Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Informasi Izin
Beranda » CPKB » Apa Itu Sertifikasi CPKB Golongan B? Pengertian dan Fungsinya untuk Industri Kosmetik

Apa Itu Sertifikasi CPKB Golongan B? Pengertian dan Fungsinya untuk Industri Kosmetik

Apa Itu Sertifikasi CPKB Golongan B? Pengertian dan Fungsinya untuk Industri Kosmetik merupakan pertanyaan mendasar bagi banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang ingin terjun ke dunia kecantikan secara legal. Sertifikasi ini adalah bentuk pengakuan resmi bahwa sebuah industri kosmetik skala kecil telah memenuhi aspek-aspek dasar dalam Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) dengan standar yang disesuaikan. Berbeda dengan Golongan A yang memiliki kewenangan luas, sertifikat pemenuhan aspek CPKB untuk Golongan B diberikan kepada industri yang memproduksi sediaan kosmetik lebih sederhana namun tetap menjamin keamanan konsumen.

Memahami Lebih Dalam Mengenai Industri Kosmetik Golongan B

Industri kosmetik golongan B adalah klasifikasi pabrik kosmetik yang diizinkan untuk membuat bentuk sediaan kosmetik tertentu dengan teknologi yang tidak terlalu kompleks. Fungsi CPKB B ini sangat krusial sebagai filter kualitas agar produk yang dihasilkan oleh UMKM tetap aman, bermutu, dan bermanfaat. Salah satu poin penting dalam klasifikasi ini adalah keterbatasan jenis produk; industri golongan B hanya diperbolehkan memproduksi sediaan seperti cairan, serbuk, atau sediaan padat lainnya yang proses produksinya tidak melibatkan risiko tinggi bagi kesehatan kulit secara sistemik.

Penting untuk diingat bahwa legalitas pabrik kosmetik kategori ini memiliki aturan ketat terkait operasionalnya. Sesuai regulasi, industri kosmetik golongan B dilarang keras menerima jasa maklon (kontrak produksi) dari pihak lain. Fokus utamanya adalah memproduksi merek sendiri untuk mendorong kemandirian ekonomi kreatif di Indonesia.

Apa Itu Sertifikasi CPKB Golongan B? Pengertian dan Fungsinya untuk Industri Kosmetik

Apa Itu Sertifikasi CPKB Golongan B? Pengertian dan Fungsinya untuk Industri Kosmetik

Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi

Sertifikasi CPKB Golongan B didasarkan pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Regulasi ini kemudian diperbarui secara berkala untuk memudahkan pelaku usaha kecil mendapatkan izin edar kosmetik UMKM melalui skema Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB secara bertahap. Pemerintah memberikan kemudahan teknis agar industri rumah tangga dapat naik kelas tanpa mengabaikan faktor higienitas dan standar mutu nasional.

Syarat & Ketentuan Sertifikasi CPKB B

Untuk mendapatkan pengakuan resmi dari BPOM, pelaku usaha harus memenuhi beberapa kriteria teknis. Berikut adalah rincian syarat CPKB B yang harus dipersiapkan:

  • Dokumentasi Legalitas: Meliputi NIB (Nomor Induk Berusaha) dan dokumen perusahaan terkait lainnya.
  • Kesiapan Lokasi: Menyiapkan denah industri kosmetik yang memisahkan area produksi, gudang bahan baku, dan penyimpanan produk jadi guna mencegah kontaminasi silang.
  • Tenaga Ahli: Memiliki minimal satu orang penanggung jawab teknis (PJT) yang memiliki latar belakang pendidikan sesuai standar BPOM.
  • Penerapan Sanitasi: Adanya SOP (Standard Operating Procedure) mengenai kebersihan personel, peralatan, dan ruangan produksi.

Mengenai biaya sertifikasi CPKB, nominal yang dikeluarkan biasanya bervariasi tergantung pada tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) resmi dari BPOM serta kebutuhan internal perusahaan untuk renovasi fasilitas produksi agar sesuai standar.

Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah

Proses pengurusan izin BPOM untuk industri golongan B melibatkan beberapa tahapan sistematis sebagai berikut:

  1. Audit Denah Bangunan: Pelaku usaha mengajukan persetujuan denah industri ke BPOM setempat untuk memastikan alur produksi sudah benar.
  2. Pengajuan Permohonan Sertifikat: Setelah fisik bangunan siap, dilakukan pengajuan pemeriksaan fasilitas.
  3. Pemeriksaan Lapangan: Petugas BPOM akan melakukan audit langsung ke lokasi untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen dan kondisi nyata.
  4. Penerbitan Sertifikat: Jika memenuhi syarat, BPOM akan menerbitkan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB.
  5. Registrasi Produk (Notifikasi): Setelah sertifikat dikantongi, barulah pemilik usaha bisa mendaftarkan produknya untuk mendapatkan izin edar resmi.

Anda Butuh Bantuan Profesional?

