Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Informasi Izin
Beranda » Izin Edar PKRT » Apa saja contoh PKRT? Berikut Penjelasan Lengkapnya Mengenai Daftar Produk dan Regulasi Kemenkes

Apa saja contoh PKRT? Berikut Penjelasan Lengkapnya Mengenai Daftar Produk dan Regulasi Kemenkes

Apa saja contoh PKRT? Berikut Penjelasan Lengkapnya mengenai beragam produk perbekalan kesehatan rumah tangga yang sering kita temukan dalam aktivitas harian namun jarang disadari klasifikasinya. Secara garis besar, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan manusia, pengendalian hama, hingga keperluan rumah tangga dan tempat umum. Memahami jenis produk PKRT sangat krusial, mengingat setiap produk yang beredar wajib menjamin aspek keamanan bagi penggunanya.

Mengenal Klasifikasi dan Jenis Produk PKRT

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membagi PKRT ke dalam beberapa kategori berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan terhadap kesehatan manusia. Daftar contoh PKRT ini mencakup produk-produk yang sering kita gunakan untuk menjaga kebersihan dan higienitas lingkungan tinggal.

1. Produk PKRT Risiko Rendah (Kelas I)

Pada kategori ini, produk yang masuk adalah produk yang penggunaannya tidak menimbulkan akibat yang berarti seperti iritasi atau korosif. Contoh produk PKRT dalam kategori ini antara lain:

  • Tisu wajah dan tisu toilet
  • Kapas kecantikan
  • Cotton bud (korek kuping)
  • Tissu Basah

Apa saja contoh PKRT? Berikut Penjelasan Lengkapnya Mengenai Daftar Produk dan Regulasi Kemenkes

2. Produk PKRT Risiko Sedang (Kelas II)

Kategori ini mencakup produk yang mengandung bahan kimia dengan konsentrasi tertentu yang dapat menimbulkan iritasi jika terkena kulit atau mata namun tidak bersifat karsinogenik berat. Beberapa yang termasuk di dalamnya adalah:

  • Sabun cuci tangan
  • Cairan pembersih kaca
  • Pembersih lantai dan karbol
  • Deterjen dan pembersih pakaian
  • Pewangi ruangan

3. Produk PKRT Risiko Tinggi (Kelas III)

Produk dalam kelas ini mengandung bahan aktif yang lebih kuat dan berpotensi menimbulkan bahaya yang lebih besar jika tidak digunakan sesuai aturan. Produk yang masuk dalam kategori PKRT Kemenkes kelas risiko tinggi meliputi:

  • Pengendali Tikus
  • Pembasmi hama rumah tangga (pestisida rumah tangga seperti semprotan nyamuk)
  • Pengusir Kecoa

Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi

Seluruh perbekalan kesehatan rumah tangga yang diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Dasar hukum utama yang mengatur hal ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.

Sesuai aturan tersebut, setiap produsen atau importir wajib mengantongi izin edar sebelum produknya didistribusikan ke masyarakat. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari efek samping bahan kimia berbahaya yang mungkin terkandung dalam produk tersebut. Untuk memastikan kepatuhan hukum, pelaku usaha disarankan untuk memahami mekanisme pendaftaran produk kesehatan rumah tangga secara resmi.

Syarat & Ketentuan Pendaftaran PKRT

Untuk mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) dari Kementerian Kesehatan, terdapat beberapa persyaratan dokumen dan teknis yang harus dipenuhi oleh perusahaan, antara lain:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Data teknis produk (formulasi bahan kimia, kegunaan, dan cara penggunaan).
  • Hasil uji laboratorium dari lembaga yang terakreditasi untuk membuktikan efikasi dan keamanan produk.
  • Desain kemasan dan label produk yang sesuai dengan standar penulisan (bahasa Indonesia, komposisi, peringatan bahaya, dan nomor batch).
  • Dokumen Penangungjawab Teknis (PJT)

Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah

Proses pengurusan izin PKRT dilakukan secara daring melalui sistem integrasi pemerintah. Berikut adalah alur singkatnya:

  1. Registrasi Akun Perusahaan: Dilakukan melalui portal resmi dengan mengunggah dokumen legalitas perusahaan.
  2. Pengajuan Sertifikat Produksi/Distribusi: Memastikan sarana produksi atau gudang penyimpanan memenuhi standar Cara Pembuatan PKRT yang Baik (CPPKRTB).
  3. Pendaftaran Produk: Mengisi data teknis dan mengunggah dokumen pendukung terkait spesifikasi produk.
  4. Evaluasi dan Verifikasi: Tim evaluator dari Kementerian Kesehatan akan memeriksa kelengkapan data dan kesesuaian produk dengan standar keamanan.
  5. Penerbitan Nomor Izin Edar (NIE): Jika dinyatakan memenuhi syarat, izin edar akan diterbitkan dan produk siap dipasarkan secara legal.

