Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Informasi Izin
Beranda » CPKB » Apa Itu Sertifikasi CPKB Golongan B? Pengertian dan Fungsinya untuk Industri Kosmetik

Apa Itu Sertifikasi CPKB Golongan B? Pengertian dan Fungsinya untuk Industri Kosmetik

Apa Itu Sertifikasi CPKB Golongan B? Pengertian dan Fungsinya untuk Industri Kosmetik merupakan pertanyaan mendasar bagi banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang ingin terjun ke dunia kecantikan secara legal. Sertifikasi ini adalah bentuk pengakuan resmi bahwa sebuah industri kosmetik skala kecil telah memenuhi aspek-aspek dasar dalam Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) dengan standar yang disesuaikan. Berbeda dengan Golongan A yang memiliki kewenangan luas, sertifikat pemenuhan aspek CPKB untuk Golongan B diberikan kepada industri yang memproduksi sediaan kosmetik lebih sederhana namun tetap menjamin keamanan konsumen.

Memahami Lebih Dalam Mengenai Industri Kosmetik Golongan B

Industri kosmetik golongan B adalah klasifikasi pabrik kosmetik yang diizinkan untuk membuat bentuk sediaan kosmetik tertentu dengan teknologi yang tidak terlalu kompleks. Fungsi CPKB B ini sangat krusial sebagai filter kualitas agar produk yang dihasilkan oleh UMKM tetap aman, bermutu, dan bermanfaat. Salah satu poin penting dalam klasifikasi ini adalah keterbatasan jenis produk; industri golongan B hanya diperbolehkan memproduksi sediaan seperti cairan, serbuk, atau sediaan padat lainnya yang proses produksinya tidak melibatkan risiko tinggi bagi kesehatan kulit secara sistemik.

Penting untuk diingat bahwa legalitas pabrik kosmetik kategori ini memiliki aturan ketat terkait operasionalnya. Sesuai regulasi, industri kosmetik golongan B dilarang keras menerima jasa maklon (kontrak produksi) dari pihak lain. Fokus utamanya adalah memproduksi merek sendiri untuk mendorong kemandirian ekonomi kreatif di Indonesia.

Apa Itu Sertifikasi CPKB Golongan B? Pengertian dan Fungsinya untuk Industri Kosmetik

Apa Itu Sertifikasi CPKB Golongan B? Pengertian dan Fungsinya untuk Industri Kosmetik

Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi

Sertifikasi CPKB Golongan B didasarkan pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Regulasi ini kemudian diperbarui secara berkala untuk memudahkan pelaku usaha kecil mendapatkan izin edar kosmetik UMKM melalui skema Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB secara bertahap. Pemerintah memberikan kemudahan teknis agar industri rumah tangga dapat naik kelas tanpa mengabaikan faktor higienitas dan standar mutu nasional.

Syarat & Ketentuan Sertifikasi CPKB B

Untuk mendapatkan pengakuan resmi dari BPOM, pelaku usaha harus memenuhi beberapa kriteria teknis. Berikut adalah rincian syarat CPKB B yang harus dipersiapkan:

  • Dokumentasi Legalitas: Meliputi NIB (Nomor Induk Berusaha) dan dokumen perusahaan terkait lainnya.
  • Kesiapan Lokasi: Menyiapkan denah industri kosmetik yang memisahkan area produksi, gudang bahan baku, dan penyimpanan produk jadi guna mencegah kontaminasi silang.
  • Tenaga Ahli: Memiliki minimal satu orang penanggung jawab teknis (PJT) yang memiliki latar belakang pendidikan sesuai standar BPOM.
  • Penerapan Sanitasi: Adanya SOP (Standard Operating Procedure) mengenai kebersihan personel, peralatan, dan ruangan produksi.

Mengenai biaya sertifikasi CPKB, nominal yang dikeluarkan biasanya bervariasi tergantung pada tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) resmi dari BPOM serta kebutuhan internal perusahaan untuk renovasi fasilitas produksi agar sesuai standar.

Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah

Proses pengurusan izin BPOM untuk industri golongan B melibatkan beberapa tahapan sistematis sebagai berikut:

  1. Audit Denah Bangunan: Pelaku usaha mengajukan persetujuan denah industri ke BPOM setempat untuk memastikan alur produksi sudah benar.
  2. Pengajuan Permohonan Sertifikat: Setelah fisik bangunan siap, dilakukan pengajuan pemeriksaan fasilitas.
  3. Pemeriksaan Lapangan: Petugas BPOM akan melakukan audit langsung ke lokasi untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen dan kondisi nyata.
  4. Penerbitan Sertifikat: Jika memenuhi syarat, BPOM akan menerbitkan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB.
  5. Registrasi Produk (Notifikasi): Setelah sertifikat dikantongi, barulah pemilik usaha bisa mendaftarkan produknya untuk mendapatkan izin edar resmi.

Anda Butuh Bantuan Profesional?

Mengurus legalitas industri kosmetik seringkali terasa rumit bagi para pelaku UMKM karena banyaknya detail teknis yang harus dipenuhi. Untuk memastikan proses berjalan lancar tanpa kendala birokrasi, Anda dapat mempercayakan urusan perizinan kepada tenaga ahli yang berpengalaman.

