Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Informasi Izin
Beranda » CPKB » 12 Aspek CPKB: Panduan Lengkap Standar Industri Kosmetik

12 Aspek CPKB: Panduan Lengkap Standar Industri Kosmetik

12 Aspek CPKB: Panduan Lengkap Standar Industri Kosmetik merupakan acuan mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap produsen kecantikan di Indonesia untuk menjamin keamanan dan mutu produk. Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) bukan sekadar aturan administratif, melainkan fondasi operasional agar produk yang sampai ke tangan konsumen terhindar dari risiko kontaminasi dan bahan berbahaya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan seluruh industri kosmetik, baik skala besar maupun UMKM, untuk mengimplementasikan pedoman ini secara konsisten guna mendapatkan sertifikasi resmi.

Mengenal 12 Aspek CPKB sebagai Pilar Utama Kualitas Kosmetik

Penerapan CPKB industri kosmetik bertujuan untuk memastikan produk dibuat dan dipantau secara konsisten sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan. Hal ini mencakup seluruh rantai produksi, mulai dari penerimaan bahan baku hingga distribusi produk jadi. Sertifikasi CPKB menjadi bukti valid bahwa pabrik tersebut telah memenuhi kualifikasi keamanan internasional.

Daftar Lengkap 12 Aspek CPKB BPOM

Dalam Pedoman CPKB, terdapat dua belas poin esensial yang menjadi parameter penilaian dalam proses audit. Berikut adalah rincian mendalam mengenai aspek-aspek tersebut:

No Aspek CPKB Penjelasan Singkat
1 Sistem Manajemen Mutu Struktur organisasi dan prosedur untuk menjamin mutu produk.
2 Personalia Ketersediaan staf ahli dan personil yang terlatih secara berkala.
3 Bangunan dan Fasilitas Desain pabrik yang mencegah kontaminasi silang dan memudahkan pembersihan.
4 Peralatan Mesin yang dirancang, ditempatkan, dan dipelihara sesuai peruntukan.
5 Sanitasi dan Higiene Standar kebersihan lingkungan kerja dan personil produksi.
6 Produksi Prosedur operasional standar (SOP) dalam pengolahan bahan.
7 Pengawasan Mutu Pengujian laboratorium terhadap bahan baku, antara, dan produk jadi.
8 Dokumentasi Pencatatan seluruh riwayat produksi secara akurat dan tertelusur.
9 Audit Internal Evaluasi mandiri secara rutin untuk memantau kepatuhan standar.
10 Penyimpanan Manajemen gudang yang menjaga stabilitas kondisi produk.
11 Kontrak Produksi & Analisis Kejelasan tanggung jawab jika melibatkan pihak ketiga (makloon).
12 Penanganan Keluhan & Penarikan Produk Sistem respons cepat terhadap produk yang cacat di pasaran.
12 Aspek CPKB: Panduan Lengkap Standar Industri Kosmetik

12 Aspek CPKB: Panduan Lengkap Standar Industri Kosmetik

Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi

Legalitas operasional pabrik kosmetik diatur secara ketat oleh negara. Payung hukum utama yang mendasari kewajiban ini adalah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Regulasi ini mengharuskan setiap pelaku usaha memiliki sertifikat sebagai syarat utama pengajuan Izin Edar Kosmetik BPOM.

Tanpa kepatuhan terhadap Sistem Manajemen Mutu Kosmetik yang sesuai standar, perusahaan berisiko menghadapi sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, seiring dengan wajib sertifikasi halal, pelaku usaha juga perlu menyelaraskan standar produksi mereka dengan sertifikasi halal kosmetik untuk menjangkau pasar yang lebih luas di Indonesia.

Syarat & Ketentuan / Persyaratan Lengkap

Untuk lolos dalam Audit CPKB BPOM, perusahaan harus menyiapkan berkas dan kondisi fisik pabrik yang mumpuni. Berikut adalah persyaratan umum yang wajib dipenuhi:

  • Memiliki badan usaha legal (PT/CV).
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI industri kosmetik.
  • Memiliki Apoteker sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang bersertifikat.
  • Dokumen Rencana Induk Pembangunan (RIP) yang telah disetujui BPOM.
  • Kesiapan Higiene Sanitasi Pabrik Kosmetik yang dibuktikan dengan fasilitas sanitasi yang memadai.
  • Dokumentasi Pengawasan Mutu Kosmetik yang lengkap, mulai dari spesifikasi bahan hingga laporan hasil uji laboratorium.

Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah

Proses perolehan Sertifikasi CPKB dilakukan secara bertahap melalui sistem daring (online) maupun verifikasi lapangan. Berikut adalah alur prosedurnya:

  1. Persiapan Dokumen: Menyusun dokumen administrasi dan dokumen teknis terkait 12 aspek CPKB.
  2. Pengajuan Audit: Melakukan pendaftaran melalui portal resmi e-sertifikasi BPOM.
  3. Audit Lapangan: Petugas BPOM akan mendatangi lokasi pabrik untuk memverifikasi Standar Pabrik Kosmetik BPOM secara langsung.
  4. Tindak Lanjut CAPA: Jika ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan wajib melakukan perbaikan (Corrective Action Preventive Action).
  5. Penerbitan Sertifikat: Setelah dinyatakan memenuhi syarat, BPOM akan menerbitkan Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB (untuk UKM).

