Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Informasi Izin
Beranda » Daftar Merek Shopee » Mengenal Merek Kelas 35 DJKI: Syarat Kunci Tembus Shopee Mall, Lazada & Tokopedia

Mengenal Merek Kelas 35 DJKI: Syarat Kunci Tembus Shopee Mall, Lazada & Tokopedia

Mengenal Merek Kelas 35 DJKI: Syarat Kunci Tembus Shopee Mall, Lazada & Tokopedia kini menjadi prioritas utama bagi para pelaku usaha di Indonesia yang ingin menaikkan kasta bisnis mereka di ranah digital. Di tengah persaingan e-commerce yang semakin kompetitif, kepemilikan sertifikat merek pada kelas ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti validitas bahwa sebuah entitas bisnis memiliki hak eksklusif atas nama toko mereka. Bagi platform marketplace besar, dokumen ini adalah filter utama untuk menjamin bahwa toko yang menyandang status Official Store atau Mall adalah pemilik merek yang sah dan terpercaya.

Mengapa Merek Kelas 35 Menjadi Penentu Status Official Store?

Dalam klasifikasi merek internasional (Nice Classification) yang diadopsi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Kelas 35 mencakup aktivitas manajemen bisnis, administrasi bisnis, fungsi kantor, hingga layanan periklanan dan pemasaran. Bagi pemilik toko online, mendaftarkan nama toko di kelas ini sangatlah vital. Tanpa pendaftaran merek toko online di Kelas 35, sebuah brand mungkin memiliki hak atas produknya (misalnya pakaian di Kelas 25), namun mereka tidak memiliki hak eksklusif atas nama gerai atau toko yang mendistribusikan produk tersebut.

Platform e-commerce menggunakan sertifikat ini untuk memverifikasi bahwa pengaju status Official Store adalah pemilik identitas bisnis yang sebenarnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari pemalsuan toko atau pencatutan nama brand oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang seringkali merugikan konsumen dan pemilik bisnis asli.

Mengenal Merek Kelas 35 DJKI: Syarat Kunci Tembus Shopee Mall, Lazada & Tokopedia

Mengenal Merek Kelas 35 DJKI: Syarat Kunci Tembus Shopee Mall, Lazada & Tokopedia

Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi

Perlindungan merek di Indonesia diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Regulasi ini memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek yang telah terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang atau layanan sesuai dengan kelas yang diajukan. Berdasarkan aturan ini, perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan mereknya (sistem first-to-file).

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau layanan yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau layanan.”

Syarat & Ketentuan / Persyaratan Lengkap

Untuk mengajukan status toko premium di berbagai marketplace, terdapat beberapa syarat shopee mallsyarat lazada lazmall, serta syarat tokopedia official store yang wajib dipenuhi terkait aspek legalitas:

  • Sertifikat Merek / Bukti Pendaftaran: Minimal memiliki Surat Pernyataan Pendaftaran Merek (SPM) atau sertifikat resmi dari DJKI yang mencantumkan nama merek sesuai dengan nama toko.
  • Klasifikasi Kelas yang Tepat: Pastikan merek terdaftar di merek kelas 35 untuk kategori perdagangan/toko.
  • Dokumen Legalitas Usaha: NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP perusahaan/perorangan, dan KTP pemilik.
  • Kesesuaian Data: Nama yang tertera di akun marketplace harus sinkron dengan data yang ada pada dokumen merek di DJKI.

 

Platform Persyaratan Utama Merek Status Keuntungan
Shopee Sertifikat Merek / SPM Kelas 35 Shopee Mall (Centang Merah)
Lazada Sertifikat Merek Resmi LazMall
Tokopedia Sertifikat Merek / HKI Official Store (Centang Ungu)

Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah

Bagi Anda yang ingin segera melegalkan identitas bisnis melalui pendaftaran merek kelas 35, berikut adalah langkah-langkah prosedural yang harus dilalui:

  1. Penelusuran Merek: Melakukan pengecekan mendalam di pangkalan data DJKI untuk memastikan nama toko Anda belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain di kelas yang sama.
  2. Penentuan Kelas: Memilih Kelas 35 yang mencakup aktivitas ritel, toko online, atau layanan manajemen bisnis agar sesuai dengan kualifikasi marketplace.
  3. Pengajuan Permohonan: Mengisi formulir pendaftaran secara daring melalui sistem resmi DJKI dengan melampirkan label merek (logo) dan dokumen pendukung lainnya.
  4. Pemeriksaan Formalitas & Substantif: Menunggu proses verifikasi oleh pemeriksa merek untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku.
  5. Pengumuman: Jika lolos pemeriksaan, merek akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek untuk melihat apakah ada keberatan dari pihak ketiga.
  6. Penerbitan Sertifikat: Setelah melewati semua tahapan tanpa hambatan, sertifikat merek akan diterbitkan dan dapat digunakan sebagai syarat utama upgrade toko.

Anda Butuh Bantuan?

