Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Informasi Izin
Beranda » CPKB » Apa Itu CPKB? Mengenal Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik Menurut BPOM

Apa Itu CPKB? Mengenal Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik Menurut BPOM

Penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) kini menjadi syarat mutlak yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bagi seluruh produsen kosmetik di Indonesia. Kebijakan ini diberlakukan guna menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan produk perawatan kulit maupun kecantikan yang beredar di tengah masyarakat. Seiring tingginya lonjakan industri kosmetik nasional, BPOM secara konsisten memperketat pengawasan sarana produksi melalui pembaruan regulasi untuk memastikan setiap produk yang diproduksi telah memenuhi standar higienitas dan mutu yang ketat.

Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) adalah standar baku BPOM yang mengatur seluruh rangkaian produksi kosmetik, mulai dari penerimaan bahan awal hingga pengemasan dan distribusi. Penerapan CPKB bertujuan menjamin produk kosmetik aman, bermutu tinggi, serta konsisten. Setiap industri kosmetik wajib memiliki Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB sesuai standar klasifikasinya.

Pengertian CPKB dan Pentingnya Bagi Industri Kosmetik

CPKB merupakan pedoman komprehensif yang dirancang oleh BPOM untuk memastikan bahwa produk kosmetik diproduksi secara konsisten dan memenuhi standar kualitas yang dipersyaratkan sesuai tujuan penggunaannya. Pembuatan kosmetik bukan sekadar mencampur bahan kimia atau alami, melainkan sebuah proses teknis yang harus terbebas dari kontaminasi silang, pencemaran mikrobiologi, maupun kekeliruan formulasional.

Bagi pelaku usaha, penerapan CPKB bukan hanya batasan regulasi, melainkan aset investasi jangka panjang. Sertifikasi ini memberikan kepastian standar keamanan produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun ekspor.

Dasar Hukum dan Regulasi Resmi CPKB di Indonesia

Pemerintah Indonesia melalui BPOM telah menerbitkan serangkaian regulasi resmi sebagai payung hukum penerapan CPKB bagi industri kosmetik, di antaranya:

  1. Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (sebagaimana diubah dengan Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2020), yang memuat pedoman teknis 12 aspek manajemen mutu kosmetik.
  2. Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (mencabut Peraturan BPOM No. 33 Tahun 2021), yang mengatur mekanisme sertifikasi elektronik, klasifikasi industri, hingga pengawasan berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission).
  3. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, yang menegaskan kewajiban jaminan keamanan dan mutu sediaan farmasi serta kosmetika.

12 Aspek Utama Dalam Penerapan CPKB

Penerapan CPKB secara menyeluruh mencakup 12 aspek sistem mutu terintegrasi yang saling mendukung, yaitu:

  1. Sistem Manajemen Mutu: Kerangka kerja operasional untuk menjamin konsistensi mutu produk.
  2. Personalia: Keberadaan penanggung jawab teknis (Apoteker) dan kualifikasi personel yang kompeten.
  3. Bangunan dan Fasilitas: Tata letak pabrik yang dirancang secara khusus untuk mencegah kontaminasi silang. Penyusunan denah yang tepat dapat dibantu melalui Jasa Pembuatan Denah Industri Kosmetik.
  4. Peralatan: Desain dan kalibrasi mesin produksi yang higienis serta terawat.
  5. Sanitasi dan Higiene: Standar kebersihan ruang produksi, sarana, dan personel.
  6. Produksi: Prosedur pengolahan dan pengemasan yang terstandarisasi.
  7. Pengawasan Mutu (Quality Control): Pengujian laboratorium terhadap bahan baku, bahan kemas, hingga produk jadi.
  8. Dokumentasi: Pencatatan seluruh alur produksi secara akurat dan akuntabel.
  9. Audit Internal: Evaluasi berkala terhadap kepatuhan sistem internal perusahaan.
  10. Penyimpanan: Manajemen gudang bahan baku dan produk jadi yang memenuhi temperatur dan kelembaban standar.
  11. Kontrak Produksi (Maklon): Ketentuan kerja sama produksi yang sesuai regulasi berlaku.
  12. Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk: Prosedur tanggap darurat jika ditemukan ketidaksesuaian produk di pasaran.

Kategori Sertifikasi CPKB: Golongan A dan Golongan B

BPOM membagi klasifikasi industri kosmetik berdasarkan skala operasional dan bentuk sediaan yang diproduksi:

  • Golongan A: Wajib menerapkan 12 aspek CPKB secara penuh. Diizinkan memproduksi seluruh bentuk dan jenis sediaan kosmetik serta menerima kontrak produksi (maklon).
  • Golongan B: Menerapkan aspek CPKB secara bertahap (utamanya sanitasi, higiene, dan dokumentasi). Khusus memproduksi sediaan berbentuk sederhana dengan teknologi rendah, serta dilarang menerima kontrak produksi dari pihak lain.

Tahapan dan Prosedur Sertifikasi CPKB

Proses pendaftaran dan sertifikasi saat ini dilakukan secara terintegrasi melalui pendaftaran akun e-sertifikasi BPOM yang terhubung dengan OSS-RBA. Tahapannya meliputi evaluasi dokumen teknis, pemeriksaan fasilitas sarana produksi oleh tim BBPOM/BPOM setempat, pembenahan hasil temuan (Tindakan Perbaikan dan Pencegahan/TPP), hingga penerbitan sertifikat.

Untuk mempermudah pemenuhan seluruh regulasi teknis ini, pelaku usaha dapat berkonsultasi melalui Jasa Pengurusan Sertifikasi CPKB. Selain sertifikasi mutu produksi, produsen kosmetik di Indonesia juga perlu melengkapi pemenuhan aspek kehalalan produk melalui Jasa Sertifikasi Halal guna menjamin kepatuhan regulasi JPH (Jaminan Produk Halal).

