Apa Itu Sertifikasi CPKB Golongan B? Pengertian dan Fungsinya untuk Industri Kosmetik

Memahami Lebih Dalam Mengenai Industri Kosmetik Golongan B
Industri kosmetik golongan B adalah klasifikasi pabrik kosmetik yang diizinkan untuk membuat bentuk sediaan kosmetik tertentu dengan teknologi yang tidak terlalu kompleks. Fungsi CPKB B ini sangat krusial sebagai filter kualitas agar produk yang dihasilkan oleh UMKM tetap aman, bermutu, dan bermanfaat. Salah satu poin penting dalam klasifikasi ini adalah keterbatasan jenis produk; industri golongan B hanya diperbolehkan memproduksi sediaan seperti cairan, serbuk, atau sediaan padat lainnya yang proses produksinya tidak melibatkan risiko tinggi bagi kesehatan kulit secara sistemik.
Penting untuk diingat bahwa legalitas pabrik kosmetik kategori ini memiliki aturan ketat terkait operasionalnya. Sesuai regulasi, industri kosmetik golongan B dilarang keras menerima jasa maklon (kontrak produksi) dari pihak lain. Fokus utamanya adalah memproduksi merek sendiri untuk mendorong kemandirian ekonomi kreatif di Indonesia.

Apa Itu Sertifikasi CPKB Golongan B? Pengertian dan Fungsinya untuk Industri Kosmetik
Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi
Sertifikasi CPKB Golongan B didasarkan pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Regulasi ini kemudian diperbarui secara berkala untuk memudahkan pelaku usaha kecil mendapatkan izin edar kosmetik UMKM melalui skema Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB secara bertahap. Pemerintah memberikan kemudahan teknis agar industri rumah tangga dapat naik kelas tanpa mengabaikan faktor higienitas dan standar mutu nasional.
Syarat & Ketentuan Sertifikasi CPKB B
Untuk mendapatkan pengakuan resmi dari BPOM, pelaku usaha harus memenuhi beberapa kriteria teknis. Berikut adalah rincian syarat CPKB B yang harus dipersiapkan:
- Dokumentasi Legalitas: Meliputi NIB (Nomor Induk Berusaha) dan dokumen perusahaan terkait lainnya.
- Kesiapan Lokasi: Menyiapkan denah industri kosmetik yang memisahkan area produksi, gudang bahan baku, dan penyimpanan produk jadi guna mencegah kontaminasi silang.
- Tenaga Ahli: Memiliki minimal satu orang penanggung jawab teknis (PJT) yang memiliki latar belakang pendidikan sesuai standar BPOM.
- Penerapan Sanitasi: Adanya SOP (Standard Operating Procedure) mengenai kebersihan personel, peralatan, dan ruangan produksi.
Mengenai biaya sertifikasi CPKB, nominal yang dikeluarkan biasanya bervariasi tergantung pada tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) resmi dari BPOM serta kebutuhan internal perusahaan untuk renovasi fasilitas produksi agar sesuai standar.
Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah
Proses pengurusan izin BPOM untuk industri golongan B melibatkan beberapa tahapan sistematis sebagai berikut:
- Audit Denah Bangunan: Pelaku usaha mengajukan persetujuan denah industri ke BPOM setempat untuk memastikan alur produksi sudah benar.
- Pengajuan Permohonan Sertifikat: Setelah fisik bangunan siap, dilakukan pengajuan pemeriksaan fasilitas.
- Pemeriksaan Lapangan: Petugas BPOM akan melakukan audit langsung ke lokasi untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen dan kondisi nyata.
- Penerbitan Sertifikat: Jika memenuhi syarat, BPOM akan menerbitkan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB.
- Registrasi Produk (Notifikasi): Setelah sertifikat dikantongi, barulah pemilik usaha bisa mendaftarkan produknya untuk mendapatkan izin edar resmi.
Anda Butuh Bantuan Profesional?
Mengurus legalitas industri kosmetik seringkali terasa rumit bagi para pelaku UMKM karena banyaknya detail teknis yang harus dipenuhi. Untuk memastikan proses berjalan lancar tanpa kendala birokrasi, Anda dapat mempercayakan urusan perizinan kepada tenaga ahli yang berpengalaman.
PERMATAMAS hadir sebagai mitra strategis bagi pengusaha kosmetik di seluruh Indonesia. Kami menyediakan jasa pengurusan izin BPOM kosmetik yang komprehensif, mulai dari konsultasi denah bangunan hingga pendampingan audit CPKB. Tak hanya itu, untuk memperluas pasar, kami juga melayani pengurusan sertifikasi halal kosmetik agar produk Anda semakin dipercaya oleh konsumen luas.
Pastikan setiap langkah bisnis kosmetik Anda berdiri di atas landasan hukum yang kuat bersama PERMATAMAS (Layanan Pengurusan Izin BPOM, Sertifikasi CPKB, Denah Industri, dan Sertifikasi Halal).
| Kategori | Industri Kosmetik Golongan A | Industri Kosmetik Golongan B |
|---|---|---|
| Bentuk Sediaan | Semua bentuk sediaan | Bentuk sediaan tertentu/sederhana |
| Jasa Maklon | Boleh menerima maklon | Dilarang menerima maklon |
| Standar Sertifikasi | Sertifikat CPKB Penuh | Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB |
Dengan memahami apa itu sertifikasi CPKB Golongan B, UMKM di Indonesia diharapkan dapat terus berinovasi dalam memajukan industri kecantikan lokal dengan tetap mengedepankan aspek legalitas dan keamanan produk bagi masyarakat.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
- visibility 50




Saat ini belum ada komentar