Memahami detail teknis merek kelas 35 dan memastikan dokumen legalitas siap untuk menembus pasar global melalui e-commerce membutuhkan ketelitian tinggi. Kesalahan kecil dalam pemilihan kelas atau administrasi dapat berakibat pada penolakan permohonan oleh DJKI maupun penolakan status Official Store oleh marketplace. Oleh karena itu, konsultasi dengan ahli yang memahami regulasi kekayaan intelektual secara mendalam sangat disarankan untuk mengamankan aset digital Anda di PERMATAMAS.

Perlindungan atas nama toko online bukan sekadar urusan hukum, melainkan investasi strategis untuk membangun kepercayaan konsumen jangka panjang. Dengan merek yang terproteksi, Anda memiliki kendali penuh atas reputasi bisnis Anda di dunia digital.

Ingin Tembus Shopee Mall, LazMall, dan Tokopedia Official Store dengan Memenuhi Syarat Merek Kelas 35 DJKI? Konsultasikan Bersama PERMATAMAS Sekarang!

PERMATAMAS
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp: 021-89253417
WhatsApp: 085777630555

  • visibility 82
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapan Industri Kosmetik Membutuhkan Sertifikasi CPKB Atau SPA CPKB? Ini Panduan Lengkapnya

    Apa Fungsi 12 Aspek CPKB dalam Menjamin Mutu Produk Kosmetik? Ini Standar Wajib dari BPOM

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Apa fungsi 12 aspek CPKB dalam menjamin mutu produk kosmetik merupakan pertanyaan mendasar bagi setiap pelaku industri kecantikan yang ingin memastikan produknya aman, bermutu, dan layak edar di pasar Indonesia. Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) bukan sekadar aturan formalitas, melainkan sebuah sistem manajemen mutu yang komprehensif untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang, kesalahan produksi, hingga risiko […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Syarat Izin PKRT dan Contoh Produk yang Wajib Memilikinya: Panduan Lengkap dari Kemenkes

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Memahami Syarat Izin PKRT dan Contoh Produk yang Wajib Memilikinya kini menjadi prioritas utama bagi pelaku usaha industri perbekalan kesehatan rumah tangga guna menjamin legalitas serta keamanan konsumen. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mewajibkan setiap produk yang termasuk dalam kategori ini untuk memiliki nomor izin edar sebelum didistribusikan secara luas di pasar domestik. Mengenal Perbekalan […]

  • Apa itu Izin Edar PKRT/PKD/PKL Kemenkes?

    Apa itu Izin Edar PKRT/PKD/PKL Kemenkes?

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Apa itu Izin Edar PKRT/PKD/PKL Kemenkes menjadi pertanyaan mendasar bagi para produsen maupun importir yang ingin memasarkan produk perbekalan kesehatan rumah tangga secara legal di wilayah Indonesia. Izin edar ini merupakan bentuk jaminan dari pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, bahwa produk yang sampai ke tangan konsumen telah melewati serangkaian pengujian mutu, keamanan, dan kemanfaatan. Tanpa memiliki nomor […]

  • Kapan Industri Kosmetik Membutuhkan Sertifikasi CPKB Atau SPA CPKB? Ini Panduan Lengkapnya

    Apa Itu SPA CPKB Golongan A? Pengertian dan Kegunaannya bagi Industri Kosmetik

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Apa Itu SPA CPKB Golongan A? Pengertian dan Kegunaannya bagi Industri Kosmetik menjadi pertanyaan krusial bagi pelaku usaha yang ingin terjun ke dunia manufaktur produk kecantikan secara profesional dan legal di Indonesia. Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) merupakan langkah awal yang wajib ditempuh perusahaan sebelum mendapatkan sertifikasi penuh guna menjamin kualitas produk sesuai standar kesehatan nasional. Mengenal […]

  • Daftar Merek Tisu Kelas Berapa? Panduan Pendaftaran Merek Tisu dan Prosedur Lengkapnya

    Merek Tisu Masuk Kelas Berapa? Simak Kategori Merek Tisu dan Prosedur Lengkapnya

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Mengenal Klasifikasi Barang: Merek Tisu Kelas Berapa? Merek Tisu Masuk Kelas Berapa? Simak Kategori Merek Tisu berikut ini agar Anda tidak salah dalam mengajukan perlindungan hak kekayaan intelektual. Dalam sistem klasifikasi merek internasional (Nice Classification), produk tisu masuk kelas merek apa sangat bergantung pada bahan dan kegunaannya. Namun, secara umum, sebagian besar produk tisu kelas 16 adalah kategori utama yang […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Awas Ditarik dari Pasaran! Tisu, Sabun Cuci, Pembersih, Pembalut, Hand Sanitizer, hingga Obat Nyamuk Wajib Izin Edar PKRT

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Awas Ditarik dari Pasaran! Tisu, Sabun Cuci, Pembersih, Pembalut, Hand Sanitizer, hingga Obat Nyamuk Wajib Izin Edar PKRT – Awas Ditarik dari Pasaran! Tisu, Sabun Cuci, Pembersih, Pembalut, Hand Sanitizer, hingga Obat Nyamuk Wajib Izin Edar PKRT demi menjamin keselamatan konsumen dan keberlangsungan bisnis Anda di Indonesia. Kementerian Kesehatan RI kini semakin memperketat pengawasan terhadap […]

expand_less