Anda Butuh Bantuan?

Memahami apa saja contoh PKRT dan bagaimana regulasi yang mengaturnya adalah langkah awal yang penting bagi pelaku usaha di sektor kebersihan dan kesehatan lingkungan. Mengingat kompleksitas pengujian laboratorium dan administrasi teknis, dukungan dari tenaga ahli sangat diperlukan untuk mempercepat proses legalitas produk Anda di pasaran.

Ingin Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes RI Secara Resmi dan Tanpa Kendala? Konsultasikan Bersama PERMATAMAS Sekarang!

Pastikan produk Anda memiliki kredibilitas tinggi dengan dukungan profesional yang memahami seluk-beluk regulasi kesehatan di Indonesia. Bersama PERMATAMAS, proses sertifikasi menjadi lebih terukur dan efisien.

PERMATAMAS
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp: 021-89253417
WhatsApp: 085777630555

  • visibility 59
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapan Industri Kosmetik Membutuhkan Sertifikasi CPKB Atau SPA CPKB? Ini Panduan Lengkapnya

    Apa Itu CPKB? Mengenal Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik Menurut BPOM

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) kini menjadi syarat mutlak yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bagi seluruh produsen kosmetik di Indonesia. Kebijakan ini diberlakukan guna menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan produk perawatan kulit maupun kecantikan yang beredar di tengah masyarakat. Seiring tingginya lonjakan industri kosmetik nasional, BPOM secara konsisten memperketat […]

  • Daftar Merek Tisu Kelas Berapa? Panduan Pendaftaran Merek Tisu dan Prosedur Lengkapnya

    Merek Tisu Masuk Kelas Berapa? Simak Kategori Merek Tisu dan Prosedur Lengkapnya

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Mengenal Klasifikasi Barang: Merek Tisu Kelas Berapa? Merek Tisu Masuk Kelas Berapa? Simak Kategori Merek Tisu berikut ini agar Anda tidak salah dalam mengajukan perlindungan hak kekayaan intelektual. Dalam sistem klasifikasi merek internasional (Nice Classification), produk tisu masuk kelas merek apa sangat bergantung pada bahan dan kegunaannya. Namun, secara umum, sebagian besar produk tisu kelas 16 adalah kategori utama yang […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Apa Itu PKRT? Pengertian dan Jenis Produk PKRT di Indonesia yang Wajib Dipahami Pelaku Usaha

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Apa itu PKRT? Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga atau PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, pengendali hama rumah tangga, dan pemeliharaan rumah tangga. Bagi para pelaku usaha di sektor industri rumah tangga, memahami apa yang dimaksud PKRT menjadi sangat krusial karena berkaitan langsung dengan standar keamanan konsumen dan legalitas distribusi barang di pasar […]

  • Merek Kelas 35 Syarat Untuk Daftar Shopee Mall dan Tiktok Shop: Panduan Lengkap Agar Tidak Salah Pilih Klasifikasi

    Kelas 35 Adalah Apa? Ini Jenis Usaha yang Masuk Kelas Merek 35 dan Penjelasan Lengkapnya

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Kelas 35 Adalah Apa? Ini Jenis Usaha yang Masuk Kelas Merek 35 sering kali menjadi pertanyaan fundamental bagi para pelaku usaha, pemilik brand, hingga UMKM yang ingin memproteksi bisnisnya secara hukum. Secara garis besar, Kelas 35 merupakan klasifikasi dalam Nice Classification yang dikhususkan untuk kelompok jasa, bukan barang fisik. Fokus utamanya mencakup aktivitas periklanan, manajemen bisnis, administrasi bisnis, […]

  • jasa izin edar tissue

    Panduan Lengkap Perizinan Produk Tissue: Syarat, Prosedur, dan Cara Cepat Izin Edar PKRT

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Perizinan Produk Tissue merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha, baik produsen maupun importir, sebelum dapat mendistribusikan produknya secara legal di wilayah Indonesia. Berdasarkan aturan yang berlaku, produk tisu diklasifikasikan ke dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Hal ini dikarenakan penggunaan tisu bersentuhan langsung dengan organ tubuh manusia, sehingga diperlukan standarisasi […]

  • Kapan Industri Kosmetik Membutuhkan Sertifikasi CPKB Atau SPA CPKB? Ini Panduan Lengkapnya

    Apa Itu Sertifikasi CPKB Golongan B? Pengertian dan Fungsinya untuk Industri Kosmetik

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Apa Itu Sertifikasi CPKB Golongan B? Pengertian dan Fungsinya untuk Industri Kosmetik merupakan pertanyaan mendasar bagi banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang ingin terjun ke dunia kecantikan secara legal. Sertifikasi ini adalah bentuk pengakuan resmi bahwa sebuah industri kosmetik skala kecil telah memenuhi aspek-aspek dasar dalam Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) dengan standar […]

expand_less