Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Informasi Izin
Beranda » Izin Edar PKRT » Izin PKRT Untuk Produk Apa Saja? Simak Klasifikasi Lengkap dan Cara Mengurus Izin Edar Kemenkes Terbaru

Izin PKRT Untuk Produk Apa Saja? Simak Klasifikasi Lengkap dan Cara Mengurus Izin Edar Kemenkes Terbaru

Mengenal Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) – Izin PKRT untuk produk apa saja menjadi informasi krusial yang harus dipahami oleh pelaku usaha sebelum mendistribusikan barang di pasar Indonesia. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga atau PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, pengendali hama rumah tangga, serta sediaan desinfektan yang digunakan di rumah tangga dan fasilitas umum. Mengingat fungsinya yang bersentuhan langsung dengan kesehatan masyarakat, Kementerian Kesehatan RI menetapkan aturan ketat melalui Izin Edar PKRT Kemenkes guna menjamin aspek keamanan (safety), kemanfaatan (efficacy), dan mutu (quality).

Izin PKRT Untuk Produk Apa Saja? Ini Pembagian Kelas Risikonya

Berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan terhadap pengguna, Kategori Produk PKRT dibagi menjadi tiga kelas utama. Penentuan kelas ini sangat menentukan proses evaluasi saat pengajuan Legalitas Produk Rumah Tangga. Berikut adalah pembagian kelas risiko beserta Jenis Produk PKRT yang termasuk di dalamnya:

Kelas Risiko Deskripsi Contoh Produk
Kelas I (Risiko Rendah) Produk yang tidak menimbulkan akibat berarti seperti iritasi atau korosif. Kapas kecantikan, tisu wajah, tisu toilet, tisu rumah tangga dan cotton bud.
Kelas II (Risiko Sedang) Produk yang dapat menimbulkan iritasi atau korosif namun tidak berdampak serius. Detergen, sabun cuci piring, pembersih lantai, pewangi ruangan, popok bayi, kantong asi, botol susu dan empeng
Kelas III (Risiko Tinggi) Produk yang mengandung bahan kimia berbahaya atau pestisida. Obat nyamuk bakar, semprotan antiserangga, desinfektan rumah sakit, dan umpan tikus.

Setiap Jenis Produk PKRT di atas wajib memiliki nomor izin edar yang tercetak pada kemasannya. Tanpa izin resmi, produk tersebut dianggap ilegal dan dapat ditarik dari peredaran oleh pihak berwenang.

Izin PKRT Untuk Produk Apa Saja? Simak Klasifikasi Lengkap dan Cara Mengurus Izin Edar Kemenkes Terbaru

Izin PKRT Untuk Produk Apa Saja? Simak Klasifikasi Lengkap dan Cara Mengurus Izin Edar Kemenkes Terbaru

Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi

Penyelenggaraan perizinan di bidang PKRT didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Selain itu, regulasi ini juga mewajibkan perusahaan memiliki Izin Produksi PKRT bagi produsen dalam negeri atau Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) bagi importir. Penting juga bagi pelaku usaha untuk memperhatikan Sertifikasi CPPKRTB (Cara Pembuatan PKRT yang Baik) sebagai syarat administratif pendukung kualitas produksi.

Syarat & Ketentuan / Persyaratan Lengkap

Untuk mendapatkan Izin Edar PKRT Kemenkes, pelaku usaha harus memenuhi Syarat Izin PKRT yang meliputi dokumen administratif dan teknis. Beberapa syarat utamanya antara lain:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS.
  • Izin Produksi PKRT (untuk produsen lokal).
  • Sertifikat Produksi atau Surat Penunjukan (Letter of Authorization) dari pabrik asal (untuk importir).
  • Data teknis produk (formula, komposisi, kegunaan, dan cara penggunaan).
  • Hasil uji laboratorium dari instansi yang terakreditasi.
  • Draft desain kemasan dan label yang sesuai standar nasional.
  • Sertifikasi Halal Produk PKRT (opsional namun sangat direkomendasikan untuk meningkatkan daya saing).

Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah

Cara Mengurus Izin PKRT saat ini telah terintegrasi secara elektronik. Pelaku usaha dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Registrasi Akun: Melakukan pendaftaran melalui portal resmi pelayanan publik Kemenkes.
  2. Pengajuan Izin Produksi/Distribusi: Pastikan perusahaan memiliki legalitas sarana yang sah sebelum mendaftarkan produk.
  3. Input Data Produk: Mengunggah dokumen teknis dan administratif terkait produk yang akan didaftarkan.
  4. Proses Evaluasi: Tim verifikator Kemenkes akan memeriksa kesesuaian produk dengan standar keamanan dan mutu.
  5. Pembayaran PNBP: Membayar biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan kelas risiko produk.
  6. Penerbitan Nomor Izin Edar (NIE): Jika disetujui, NIE akan terbit dan produk siap dipasarkan secara legal.

Penting bagi pengusaha untuk memastikan bahwa setiap klaim pada label produk tidak menyesatkan konsumen dan sesuai dengan hasil uji laboratorium yang telah diserahkan.

