Apa saja contoh PKRT? Berikut Penjelasan Lengkapnya Mengenai Daftar Produk dan Regulasi Kemenkes

Mengenal Klasifikasi dan Jenis Produk PKRT
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membagi PKRT ke dalam beberapa kategori berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan terhadap kesehatan manusia. Daftar contoh PKRT ini mencakup produk-produk yang sering kita gunakan untuk menjaga kebersihan dan higienitas lingkungan tinggal.
1. Produk PKRT Risiko Rendah (Kelas I)
Pada kategori ini, produk yang masuk adalah produk yang penggunaannya tidak menimbulkan akibat yang berarti seperti iritasi atau korosif. Contoh produk PKRT dalam kategori ini antara lain:
- Tisu wajah dan tisu toilet
- Kapas kecantikan
- Cotton bud (korek kuping)
- Tissu Basah

2. Produk PKRT Risiko Sedang (Kelas II)
Kategori ini mencakup produk yang mengandung bahan kimia dengan konsentrasi tertentu yang dapat menimbulkan iritasi jika terkena kulit atau mata namun tidak bersifat karsinogenik berat. Beberapa yang termasuk di dalamnya adalah:
- Sabun cuci tangan
- Cairan pembersih kaca
- Pembersih lantai dan karbol
- Deterjen dan pembersih pakaian
- Pewangi ruangan
3. Produk PKRT Risiko Tinggi (Kelas III)
Produk dalam kelas ini mengandung bahan aktif yang lebih kuat dan berpotensi menimbulkan bahaya yang lebih besar jika tidak digunakan sesuai aturan. Produk yang masuk dalam kategori PKRT Kemenkes kelas risiko tinggi meliputi:
- Pengendali Tikus
- Pembasmi hama rumah tangga (pestisida rumah tangga seperti semprotan nyamuk)
- Pengusir Kecoa
Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi
Seluruh perbekalan kesehatan rumah tangga yang diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Dasar hukum utama yang mengatur hal ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
Sesuai aturan tersebut, setiap produsen atau importir wajib mengantongi izin edar sebelum produknya didistribusikan ke masyarakat. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari efek samping bahan kimia berbahaya yang mungkin terkandung dalam produk tersebut. Untuk memastikan kepatuhan hukum, pelaku usaha disarankan untuk memahami mekanisme pendaftaran produk kesehatan rumah tangga secara resmi.
Syarat & Ketentuan Pendaftaran PKRT
Untuk mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) dari Kementerian Kesehatan, terdapat beberapa persyaratan dokumen dan teknis yang harus dipenuhi oleh perusahaan, antara lain:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Data teknis produk (formulasi bahan kimia, kegunaan, dan cara penggunaan).
- Hasil uji laboratorium dari lembaga yang terakreditasi untuk membuktikan efikasi dan keamanan produk.
- Desain kemasan dan label produk yang sesuai dengan standar penulisan (bahasa Indonesia, komposisi, peringatan bahaya, dan nomor batch).
- Dokumen Penangungjawab Teknis (PJT)
Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah
Proses pengurusan izin PKRT dilakukan secara daring melalui sistem integrasi pemerintah. Berikut adalah alur singkatnya:
- Registrasi Akun Perusahaan: Dilakukan melalui portal resmi dengan mengunggah dokumen legalitas perusahaan.
- Pengajuan Sertifikat Produksi/Distribusi: Memastikan sarana produksi atau gudang penyimpanan memenuhi standar Cara Pembuatan PKRT yang Baik (CPPKRTB).
- Pendaftaran Produk: Mengisi data teknis dan mengunggah dokumen pendukung terkait spesifikasi produk.
- Evaluasi dan Verifikasi: Tim evaluator dari Kementerian Kesehatan akan memeriksa kelengkapan data dan kesesuaian produk dengan standar keamanan.
- Penerbitan Nomor Izin Edar (NIE): Jika dinyatakan memenuhi syarat, izin edar akan diterbitkan dan produk siap dipasarkan secara legal.
Anda Butuh Bantuan?
Memahami apa saja contoh PKRT dan bagaimana regulasi yang mengaturnya adalah langkah awal yang penting bagi pelaku usaha di sektor kebersihan dan kesehatan lingkungan. Mengingat kompleksitas pengujian laboratorium dan administrasi teknis, dukungan dari tenaga ahli sangat diperlukan untuk mempercepat proses legalitas produk Anda di pasaran.
Ingin Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes RI Secara Resmi dan Tanpa Kendala? Konsultasikan Bersama PERMATAMAS Sekarang!
Pastikan produk Anda memiliki kredibilitas tinggi dengan dukungan profesional yang memahami seluk-beluk regulasi kesehatan di Indonesia. Bersama PERMATAMAS, proses sertifikasi menjadi lebih terukur dan efisien.
PERMATAMAS
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp: 021-89253417
WhatsApp: 085777630555
- visibility 59




Saat ini belum ada komentar