PERMATAMAS hadir sebagai mitra strategis bagi pengusaha kosmetik di seluruh Indonesia. Kami menyediakan jasa pengurusan izin BPOM kosmetik yang komprehensif, mulai dari konsultasi denah bangunan hingga pendampingan audit CPKB. Tak hanya itu, untuk memperluas pasar, kami juga melayani pengurusan sertifikasi halal kosmetik agar produk Anda semakin dipercaya oleh konsumen luas.

Pastikan setiap langkah bisnis kosmetik Anda berdiri di atas landasan hukum yang kuat bersama PERMATAMAS (Layanan Pengurusan Izin BPOM, Sertifikasi CPKB, Denah Industri, dan Sertifikasi Halal).

Kategori Industri Kosmetik Golongan A Industri Kosmetik Golongan B
Bentuk Sediaan Semua bentuk sediaan Bentuk sediaan tertentu/sederhana
Jasa Maklon Boleh menerima maklon Dilarang menerima maklon
Standar Sertifikasi Sertifikat CPKB Penuh Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB

Dengan memahami apa itu sertifikasi CPKB Golongan B, UMKM di Indonesia diharapkan dapat terus berinovasi dalam memajukan industri kecantikan lokal dengan tetap mengedepankan aspek legalitas dan keamanan produk bagi masyarakat.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

  • visibility 118
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pentingnya Izin PKRT Kemenkes Popok Bayi guna Menjamin Keamanan dan Legalitas Produk di Indonesia

    Tisu Masuk Kategori Apa Dalam PKRT? Cek Klasifikasi dan Izin Edarnya di Sini

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Tisu Masuk Kategori Apa Dalam PKRT? Cek Klasifikasi dan Izin Edarnya di Sini untuk memastikan bahwa produk Anda memenuhi standar legalitas yang berlaku di Indonesia sebelum diedarkan ke masyarakat luas. Sebagai salah satu barang habis pakai yang paling krusial dalam kehidupan sehari-hari, banyak pelaku usaha belum sepenuhnya memahami bahwa tisu termasuk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga). Berdasarkan regulasi […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin Kemenkes PKD Shampo Kendaraan: Mengapa Izin Edar PKRT Menjadi Kunci Sukses Bisnis Autocare?

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Izin Edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) bagi produk shampo kendaraan kini bukan lagi sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak bagi para pelaku industri otomotif di Indonesia demi menjamin keamanan konsumen. Di tengah maraknya produk perawatan kendaraan (autocare) di pasar digital, legalitas menjadi pembeda utama antara produk kredibel dengan produk berisiko yang dapat merusak material kendaraan hingga […]

  • Pentingnya Izin PKRT Kemenkes Popok Bayi guna Menjamin Keamanan dan Legalitas Produk di Indonesia

    Izin Kemenkes PKRT Tisu Basah: Panduan Lengkap Syarat dan Cara Mengurus Izin Edar Tisu Wajah Resmi

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Izin Kemenkes PKRT Tisu Basah merupakan instrumen regulasi yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha di Indonesia untuk menjamin kualitas dan keamanan produk sebelum dipasarkan ke konsumen luas. Berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan, produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) seperti tisu wajah, tisu pembersih wajah, hingga tisu basah untuk bayi dikategorikan sebagai produk yang bersentuhan langsung dengan […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin Edar PKRT Car Cleaner: Langkah Strategis Produsen Amankan Pasar dan Patuhi Regulasi Kemenkes

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Pengurusan Izin Edar PKRT menjadi kewajiban mutlak bagi produsen maupun importir cairan pembersih kendaraan (car cleaner) guna memastikan standar keamanan dan mutu produk yang beredar luas di tengah masyarakat Indonesia. Dalam era perdagangan modern yang semakin kompetitif, legalitas bukan lagi sekadar pelengkap administratif, melainkan instrumen utama dalam memenangkan kepercayaan konsumen otomotif. Kementerian Kesehatan RI terus memperketat […]

  • Panduan Lengkap Sertifikasi CPKB Golongan A untuk Ekspansi Industri Kosmetik Nasional

    Panduan Lengkap Sertifikasi CPKB Golongan A untuk Ekspansi Industri Kosmetik Nasional

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Mengenal Pentingnya Sertifikasi CPKB Golongan A bagi Industri Sertifikasi CPKB Golongan A merupakan standar kelayakan tertinggi yang wajib dimiliki oleh perusahaan kosmetik di Indonesia yang memiliki rencana produksi tanpa batasan jenis sediaan. Berbeda dengan golongan B yang memiliki keterbatasan pada jenis produk tertentu, pemegang sertifikat Golongan A diizinkan untuk memproduksi seluruh bentuk dan jenis sediaan kosmetika, […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin Edar PKRT Kemenkes Pembersih Mebel: Kunci Utama Keamanan Konsumen dan Perluasan Pasar Ritel

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Menjamin Mutu Produk Melalui Sertifikasi Resmi Peredaran produk pembersih furnitur di pasar nasional kini diawasi sangat ketat oleh pemerintah guna melindungi kesehatan konsumen dari paparan zat kimia berbahaya. Pentingnya izin Edar PKD Kemenkes terletak pada fungsi pengawasan kualitas yang memastikan setiap bahan yang terkandung dalam pembersih mebel tidak merusak sistem pernapasan atau menyebabkan iritasi kulit bagi penggunanya. […]

expand_less