Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Informasi Izin
Beranda » Sertifikasi Halal » Langkah Mudah Urus Sertifikat Halal Jasa Catering Resmi BPJPH Kemenag untuk Pengusaha

Langkah Mudah Urus Sertifikat Halal Jasa Catering Resmi BPJPH Kemenag untuk Pengusaha

Langkah Mudah Urus Sertifikat Halal Jasa Catering Resmi BPJPH Kemenag kini menjadi kebutuhan mendesak bagi para pelaku usaha kuliner di Indonesia seiring dengan diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal oleh pemerintah. Sesuai dengan amanat undang-undang, produk makanan dan minuman, termasuk layanan boga, wajib memiliki sertifikasi resmi untuk menjamin kepastian produk bagi konsumen. Dengan adanya sertifikat ini, pelaku usaha tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga meningkatkan daya saing pasar secara signifikan.

Mengapa Bisnis Anda Memerlukan Sertifikat Halal Catering?

Memiliki sertifikat halal catering bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah strategi branding yang sangat kuat. Di pasar Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, label halal memberikan ketenangan pikiran bagi pelanggan. Memahami sertifikasi halal jasa catering sangat krusial agar pengusaha dapat menjangkau pasar yang lebih luas, seperti instansi pemerintah, sekolah, hingga acara korporasi besar yang mewajibkan standar kehalalan tinggi.

Langkah Mudah Urus Sertifikat Halal Jasa Catering Resmi BPJPH Kemenag untuk Pengusaha

Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi

Kewajiban ini didasarkan pada perizinan halal kemenag yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Regulasi ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2024. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama RI bertindak sebagai otoritas penerbit sertifikat yang sah secara hukum.

Syarat & Ketentuan / Persyaratan Lengkap

Sebelum memulai proses urus sertifikat halal catering, pemilik usaha harus menyiapkan dokumen-dokumen penting sebagai syarat administrasi. Berikut adalah rinciannya:

  • Data Pelaku Usaha: NIB (Nomor Induk Berusaha) yang telah berbasis risiko dan sesuai dengan KBLI jasa boga.
  • Nama dan Jenis Produk: Daftar menu lengkap yang disediakan oleh catering.
  • Daftar Bahan: Rincian seluruh bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan (harus sudah memiliki sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan tidak berisiko).
  • Proses Pengolahan Produk Halal (PPH): Narasi atau diagram alir yang menjelaskan bagaimana makanan disiapkan dari pembelian bahan hingga penyajian.
  • Dokumen Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH): Dokumen yang memuat komitmen manajemen dalam menjaga konsistensi kehalalan produk.

Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah

Implementasi langkah sertifikasi halal catering dilakukan secara digital melalui sistem informasi yang terintegrasi. Berikut adalah alur prosesnya:

  1. Pendaftaran Melalui SIHALAL: Pelaku usaha melakukan pendaftaran akun dan mengunggah dokumen persyaratan di portal resmi SIHALAL.
  2. Verifikasi Dokumen oleh BPJPH: Pihak BPJPH akan memeriksa kelengkapan data administratif yang telah diunggah.
  3. Audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH): Setelah dokumen lengkap, LPH akan menugaskan Auditor Halal untuk melakukan pemeriksaan fisik ke lokasi dapur catering guna memastikan kehalalan bahan dan proses.
  4. Sidang Fatwa MUI: Laporan hasil pemeriksaan dari LPH diserahkan kepada Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk ditetapkan status kehalalannya dalam Sidang Fatwa.
  5. Penerbitan Sertifikat: Berdasarkan Ketetapan Halal dari MUI, sertifikat halal bpjph kemenag akan diterbitkan secara resmi dan dapat diunduh oleh pelaku usaha.

Memaksimalkan Kepercayaan Konsumen Melalui Label Halal

Dengan memegang sertifikat resmi, pengusaha boga memiliki bukti otentik bahwa seluruh rantai produksinya aman dari kontaminasi bahan haram. Hal ini memposisikan bisnis catering Anda sebagai unit usaha yang profesional dan bertanggung jawab terhadap kesehatan serta keyakinan pelanggan.

Anda Butuh Bantuan?

