & Substantif: Tim pemeriksa DJKI akan menelaah apakah merek Anda layak didaftarkan atau ada potensi konflik dengan merek lain yang sudah ada.
- Pengumuman & Sertifikasi: Jika tidak ada keberatan dari pihak lain, merek Anda akan diterbitkan sertifikat resminya.
Anda Butuh Bantuan Mengurus Legalitas Merek?
Proses pendaftaran merek seringkali terasa rumit bagi para pelaku UMKM yang sibuk mengelola operasional bisnis harian. Namun, mengingat besarnya risiko jika nama toko diklaim orang lain, Anda tidak boleh menunda langkah ini. Pastikan Anda mendaftarkan merek pada kelas 35 agar impian memiliki toko berlabel “Mall” segera terwujud.
Ingin Segera Buka Shopee Mall atau TikTok Shop dengan Memenuhi Syarat Merek Kelas 35 DJKI? Konsultasikan Bersama PERMATAMAS Sekarang! Kami siap membantu Anda memastikan setiap dokumen dan strategi pendaftaran merek Anda tepat sasaran dan terlindungi secara hukum menyeluruh.
PERMATAMAS
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp: 021-89253417
WhatsApp: 085777630555
- visibility 51




Saat ini belum ada komentar