Apa Itu Sertifikasi CPKB Golongan A? Pengertian dan Fungsinya untuk Industri Kosmetik

Kepemilikan Sertifikasi CPKB Golongan A kini menjadi fondasi utama bagi industri kosmetik skala besar di Indonesia untuk menjamin standar produksi secara menyeluruh. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan kualifikasi ini bagi produsen yang ingin memiliki kapasitas produksi penuh, mulai dari sediaan sederhana hingga formula kompleks. Langkah ketat ini diterapkan guna memastikan seluruh produk perawatan wajah, kulit, dan kecantikan yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan, kebersihan, serta mutu tinggi secara konsisten.
Sertifikasi CPKB Golongan A adalah izin resmi dari BPOM yang menandakan bahwa pabrik kosmetik telah menerapkan 12 aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik secara penuh. Sertifikasi ini memberikan kewenangan bagi produsen untuk membuat seluruh jenis sediaan kosmetik, baik untuk merek sendiri maupun menerima jasa kontrak produksi (maklon).
Pengertian Sertifikasi CPKB Golongan A
Sertifikasi CPKB Golongan A merupakan kualifikasi tertinggi dalam sistem sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik yang diterbitkan oleh BPOM. Kategori ini ditujukan bagi manufaktur kosmetik yang memiliki fasilitas produksi modern serta sarana laboratorium pengujian mutu mandiri.
Berbeda dengan Golongan B yang memiliki keterbatasan dalam bentuk sediaan dan teknologi, industri kosmetik Golongan A diizinkan memproduksi seluruh bentuk sediaan kosmetik. Bentuk sediaan tersebut mencakup cairan, krim, gel, padatan, aerosol, hingga produk dengan teknologi formulasi tinggi. Selain itu, pemegang kualifikasi Golongan A memiliki hak legal untuk menerima kerja sama maklon atau kontrak produksi dari pemilik merek lain.
Fungsi dan Manfaat Bagi Industri Kosmetik
Mendapatkan kualifikasi Golongan A memberikan keuntungan strategis serta nilai tambah yang signifikan bagi keberlangsungan bisnis manufaktur kosmetik, di antaranya:
- Legalitas Operasional Penuh: Memberikan kepastian hukum bagi pabrik untuk mengolah berbagai variasi produk kecantikan tanpa batasan bentuk sediaan.
- Memperluas Potensi Bisnis (Jasa Maklon): Membuka peluang pendapatan tambahan melalui layanan manufaktur kontrak bagi para pemilik brand kecantikan (beauty entrepreneur).
- Jaminan Kualitas dan Keamanan Produk: Mencegah terjadinya kontaminasi silang, kesalahan formulasi, serta kerusakan produk selama proses pengolahan dan penyimpanan.
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen dan Mitra: Menjadi bukti komitmen perusahaan dalam menerapkan standar manajemen mutu yang diakui secara nasional maupun internasional.
- Kemudahan Akses Pasar Ekspor: Sertifikat CPKB penuh menjadi dokumen rujukan utama saat perusahaan hendak memperluas jangkauan distribusi ke pasar global.
Syarat dan Aspek Wajib CPKB Golongan A
Untuk memperoleh Sertifikasi CPKB Golongan A, produsen wajib menerapkan 12 aspek pedoman CPKB secara utuh dan tanpa terkecuali. Aspek-aspek teknis tersebut meliputi:
- Sistem Manajemen Mutu: Struktur organisasi dan prosedur terstandar untuk menjamin mutu produk secara konsisten.
- Personalia: Pengawasan teknis oleh Tenaga Kefarmasian (Apoteker) yang berpengalaman dan memiliki STRA/SIPA aktif.
- Bangunan dan Fasilitas: Desain tata ruang produksi yang memenuhi alur higienis untuk mencegah kontaminasi. Perancangan tata letak sarana dapat disesuaikan dengan standar BPOM menggunakan Jasa Pembuatan Denah Industri Kosmetik.
- Peralatan: Penggunaan mesin produksi berstandar food/pharmaceutical grade yang terkalibrasi secara berkala.
- Sanitasi dan Higiene: Prosedur kebersihan ketat pada area kerja, peralatan, hingga pakaian kerja personel.
- Produksi: Tahapan penimbangan, pengolahan, dan pengemasan yang terdokumentasi rapi.