Pentingnya Sertifikasi CPPKRTB dan Sertifikasi Halal

Dalam persaingan global, kepemilikan NIE saja terkadang belum cukup. Implementasi Sertifikasi CPPKRTB menjadi bukti bahwa perusahaan menjalankan proses produksi yang higienis dan sistematis. Jika Anda memerlukan bantuan profesional, Anda bisa menggunakan Jasa Sertifikasi CPPKRTB untuk memastikan fasilitas Anda memenuhi standar nasional. Selain itu, Sertifikasi Halal Produk PKRT juga mulai menjadi perhatian bagi konsumen di Indonesia, terutama untuk produk yang bersentuhan langsung dengan kulit atau digunakan dalam lingkungan rumah tangga muslim.

Anda Butuh Bantuan?

Mengurus legalitas perizinan kesehatan seringkali membutuhkan waktu dan pemahaman regulasi yang mendalam. PERMATAMAS hadir sebagai mitra strategis Anda. PERMATAMAS adalah Layanan Konsultan Terpercaya Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes, Sertifikasi CPPKRTB, dan Sertifikasi Halal Produk PKRT. Kami membantu mempermudah legalitas dan perizinan bisnis Anda secara profesional, tepat waktu, dan sesuai regulasi resmi. Jika Anda membutuhkan bantuan ahli, Anda dapat memanfaatkan jasa izin PKRT Kemenkes untuk memastikan produk Anda aman beredar tanpa kendala hukum.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

  • visibility 86
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • jasa izin edar tissue

    Panduan Lengkap Perizinan Produk Tissue: Syarat, Prosedur, dan Cara Cepat Izin Edar PKRT

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Perizinan Produk Tissue merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha, baik produsen maupun importir, sebelum dapat mendistribusikan produknya secara legal di wilayah Indonesia. Berdasarkan aturan yang berlaku, produk tisu diklasifikasikan ke dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Hal ini dikarenakan penggunaan tisu bersentuhan langsung dengan organ tubuh manusia, sehingga diperlukan standarisasi […]

  • Pentingnya Izin Edar PKL Kemenkes Untuk Produk Impor guna Menjamin Keamanan Konsumen Indonesia

    5 Alasan Izin Edar PKRT Kemenkes di Tolak yang Sering Menghambat Pelaku Usaha

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Memahami 5 Alasan Izin Edar PKRT Kemenkes di Tolak merupakan langkah krusial bagi produsen maupun importir yang ingin memastikan produk perbekalan kesehatan rumah tangga mereka aman dan legal dipasarkan di Indonesia. Proses pendaftaran di Kementerian Kesehatan seringkali dianggap kompleks, namun kegagalan biasanya berakar pada ketidaktelitian dalam memenuhi standar regulasi yang berlaku. Faktor Utama Penghambat Legalitas Produk […]

  • Panduan Strategis Izin PKRT Kemenkes Tisu Wajah: Syarat, Prosedur, dan Solusi Legalitas Terpercaya

    Panduan Strategis Izin PKRT Kemenkes Tisu Wajah: Syarat, Prosedur, dan Solusi Legalitas Terpercaya

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Mengurus Izin PKRT Kemenkes Tisu Wajah merupakan langkah krusial bagi setiap pelaku usaha guna menjamin aspek keamanan dan kesehatan bagi masyarakat Indonesia secara luas. Produk perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) seperti tisu wajah, baik itu dalam bentuk tisu kering maupun tisu pembersih wajah (facial tissue), wajib memiliki izin edar resmi sebelum didistribusikan secara masal. Hal ini […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Kategori Produk PKRT Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya Menurut Regulasi Kemenkes RI

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Kategori Produk PKRT Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya bagi para pelaku usaha, distributor, maupun masyarakat luas yang ingin memahami klasifikasi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia. PKRT merupakan alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, pengendali kutu hewan peliharaan, rumah tangga, dan tempat-tempat umum. Berdasarkan regulasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) […]

  • Izin Kemenkes PKD Shampo Motor: Mengapa Izin Edar PKRT Menjadi Syarat Mutlak Keamanan Bisnis?

    Izin Kemenkes PKD Shampo Motor: Mengapa Izin Edar PKRT Menjadi Syarat Mutlak Keamanan Bisnis?

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Urgensi Legalitas: Mengapa Produsen Shampo Motor Membutuhkan Izin Resmi? Izin Edar PKRT menjadi instrumen hukum paling krusial yang harus dimiliki oleh setiap produsen maupun distributor shampo motor sebelum mendistribusikan produknya ke tengah masyarakat. Dalam lanskap industri otomotif yang kian kompetitif, legalitas bukan sekadar dokumen administratif, melainkan benteng perlindungan bagi konsumen dan kredibilitas bagi pelaku usaha. Shampo […]

  • Panduan Lengkap Sertifikasi CPKB Golongan A untuk Ekspansi Industri Kosmetik Nasional

    Mengulas Lengkap Aspek CPKB Terbaru 2026: Apa Saja yang Wajib Dipenuhi Produsen Kosmetik?

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Memahami Aspek CPKB Terbaru 2026: Apa Saja yang Wajib Dipenuhi oleh pelaku usaha kecantikan kini menjadi prioritas utama demi menjamin keamanan konsumen dan legalitas produk di pasar nasional. Seiring dengan pesatnya pertumbuhan industri kosmetik lokal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperketat standarisasi melalui pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Hal ini dilakukan untuk […]

expand_less