Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Informasi Izin
Beranda » Sertifikasi Halal » Langkah Mudah Urus Sertifikat Halal Jasa Catering Resmi BPJPH Kemenag untuk Pengusaha

Langkah Mudah Urus Sertifikat Halal Jasa Catering Resmi BPJPH Kemenag untuk Pengusaha

Langkah Mudah Urus Sertifikat Halal Jasa Catering Resmi BPJPH Kemenag kini menjadi kebutuhan mendesak bagi para pelaku usaha kuliner di Indonesia seiring dengan diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal oleh pemerintah. Sesuai dengan amanat undang-undang, produk makanan dan minuman, termasuk layanan boga, wajib memiliki sertifikasi resmi untuk menjamin kepastian produk bagi konsumen. Dengan adanya sertifikat ini, pelaku usaha tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga meningkatkan daya saing pasar secara signifikan.

Mengapa Bisnis Anda Memerlukan Sertifikat Halal Catering?

Memiliki sertifikat halal catering bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah strategi branding yang sangat kuat. Di pasar Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, label halal memberikan ketenangan pikiran bagi pelanggan. Memahami sertifikasi halal jasa catering sangat krusial agar pengusaha dapat menjangkau pasar yang lebih luas, seperti instansi pemerintah, sekolah, hingga acara korporasi besar yang mewajibkan standar kehalalan tinggi.

Langkah Mudah Urus Sertifikat Halal Jasa Catering Resmi BPJPH Kemenag untuk Pengusaha

Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi

Kewajiban ini didasarkan pada perizinan halal kemenag yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Regulasi ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2024. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama RI bertindak sebagai otoritas penerbit sertifikat yang sah secara hukum.

Syarat & Ketentuan / Persyaratan Lengkap

Sebelum memulai proses urus sertifikat halal catering, pemilik usaha harus menyiapkan dokumen-dokumen penting sebagai syarat administrasi. Berikut adalah rinciannya:

  • Data Pelaku Usaha: NIB (Nomor Induk Berusaha) yang telah berbasis risiko dan sesuai dengan KBLI jasa boga.
  • Nama dan Jenis Produk: Daftar menu lengkap yang disediakan oleh catering.
  • Daftar Bahan: Rincian seluruh bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan (harus sudah memiliki sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan tidak berisiko).
  • Proses Pengolahan Produk Halal (PPH): Narasi atau diagram alir yang menjelaskan bagaimana makanan disiapkan dari pembelian bahan hingga penyajian.
  • Dokumen Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH): Dokumen yang memuat komitmen manajemen dalam menjaga konsistensi kehalalan produk.

Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah

Implementasi langkah sertifikasi halal catering dilakukan secara digital melalui sistem informasi yang terintegrasi. Berikut adalah alur prosesnya:

  1. Pendaftaran Melalui SIHALAL: Pelaku usaha melakukan pendaftaran akun dan mengunggah dokumen persyaratan di portal resmi SIHALAL.
  2. Verifikasi Dokumen oleh BPJPH: Pihak BPJPH akan memeriksa kelengkapan data administratif yang telah diunggah.
  3. Audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH): Setelah dokumen lengkap, LPH akan menugaskan Auditor Halal untuk melakukan pemeriksaan fisik ke lokasi dapur catering guna memastikan kehalalan bahan dan proses.
  4. Sidang Fatwa MUI: Laporan hasil pemeriksaan dari LPH diserahkan kepada Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk ditetapkan status kehalalannya dalam Sidang Fatwa.
  5. Penerbitan Sertifikat: Berdasarkan Ketetapan Halal dari MUI, sertifikat halal bpjph kemenag akan diterbitkan secara resmi dan dapat diunduh oleh pelaku usaha.

Memaksimalkan Kepercayaan Konsumen Melalui Label Halal

Dengan memegang sertifikat resmi, pengusaha boga memiliki bukti otentik bahwa seluruh rantai produksinya aman dari kontaminasi bahan haram. Hal ini memposisikan bisnis catering Anda sebagai unit usaha yang profesional dan bertanggung jawab terhadap kesehatan serta keyakinan pelanggan.

Anda Butuh Bantuan?

Memahami setiap detail persyaratan seringkali membutuhkan waktu dan ketelitian ekstra agar tidak terjadi penolakan dokumen oleh otoritas terkait. Untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, Anda dapat menggandeng mitra profesional seperti PERMATAMAS. Sebagai entitas yang berpengalaman dalam pendampingan kepatuhan regulasi, PERMATAMAS akan membantu Anda menavigasi setiap tahapan pendaftaran dengan lebih efektif.