- Pengawasan Mutu (Quality Control): Keberadaan laboratorium internal untuk menguji bahan baku, bahan kemas, serta produk jadi.
- Dokumentasi: Pencatatan seluruh riwayat pembuatan batch (batch processing record) secara transparan.
- Audit Internal: Evaluasi berkala oleh tim internal untuk memastikan kepatuhan sistem operasional.
- Penyimpanan: Tata kelola gudang bahan baku dan produk jadi dengan pengaturan suhu serta kelembaban terukur.
- Kontrak Produksi: Aturan kerja sama maklon yang mengikat secara hukum dan teknis mutu.
- Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk: Mekanisme penanganan komplain konsumen dan prosedur recall jika ditemukan ketidaksesuaian mutu.
Tahapan dan Proses Pengurusan Sertifikasi
Proses pengajuan Sertifikasi CPKB Golongan A dilakukan secara bertahap melalui sistem pelayanan elektronik yang terintegrasi dengan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA):
- Persiapan Dokumen dan Sarana: Menyusun dokumen Sistem Manajemen Mutu (SMM) serta memastikan tata ruang pabrik telah sesuai dengan alur proses CPKB.
- Pengajuan Permohonan: Mengunggah berkas persyaratan teknis melalui portal e-sertifikasi BPOM.
- Evaluasi Dokumen: Tim penilai BPOM melakukan verifikasi administratif dan teknis terhadap berkas yang diajukan.
- Pemeriksaan Sarana (Audit Lapangan): Petugas BBPOM/BPOM setempat melakukan inspeksi langsung ke lokasi pabrik untuk memastikan kesesuaian fasilitas.
- Tindakan Perbaikan dan Pencegahan (TPP): Pemohon melakukan perbaikan atas temuan hasil inspeksi lapangan jika terdapat catatan evaluasi.
- Penerbitan Sertifikat: BPOM menerbitkan Sertifikat CPKB Golongan A setelah seluruh pemenuhan aspek dinyatakan sesuai standar.
Pelaku usaha dapat memanfaatkan pendampingan profesional melalui Jasa Pengurusan Sertifikasi CPKB untuk mempermudah penyiapan dokumen teknis serta koordinasi tahapan audit.
Dasar Hukum dan Regulasi Resmi
Penerapan CPKB Golongan A berlandaskan pada regulasi pemerintah dan BPOM yang berlaku di Indonesia, antara lain:
- Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (sebagaimana diubah dengan Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2020).
- Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (mencabut Peraturan BPOM No. 33 Tahun 2021), yang mengatur prosedur sertifikasi dan pengawasan sarana produksi secara elektronik.
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, yang memberikan amanat perlindungan kebersihan, mutu, dan keamanan sediaan farmasi serta kosmetika.
Hal yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha
Dalam mempertahankan kualifikasi CPKB Golongan A, industri kosmetik perlu memperhatikan beberapa poin penting berikut:
- Masa Berlaku dan Pembaruan: Mengajukan permohonan pembaruan sertifikat sebelum masa berlaku habis guna menjaga kelangsungan operasional pabrik.
- Integritas Pengujian Mutu: Memastikan laboratorium internal berfungsi optimal dalam menguji kriteria mikrobiologi dan cemaran bahan berbahaya.
- Kepatuhan Regulasi Halal: Seiring diberlakukannya kewajiban Jaminan Produk Halal (JPH), produsen disarankan mengintegrasikan sistem CPKB dengan pemenuhan standar halal melalui Jasa Sertifikasi Halal.
Pentingnya Sertifikasi CPKB BPOM
Sertifikasi CPKB Golongan A merupakan standar tertinggi yang memvalidasi kesiapan industri manufaktur kosmetik dalam menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan terpercaya. Pemenuhan 12 aspek CPKB secara menyeluruh tidak hanya menjamin kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga membuka akses pasar yang lebih luas bagi perkembangan bisnis kosmetik di Indonesia.
Anda Butuh Bantuan Dalam Pengurusan Izin Kosmetik?
Mempersiapkan dokumen teknis, tata ruang sarana, hingga prosedur e-sertifikasi membutuhkan perencanaan yang terstruktur dan cermat. Bagi Anda yang membutuhkan asistensi dalam penyusunan denah industri, pendampingan audit CPKB, hingga sertifikasi halal, tim konsultan kami siap memberikan panduan teknis yang tepat dan transparan.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
- visibility 83




Saat ini belum ada komentar