Memahami Perbedaan CPKB Golongan A dan Golongan B dalam Industri Kosmetik

Memahami Perbedaan CPKB Golongan A dan Golongan B dalam Industri Kosmetik merupakan langkah awal yang paling krusial bagi setiap pelaku usaha sebelum membangun pabrik atau memasarkan produk ke masyarakat. Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) bukan sekadar formalitas, melainkan standar wajib yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjamin keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk kecantikan di Indonesia.
Pentingnya Klasifikasi Industri Kosmetik di Indonesia
Dalam ekosistem bisnis kecantikan yang tumbuh pesat, pemerintah melalui BPOM membagi klasifikasi industri kosmetik menjadi dua kategori utama, yakni Golongan A dan Golongan B. Pembagian ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap bisa berkompetisi tanpa mengabaikan aspek keamanan konsumen. Dengan mengetahui beda CPKB A dan B, pengusaha dapat menentukan modal, fasilitas, serta jenis produk yang akan diproduksi secara legal.
Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi
Penerapan standar ini berpijak pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan POM Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Regulasi ini mewajibkan setiap industri memiliki legalitas pabrik kosmetik yang sah sebelum produknya mendapatkan nomor notifikasi atau izin edar. Kepatuhan terhadap aturan ini juga berkaitan erat dengan kewajiban sertifikasi halal kosmetik yang kini menjadi standar pasar di Indonesia.

Memahami Perbedaan CPKB Golongan A dan Golongan B dalam Industri Kosmetik
Analisis Mendalam Perbedaan CPKB Golongan A dan Golongan B
Secara garis besar, perbedaan keduanya terletak pada kapasitas produksi, jenis sediaan, dan kewenangan dalam menerima jasa maklon. Berikut adalah rincian perbandingannya:
1. CPKB Golongan A (Fasilitas Penuh)
CPKB Golongan A ditujukan bagi industri skala besar dengan fasilitas yang lengkap. Keunggulan utama dari golongan ini adalah kemampuannya memproduksi seluruh bentuk sediaan kosmetik tanpa terkecuali, mulai dari aerosol hingga sediaan bayi. Selain itu, industri Golongan A memiliki kewenangan untuk menerima maklon kosmetik dari pihak luar.
2. CPKB Golongan B (Skala UMKM)
Sebaliknya, CPKB Golongan B dirancang untuk UMKM dengan batasan tertentu. Industri ini hanya diperbolehkan memproduksi sediaan kosmetik sederhana. Selain itu, industri Golongan B dilarang keras menerima jasa maklon atau produksi kontrak dari merek lain.
| Fitur Perbandingan | CPKB Golongan A | CPKB Golongan B |
|---|---|---|
| Bentuk Sediaan | Semua Jenis (Lengkap) | Terbatas (Sederhana) |
| Tenaga Kerja | Minimal 1 Apoteker (PJT) | Minimal 1 Tenaga Teknis Kefarmasian |
| Hak Maklon | Boleh Menerima Maklon | Dilarang Menerima Maklon |
| Laboratorium | Wajib Memiliki Sendiri | Boleh Bekerja Sama dengan Pihak Luar |
Syarat & Ketentuan Persyaratan Lengkap
Untuk mendapatkan sertifikasi, pelaku usaha harus memenuhi syarat CPKB Golongan A yang mencakup kepemilikan laboratorium internal yang mampu melakukan pengujian mikrobiologi dan kimia fisik secara mandiri. Sementara itu, syarat CPKB Golongan B lebih longgar dalam hal fasilitas laboratorium, namun tetap harus memastikan sanitasi dan higienitas lingkungan produksi terjaga dengan ketat.
Salah satu aspek teknis yang sering menjadi kendala adalah penyusunan denah industri kosmetik. Denah ini harus mengikuti alur personel dan alur barang yang benar guna mencegah kontaminasi silang, baik untuk golongan A maupun B.
Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah
- Pemenuhan Administrasi: Menyiapkan dokumen legalitas seperti NIB dan Izin Usaha Industri (IUI).
- Pengajuan Denah: Melakukan permohonan persetujuan denah bangunan pabrik ke BPOM.
- Audit Internal: Memastikan seluruh fasilitas produksi sesuai dengan pedoman CPKB.
- Pengajuan Sertifikasi: Melalui portal resmi e-sertifikasi BPOM untuk penjadwalan inspeksi.
- Penerbitan Sertifikat: Setelah dinyatakan memenuhi syarat (MS), BPOM akan menerbitkan sertifikat CPKB atau Aspek CPKB secara bertahap.
Anda Butuh Bantuan Legalitas Kosmetik?
Mengurus perizinan BPOM kosmetik memang membutuhkan ketelitian tinggi, mulai dari persiapan dokumen hingga kesiapan fisik bangunan pabrik. Kesalahan dalam memilih golongan dapat berakibat pada pembatalan izin atau keterbatasan varian produk di masa depan.
Jika Anda tidak ingin pusing dengan birokrasi yang rumit, PERMATAMAS (Layanan Pengurusan Izin BPOM, Sertifikasi CPKB, Denah Industri, dan Sertifikasi Halal) hadir sebagai mitra strategis Anda. Kami menyediakan jasa izin BPOM kosmetik yang komprehensif untuk memastikan pabrik Anda memenuhi standar nasional secara efisien. Kunjungi website resmi kami di PERMATAMAS untuk konsultasi gratis mengenai kebutuhan legalitas bisnis kosmetik Anda hari ini.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
- visibility 70




Saat ini belum ada komentar