Tisu Masuk Kategori Apa Dalam PKRT? Cek Klasifikasi dan Izin Edarnya di Sini

Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi
Penentuan kategori tisu PKRT didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa tisu termasuk produk PKRT karena berfungsi sebagai alat pembersih yang bersentuhan langsung dengan kulit manusia. Tanpa adanya izin edar Kemenkes, produk tersebut dianggap ilegal dan dapat ditarik dari peredaran, serta menimbulkan risiko hukum bagi produsen maupun distributornya.

Tisu Masuk Kategori Apa Dalam PKRT Cek Klasifikasi dan Izin Edarnya di Sini
Klasifikasi Risiko Produk Tisu
Dalam sistem klasifikasi Kemenkes, tisu masuk PKRT pada kategori Kelas I (Risiko Rendah). Artinya, produk ini dalam penggunaan normal tidak menimbulkan akibat berarti yang serius bagi kesehatan. Beberapa contoh produk PKRT tisu yang masuk dalam klasifikasi ini antara lain:
- Tisu wajah (Facial tissue)
- Tisu toilet (Toilet tissue)
- Tisu makan (Napkin)
- Tisu sapu tangan (Pocket tissue)
Meskipun termasuk risiko rendah, izin PKRT tisu tetap menjadi syarat mutlak agar produk bisa masuk ke pasar ritel modern, apotek, maupun supermarket di seluruh Indonesia.
Syarat & Ketentuan / Persyaratan Lengkap
Untuk mendapatkan izin edar tisu, pelaku usaha harus memenuhi beberapa dokumen administratif dan teknis. Persyaratan ini penting agar proses verifikasi di sistem Kemenkes berjalan lancar. Berikut adalah daftar persyaratan umum:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko.
- Sertifikat Produksi (untuk pabrik lokal) atau Surat Penunjukan (Letter of Authorization/LoA) dari produsen asal (untuk produk impor).
- Data spesifikasi produk dan bahan baku yang digunakan.
- Hasil uji laboratorium (jika diperlukan untuk klaim tertentu).
- Rancangan desain kemasan atau label yang memenuhi standar informasi produk.
Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah
Berikut adalah cara daftar izin PKRT tisu secara sistematis melalui portal resmi pemerintah:
- Registrasi Akun: Pelaku usaha melakukan pendaftaran akun melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB.
- Pengajuan di Portal Kemenkes: Mengakses sistem informasi alkes dan PKRT untuk mengunggah dokumen persyaratan.
- Evaluasi & Verifikasi: Petugas Kemenkes akan melakukan audit dokumen terhadap izin edar PKRT tisu yang diajukan.
- Pembayaran PNBP: Membayar biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan jenis produknya.
- Penerbitan Nomor Izin Edar (NIE): Jika dinyatakan lolos, nomor izin edar akan terbit dan wajib dicantumkan pada kemasan produk.
Aspek Merek: Tisu Masuk Kelas Berapa?
Selain izin edar, aspek merek juga tidak kalah penting. Banyak pengusaha bertanya, tisu masuk kelas merek berapa dalam pendaftaran di Ditjen KI? Secara internasional melalui Klasifikasi Nice, merek tisu kelas berapa biasanya merujuk pada tisu kelas 16. Kelas ini mencakup produk-produk kertas, tisu, dan barang-barang yang terbuat dari kertas atau karton. Oleh karena itu, pendaftaran merek tisu di kelas yang tepat sangat penting untuk melindungi hak eksklusif dagang Anda.
Anda Butuh Bantuan?
Mengurus legalitas produk secara mandiri terkadang memakan waktu dan tenaga yang tidak sedikit. PERMATAMAS hadir sebagai solusi profesional bagi Anda yang membutuhkan jasa izin edar PKRT tisu dan jasa daftar merek tisu. Kami membantu pelaku usaha mengurus seluruh proses dari awal hingga izin terbit.
PERMATAMAS membantu pelaku usaha mengurus legalitas produk, termasuk izin edar PKRT dan pendaftaran merek. Untuk produk tisu dan produk rumah tangga lainnya, penentuan kategori produk, persyaratan izin edar, serta kelas merek perlu diperhatikan sejak awal agar proses legalitas berjalan sesuai ketentuan.
Jangan biarkan bisnis Anda terhambat oleh masalah administratif. Pastikan izin PKRT tisu Anda diurus oleh tenaga ahli berpengalaman. Untuk urusan perlindungan hak kekayaan intelektual, Anda bisa mempercayakan pendaftaran merek tisu kepada tim profesional kami agar produk Anda terlindungi secara hukum di seluruh Indonesia.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
- visibility 41




Saat ini belum ada komentar