Hal yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha

Mengingat regulasi perizinan kosmetik senantiasa berkembang, pelaku usaha disarankan untuk:

  • Mengajukan permohonan pembaruan sertifikat paling cepat 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir.
  • Melakukan konsisten audit internal dan kalibrasi alat produksi secara rutin.
  • Memastikan seluruh perubahan fasilitas atau denah ruang dilaporkan sesuai ketentuan BPOM terbaru.

Pentingnya Memahami Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik Menurut BPOM

Memahami dan menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) merupakan pondasi utama dalam membangun brand kosmetik yang aman, legal, dan berdaya saing tinggi. Dengan mematuhi standar BPOM, produsen tidak hanya terhindar dari sanksi hukum, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi kesehatan konsumen Indonesia.

Anda Butuh Bantuan Dalam Pengurusan Izin Kosmetik?

Memahami seluruh regulasi teknis dan menyiapkan dokumen persyaratannya sering kali membutuhkan ketelitian ekstra. Jika Anda memerlukan panduan profesional dalam penyusunan denah sarana, pendampingan e-sertifikasi CPKB, hingga pengurusan izin BPOM dan sertifikasi halal, tim ahli kami siap mendampingi proses bisnis Anda secara transparan dan terarah.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

  • visibility 90
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin Kemenkes PKD Pembersih Kamar Mandi: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Pasar Ritel Modern

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Memastikan Izin Kemenkes PKD Pembersih Kamar Mandi telah dikantongi merupakan langkah krusial bagi produsen guna memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat sekaligus mematuhi regulasi kesehatan yang berlaku di Indonesia. Produk pembersih kamar mandi masuk dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Karena mengandung bahan kimia aktif yang berinteraksi langsung dengan lingkungan domestik, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) […]

  • Panduan Strategis Izin PKRT Kemenkes Tisu Wajah: Syarat, Prosedur, dan Solusi Legalitas Terpercaya

    Panduan Strategis Izin PKRT Kemenkes Tisu Wajah: Syarat, Prosedur, dan Solusi Legalitas Terpercaya

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Mengurus Izin PKRT Kemenkes Tisu Wajah merupakan langkah krusial bagi setiap pelaku usaha guna menjamin aspek keamanan dan kesehatan bagi masyarakat Indonesia secara luas. Produk perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) seperti tisu wajah, baik itu dalam bentuk tisu kering maupun tisu pembersih wajah (facial tissue), wajib memiliki izin edar resmi sebelum didistribusikan secara masal. Hal ini […]

  • Izin Kemenkes PKD Shampo Motor: Mengapa Izin Edar PKRT Menjadi Syarat Mutlak Keamanan Bisnis?

    Izin Kemenkes PKD Shampo Motor: Mengapa Izin Edar PKRT Menjadi Syarat Mutlak Keamanan Bisnis?

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Urgensi Legalitas: Mengapa Produsen Shampo Motor Membutuhkan Izin Resmi? Izin Edar PKRT menjadi instrumen hukum paling krusial yang harus dimiliki oleh setiap produsen maupun distributor shampo motor sebelum mendistribusikan produknya ke tengah masyarakat. Dalam lanskap industri otomotif yang kian kompetitif, legalitas bukan sekadar dokumen administratif, melainkan benteng perlindungan bagi konsumen dan kredibilitas bagi pelaku usaha. Shampo […]

  • Pentingnya Izin Edar PKL Kemenkes Untuk Produk Impor guna Menjamin Keamanan Konsumen Indonesia

    Mengenal Merek Kelas 35 DJKI: Syarat Kunci Tembus Shopee Mall, Lazada & Tokopedia

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Mengenal Merek Kelas 35 DJKI: Syarat Kunci Tembus Shopee Mall, Lazada & Tokopedia kini menjadi prioritas utama bagi para pelaku usaha di Indonesia yang ingin menaikkan kasta bisnis mereka di ranah digital. Di tengah persaingan e-commerce yang semakin kompetitif, kepemilikan sertifikat merek pada kelas ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti validitas bahwa sebuah entitas bisnis […]

  • Merek Kelas 35 Syarat Untuk Daftar Shopee Mall dan Tiktok Shop: Panduan Lengkap Agar Tidak Salah Pilih Klasifikasi

    Kelas 35 Adalah Apa? Ini Jenis Usaha yang Masuk Kelas Merek 35 dan Penjelasan Lengkapnya

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Kelas 35 Adalah Apa? Ini Jenis Usaha yang Masuk Kelas Merek 35 sering kali menjadi pertanyaan fundamental bagi para pelaku usaha, pemilik brand, hingga UMKM yang ingin memproteksi bisnisnya secara hukum. Secara garis besar, Kelas 35 merupakan klasifikasi dalam Nice Classification yang dikhususkan untuk kelompok jasa, bukan barang fisik. Fokus utamanya mencakup aktivitas periklanan, manajemen bisnis, administrasi bisnis, […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Pentingnya Izin Edar PKRT Kemenkes Pelembut Pakaian untuk Menembus Pasar Nasional

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Memperoleh Izin Edar PKRT Kemenkes Pelembut Pakaian merupakan syarat wajib bagi setiap produsen yang ingin menjamin keamanan serta mutu produknya secara legal. Di tengah persaingan industri rumah tangga yang kian kompetitif, legalitas bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti nyata tanggung jawab perusahaan terhadap kesehatan konsumen. Tanpa adanya izin resmi, produk pembersih dan pewangi pakaian berisiko mengandung […]

expand_less