Perbedaan Sertifikasi CPKB dan SPA CPKB yang Perlu Dipahami Industri Kosmetik Agar Legalitas Terjamin

Memahami Definisi: Sertifikat CPKB vs SPA CPKB
Secara mendasar, Sertifikat CPKB adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa sebuah industri kosmetik telah menerapkan prinsip-prinsip Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik secara menyeluruh dalam proses produksinya. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa fasilitas tersebut sudah memenuhi standar mutu dan keamanan tinggi sesuai regulasi nasional. Sementara itu, SPA CPKB BPOM atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB merupakan bentuk pengakuan bertahap. Dokumen ini diberikan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi aspek-aspek dasar CPKB, biasanya diperuntukkan bagi industri baru atau industri yang berada dalam kategori golongan tertentu.
Perbedaan CPKB dan SPA CPKB terletak pada kedalaman implementasi dan masa berlakunya. Sertifikat CPKB umumnya memiliki masa berlaku selama 5 tahun, sedangkan SPA CPKB biasanya memiliki durasi yang lebih pendek, yakni 2 tahun, sebagai masa transisi menuju sertifikasi penuh. Memilih jalur yang tepat sangat bergantung pada denah industri kosmetik dan skala produksi yang direncanakan oleh pemilik bisnis.

Perbedaan Sertifikasi CPKB dan SPA CPKB yang Perlu Dipahami Industri Kosmetik Agar Legalitas Terjamin
Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi
Seluruh proses perizinan BPOM kosmetik didasarkan pada regulasi yang ketat untuk menjamin kesehatan konsumen. Payung hukum utama yang mengatur hal ini adalah Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap industri kosmetik wajib memiliki sertifikat sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan syarat izin edar kosmetik (Nomor Izin Edar/NIE).
Pemerintah juga membagi industri kosmetik golongan A dan B. Golongan A adalah industri yang diizinkan memproduksi semua jenis kosmetik, sehingga wajib memiliki Sertifikat CPKB penuh. Sedangkan Golongan B adalah industri yang memiliki batasan dalam jenis sediaan yang diproduksi (seperti sediaan bayi atau sediaan tertentu lainnya) dan diizinkan menggunakan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB sebagai basis legalitasnya.
Syarat & Ketentuan / Persyaratan Lengkap
Untuk mendapatkan legalitas pabrik kosmetik yang sah, perusahaan harus menyiapkan serangkaian dokumen administrasi dan teknis. Berikut adalah rincian persyaratan yang umumnya diperlukan:
- Data administrasi perusahaan (NIB, NPWP, Izin Usaha).
- Dokumen hulu seperti persetujuan denah industri kosmetik yang telah disahkan oleh BPOM.
- Daftar peralatan produksi dan laboratorium yang memadai.
- Struktur organisasi dan dokumen personil kunci (Apoteker Penanggung Jawab).
- SOP (Standard Operating Procedure) produksi dan pembersihan alat.
- Laporan pemantauan lingkungan pabrik.
Penting untuk diingat bahwa tanpa pemenuhan aspek-aspek di atas, pengajuan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB maupun sertifikasi penuh akan sulit untuk disetujui dalam sistem audit BPOM.
Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah
Proses pengurusan dokumen ini dilakukan secara daring melalui sistem e-certification BPOM. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilalui oleh pelaku usaha:
- Pengajuan Denah Bangunan: Sebelum membangun pabrik, pelaku usaha wajib mengajukan persetujuan denah ke BPOM guna memastikan alur produksi tidak menyebabkan kontaminasi silang.
- Persiapan Fasilitas: Melakukan pembangunan dan instalasi mesin sesuai dengan denah yang telah disetujui.
- Pendaftaran Akun: Melakukan registrasi perusahaan pada portal resmi sertifikasi BPOM.
- Pengajuan Audit: Pelaku usaha mengunggah dokumen persyaratan dan memohon pelaksanaan audit atau pemeriksaan sarana oleh petugas BPOM.
- Tindakan Perbaikan (CAPA): Jika ditemukan ketidaksesuaian saat audit, pelaku usaha wajib melakukan perbaikan dan melaporkannya kembali.
- Penerbitan Sertifikat: Setelah dinyatakan memenuhi syarat, BPOM akan menerbitkan Sertifikat CPKB atau SPA CPKB sesuai dengan kategori yang diajukan.
“Setiap tahapan dalam regulasi BPOM dirancang untuk memastikan bahwa produk yang sampai ke tangan konsumen memiliki kualitas yang konsisten dan aman digunakan secara jangka panjang.”
Anda Butuh Bantuan? Solusi Perizinan di PERMATAMAS
Mengurus beda CPKB dan SPA CPKB serta persyaratan birokrasi lainnya seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi pemilik merek kecantikan. Agar Anda dapat lebih fokus pada inovasi produk dan pemasaran, Anda memerlukan mitra profesional dalam menangani legalitas.
PERMATAMAS hadir sebagai solusi terpadu bagi Anda yang membutuhkan Layanan Pengurusan Izin BPOM, Sertifikasi CPKB, Denah Industri, dan Sertifikasi Halal. Dengan tim ahli yang berpengalaman, kami membantu mempercepat proses jasa izin BPOM kosmetik Anda mulai dari tahap konsultasi denah hingga terbitnya izin edar. Tidak hanya itu, untuk menjangkau pasar yang lebih luas di Indonesia, kami juga melayani pengurusan sertifikasi halal kosmetik guna meningkatkan kepercayaan konsumen muslim. Jangan biarkan kendala administratif menghambat kesuksesan bisnis Anda. Konsultasikan kebutuhan industri kosmetik Anda sekarang bersama PERMATAMAS.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
- visibility 122




Saat ini belum ada komentar