Ingin Mengurus Sertifikat Halal BPJPH Kemenag untuk Usaha Catering Anda Secara Resmi dan Tanpa Kendala? Konsultasikan Bersama PERMATAMAS Sekarang!

PERMATAMAS
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp: 021-89253417
WhatsApp: 085777630555

  • visibility 119
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pentingnya Izin PKRT Kemenkes Popok Bayi guna Menjamin Keamanan dan Legalitas Produk di Indonesia

    Tisu Termasuk Kelas Merek Berapa? Penjelasan Lengkap Klasifikasi Merek dan Panduan Pendaftarannya

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Memahami Klasifikasi Produk Sebelum Pendaftaran – Tisu termasuk kelas merek berapa menjadi informasi vital bagi produsen guna menghindari penolakan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Berdasarkan sistem Klasifikasi Nice yang diadopsi di Indonesia, sebagian besar produk tisu masuk kelas merek 16, khususnya untuk kategori tisu wajah, tisu toilet, dan tisu dapur yang berbahan dasar kertas […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Kategori Produk PKRT Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya Menurut Regulasi Kemenkes RI

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Kategori Produk PKRT Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya bagi para pelaku usaha, distributor, maupun masyarakat luas yang ingin memahami klasifikasi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia. PKRT merupakan alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, pengendali kutu hewan peliharaan, rumah tangga, dan tempat-tempat umum. Berdasarkan regulasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) […]

  • Merek Kelas 35 Syarat Untuk Daftar Shopee Mall dan Tiktok Shop: Panduan Lengkap Agar Tidak Salah Pilih Klasifikasi

    Kelas 35 Adalah Apa? Ini Jenis Usaha yang Masuk Kelas Merek 35 dan Penjelasan Lengkapnya

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Kelas 35 Adalah Apa? Ini Jenis Usaha yang Masuk Kelas Merek 35 sering kali menjadi pertanyaan fundamental bagi para pelaku usaha, pemilik brand, hingga UMKM yang ingin memproteksi bisnisnya secara hukum. Secara garis besar, Kelas 35 merupakan klasifikasi dalam Nice Classification yang dikhususkan untuk kelompok jasa, bukan barang fisik. Fokus utamanya mencakup aktivitas periklanan, manajemen bisnis, administrasi bisnis, […]

  • Cara Cek Izin Edar PKRT Kemenkes Terbaru

    Cara Cek Izin Edar PKRT Kemenkes Terbaru

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Mengetahui cara cek izin edar PKRT Kemenkes terbaru merupakan langkah krusial bagi masyarakat untuk memastikan keamanan dan legalitas produk perbekalan kesehatan rumah tangga yang digunakan sehari-hari. PKRT atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga mencakup berbagai produk mulai dari tisu, kapas, antiseptik, hingga cairan pembersih lantai yang bersentuhan langsung dengan aktivitas manusia. Dengan maraknya peredaran produk tanpa izin, […]

  • Pentingnya Izin PKRT Kemenkes Popok Bayi guna Menjamin Keamanan dan Legalitas Produk di Indonesia

    Izin Kemenkes PKRT Tisu Basah: Panduan Lengkap Syarat dan Cara Mengurus Izin Edar Tisu Wajah Resmi

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Izin Kemenkes PKRT Tisu Basah merupakan instrumen regulasi yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha di Indonesia untuk menjamin kualitas dan keamanan produk sebelum dipasarkan ke konsumen luas. Berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan, produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) seperti tisu wajah, tisu pembersih wajah, hingga tisu basah untuk bayi dikategorikan sebagai produk yang bersentuhan langsung dengan […]

  • Pentingnya Izin Edar PKL Kemenkes Untuk Produk Impor guna Menjamin Keamanan Konsumen Indonesia

    Izin Edar Kemenkes RI PKD Pembersih Kaca: Panduan Lengkap Keamanan Produk Rumah Tangga

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Izin Edar Kemenkes RI PKD Pembersih Kaca merupakan syarat mutlak bagi setiap pelaku usaha yang ingin memasarkan produk pembersih kimia rumah tangga secara legal di Indonesia. Keberadaan izin ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah jaminan bahwa produk tersebut telah melewati serangkaian uji laboratorium yang ketat untuk memastikan keamanannya bagi kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan. […]

expand_less