Mengurus legalitas industri kosmetik seringkali terasa rumit bagi para pelaku UMKM karena banyaknya detail teknis yang harus dipenuhi. Untuk memastikan proses berjalan lancar tanpa kendala birokrasi, Anda dapat mempercayakan urusan perizinan kepada tenaga ahli yang berpengalaman.

PERMATAMAS hadir sebagai mitra strategis bagi pengusaha kosmetik di seluruh Indonesia. Kami menyediakan jasa pengurusan izin BPOM kosmetik yang komprehensif, mulai dari konsultasi denah bangunan hingga pendampingan audit CPKB. Tak hanya itu, untuk memperluas pasar, kami juga melayani pengurusan sertifikasi halal kosmetik agar produk Anda semakin dipercaya oleh konsumen luas.

Pastikan setiap langkah bisnis kosmetik Anda berdiri di atas landasan hukum yang kuat bersama PERMATAMAS (Layanan Pengurusan Izin BPOM, Sertifikasi CPKB, Denah Industri, dan Sertifikasi Halal).

Kategori Industri Kosmetik Golongan A Industri Kosmetik Golongan B
Bentuk Sediaan Semua bentuk sediaan Bentuk sediaan tertentu/sederhana
Jasa Maklon Boleh menerima maklon Dilarang menerima maklon
Standar Sertifikasi Sertifikat CPKB Penuh Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB

Dengan memahami apa itu sertifikasi CPKB Golongan B, UMKM di Indonesia diharapkan dapat terus berinovasi dalam memajukan industri kecantikan lokal dengan tetap mengedepankan aspek legalitas dan keamanan produk bagi masyarakat.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

  • visibility 50
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapan Industri Kosmetik Membutuhkan Sertifikasi CPKB Atau SPA CPKB? Ini Panduan Lengkapnya

    Apa Itu CPKB? Mengenal Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik Menurut BPOM

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) kini menjadi syarat mutlak yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bagi seluruh produsen kosmetik di Indonesia. Kebijakan ini diberlakukan guna menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan produk perawatan kulit maupun kecantikan yang beredar di tengah masyarakat. Seiring tingginya lonjakan industri kosmetik nasional, BPOM secara konsisten memperketat […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Biaya Resmi Izin Edar PKRT Tissue dan Kapas

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Mengetahui rincian Biaya Resmi Izin Edar PKRT Tissue dan Kapas menjadi langkah krusial bagi para pelaku usaha di sektor kesehatan rumah tangga guna memastikan produk mereka legal di pasaran. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) seperti tisu dan kapas wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebelum didistribusikan secara luas. Transparansi mengenai biaya ini tidak […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Izin Edar PKRT Kemenkes Pewangi Ruangan: Syarat, Prosedur, dan Cara Mengurusnya Agar Legal

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Izin Edar PKRT Kemenkes Pewangi Ruangan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap produsen maupun importir sebelum mendistribusikan produk pengharum ruangan di pasar Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat dari penggunaan bahan kimia yang tidak terkontrol. Tanpa adanya izin edar, produk yang beredar dianggap ilegal dan berisiko ditarik dari peredaran oleh […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes Pelembut & Pewangi Pakaian untuk Keamanan Produk

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Izin Edar PKRT Kemenkes Pelembut & Pewangi Pakaian kini menjadi syarat wajib bagi setiap pelaku usaha yang ingin memasarkan produk pembersih dan perawatan kain di pasar Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa setiap produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang beredar harus melalui uji keamanan untuk melindungi konsumen dari bahan kimia berbahaya. Tanpa izin resmi, produk […]

  • Kapan Industri Kosmetik Membutuhkan Sertifikasi CPKB Atau SPA CPKB? Ini Panduan Lengkapnya

    Perbedaan Sertifikasi CPKB dan SPA CPKB yang Perlu Dipahami Industri Kosmetik Agar Legalitas Terjamin

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Perbedaan Sertifikasi CPKB dan SPA CPKB yang Perlu Dipahami Industri Kosmetik menjadi kunci utama bagi para pelaku usaha yang ingin terjun ke dunia kecantikan di Indonesia. Pertumbuhan industri kosmetik yang masif menuntut setiap produsen untuk mematuhi regulasi ketat yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, seringkali muncul kebingungan mengenai jenis dokumen mana yang […]

  • Kapan Industri Kosmetik Membutuhkan Sertifikasi CPKB Atau SPA CPKB? Ini Panduan Lengkapnya

    Kapan Industri Kosmetik Membutuhkan Sertifikasi CPKB Atau SPA CPKB? Ini Panduan Lengkapnya

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Mengetahui kapan industri kosmetik membutuhkan sertifikasi CPKB atau SPA CPKB adalah langkah awal paling vital bagi setiap pelaku usaha yang ingin memasarkan produk kecantikan secara legal di Indonesia. Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti nyata bahwa fasilitas produksi telah memenuhi standar mutu, keamanan, dan kemanfaatan yang ditetapkan oleh pemerintah. […]

expand_less