Penting untuk diingat bahwa setiap aspek dalam CPKB saling berkaitan. Kegagalan pada satu aspek, seperti dokumentasi yang buruk, dapat menggagalkan seluruh proses audit meskipun fasilitas bangunan sudah modern.

Anda Butuh Bantuan?

Mengurus legalitas industri kecantikan seringkali menjadi tantangan teknis yang rumit bagi para pengusaha. Permatamas hadir sebagai mitra strategis untuk memudahkan perjalanan bisnis Anda. Kami adalah Layanan Konsultan Terpercaya Jasa Pengurusan Sertifikasi CPKB BPOM, Sertifikasi Halal Kosmetik, dan Jasa Pendaftaran Merek Produk Kosmetik (HKI). Kami membantu mempermudah legalitas dan perizinan industri kecantikan Anda secara profesional, tepat waktu, dan sesuai regulasi resmi.

Selain membantu dalam jasa izin BPOM kosmetik, kami juga memastikan identitas brand Anda terlindungi secara hukum melalui jasa pendaftaran merek yang tepercaya. Dengan dukungan tenaga ahli, Anda dapat lebih fokus pada pengembangan inovasi produk dan pemasaran, sementara urusan birokrasi menjadi tanggung jawab kami. Segera konsultasikan kebutuhan pabrik Anda untuk memastikan penerapan standar industri yang paripurna.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

  • visibility 39
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Merek Kelas 35 Syarat Untuk Daftar Shopee Mall dan Tiktok Shop: Panduan Lengkap Agar Tidak Salah Pilih Klasifikasi

    Merek Kelas 35 Syarat Untuk Daftar Shopee Mall dan Tiktok Shop: Panduan Lengkap Agar Tidak Salah Pilih Klasifikasi

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Pembahasan mengenai Merek Kelas 35 Syarat Untuk Daftar Shopee Mall dan Tiktok Shop kini menjadi topik hangat di kalangan pelaku UMKM yang ingin melakukan ekspansi ke platform digital premium. Banyak pedagang yang berasumsi bahwa mendaftarkan merek di kelas 35 adalah kewajiban mutlak untuk mendapatkan status ‘Mall’ atau ‘Official Store’. Namun, sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Izin Edar PKRT Car Cleaner Menjadi Syarat Mutlak Keamanan Produk Perawatan Kendaraan di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Izin Edar PKRT Car Cleaner wajib dimiliki oleh setiap produsen maupun distributor produk perawatan kendaraan guna memastikan formula kimia yang digunakan aman bagi pengguna dan lingkungan. Di tengah meningkatnya tren industri otomotif, permintaan akan produk perawatan kendaraan seperti sampo mobil berbusa melimpah, cairan pembersih kaca mobil (glass cleaner), hingga pengkilap ban dan bodi kendaraan terus melonjak […]

  • Kapan Industri Kosmetik Membutuhkan Sertifikasi CPKB Atau SPA CPKB? Ini Panduan Lengkapnya

    Peran Penanggung Jawab Teknis dalam Pemenuhan Persyaratan CPKB bagi Industri Kosmetik Indonesia

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Peran Penanggung Jawab Teknis dalam Pemenuhan Persyaratan CPKB merupakan pilar utama yang menjamin setiap produk kosmetik yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Keberadaan sosok profesional ini, yang umumnya adalah seorang apoteker, bukan sekadar pemenuhan administratif semata, melainkan instrumen vital dalam mengawal seluruh rantai produksi agar sejalan dengan regulasi nasional yang ketat. […]

  • Kapan Industri Kosmetik Membutuhkan Sertifikasi CPKB Atau SPA CPKB? Ini Panduan Lengkapnya

    Kapan Industri Kosmetik Membutuhkan Sertifikasi CPKB Atau SPA CPKB? Ini Panduan Lengkapnya

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Mengetahui kapan industri kosmetik membutuhkan sertifikasi CPKB atau SPA CPKB adalah langkah awal paling vital bagi setiap pelaku usaha yang ingin memasarkan produk kecantikan secara legal di Indonesia. Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti nyata bahwa fasilitas produksi telah memenuhi standar mutu, keamanan, dan kemanfaatan yang ditetapkan oleh pemerintah. […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Produk PKRT Apa Saja? Kenali Jenis dan Contohnya Sebelum Memulai Distribusi

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Pertanyaan mengenai Produk PKRT Apa Saja? Kenali Jenis dan Contohnya kini menjadi topik yang sangat penting bagi para pelaku usaha, distributor, dan produsen di Indonesia. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga atau PKRT merupakan alat, bahan, atau campuran bahan yang digunakan untuk memelihara dan perawatan kesehatan manusia, yang dalam pemasarannya memerlukan pengawasan ketat dari Kementerian Kesehatan RI guna […]

  • Panduan Strategis Izin PKRT Kemenkes Tisu Wajah: Syarat, Prosedur, dan Solusi Legalitas Terpercaya

    Panduan Strategis Izin PKRT Kemenkes Tisu Wajah: Syarat, Prosedur, dan Solusi Legalitas Terpercaya

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Mengurus Izin PKRT Kemenkes Tisu Wajah merupakan langkah krusial bagi setiap pelaku usaha guna menjamin aspek keamanan dan kesehatan bagi masyarakat Indonesia secara luas. Produk perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) seperti tisu wajah, baik itu dalam bentuk tisu kering maupun tisu pembersih wajah (facial tissue), wajib memiliki izin edar resmi sebelum didistribusikan secara masal. Hal ini […]

expand_less