Memahami setiap detail persyaratan seringkali membutuhkan waktu dan ketelitian ekstra agar tidak terjadi penolakan dokumen oleh otoritas terkait. Untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, Anda dapat menggandeng mitra profesional seperti PERMATAMAS. Sebagai entitas yang berpengalaman dalam pendampingan kepatuhan regulasi, PERMATAMAS akan membantu Anda menavigasi setiap tahapan pendaftaran dengan lebih efektif.

Ingin Mengurus Sertifikat Halal BPJPH Kemenag untuk Usaha Catering Anda Secara Resmi dan Tanpa Kendala? Konsultasikan Bersama PERMATAMAS Sekarang!

PERMATAMAS
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp: 021-89253417
WhatsApp: 085777630555

  • visibility 47
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Panduan Lengkap Mengurus Izin Edar PKRT Floor Cleaner untuk Keamanan Konsumen

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Izin Edar PKRT Floor Cleaner kini menjadi persyaratan krusial bagi setiap pelaku usaha yang memproduksi maupun mengedarkan cairan pembersih lantai di wilayah Indonesia. Di tengah tingginya kesadaran masyarakat akan kebersihan hunian, produk seperti cairan pembersih lantai antiseptik, floor cleaner wangi aromaterapi, hingga cairan pel lantai antibakteri semakin diminati. Namun, tanpa izin resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Cara Mengurus Izin Kemenkes PKD Hand Sanitizer Agar Produk Legal dan Aman Bagi Konsumen

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Izin Kemenkes PKD Hand Sanitizer merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap produsen atau pelaku usaha agar produk pembersih tangan mereka legal di pasaran. Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan, permintaan akan produk seperti hand sanitizer gel anti bakteri dan hand sanitizer spray antiseptik melonjak tajam. Namun, tanpa adanya izin edar resmi, produk-produk tersebut berisiko […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Izin Edar PKRT Enzim Pencuci: Syarat Mutlak Keamanan dan Legalitas Produk Pembersih di Indonesia

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Izin Edar PKRT Enzim Pencuci kini menjadi instrumen hukum yang krusial bagi para produsen dan distributor cairan pembersih inovatif di Indonesia. Seiring dengan meningkatnya tren gaya hidup berkelanjutan, produk seperti bio-enzim pencuci noda membandel dan aditif deterjen berbasis enzim alami semakin diminati karena efektivitasnya yang tinggi namun tetap lembut bagi serat pakaian dan ramah terhadap lingkungan. Namun, sebelum produk-produk unggulan […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Pentingnya Izin Edar PKL Kemenkes Untuk Produk Impor guna Menjamin Keamanan Konsumen Indonesia

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Pentingnya Izin Edar PKL Kemenkes Untuk Produk Impor menjadi fondasi utama bagi para pelaku usaha internasional yang ingin memasarkan produknya secara sah di pasar domestik. Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mewajibkan setiap perbekalan kesehatan luar rumah tangga impor memiliki legalitas yang jelas guna memastikan keamanan, mutu, dan kemanfaatan […]

  • Merek Kelas 35 Syarat Untuk Daftar Shopee Mall dan Tiktok Shop: Panduan Lengkap Agar Tidak Salah Pilih Klasifikasi

    Merek Kelas 35 Syarat Untuk Daftar Shopee Mall dan Tiktok Shop: Panduan Lengkap Agar Tidak Salah Pilih Klasifikasi

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Pembahasan mengenai Merek Kelas 35 Syarat Untuk Daftar Shopee Mall dan Tiktok Shop kini menjadi topik hangat di kalangan pelaku UMKM yang ingin melakukan ekspansi ke platform digital premium. Banyak pedagang yang berasumsi bahwa mendaftarkan merek di kelas 35 adalah kewajiban mutlak untuk mendapatkan status ‘Mall’ atau ‘Official Store’. Namun, sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Syarat Izin PKRT dan Contoh Produk yang Wajib Memilikinya: Panduan Lengkap dari Kemenkes

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Memahami Syarat Izin PKRT dan Contoh Produk yang Wajib Memilikinya kini menjadi prioritas utama bagi pelaku usaha industri perbekalan kesehatan rumah tangga guna menjamin legalitas serta keamanan konsumen. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mewajibkan setiap produk yang termasuk dalam kategori ini untuk memiliki nomor izin edar sebelum didistribusikan secara luas di pasar domestik. Mengenal Perbekalan […]

expand_less