Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Informasi Izin
Beranda » Daftar Merek Shopee » Mengenal Merek Kelas 35 DJKI: Syarat Kunci Tembus Shopee Mall, Lazada & Tokopedia

Mengenal Merek Kelas 35 DJKI: Syarat Kunci Tembus Shopee Mall, Lazada & Tokopedia

Mengenal Merek Kelas 35 DJKI: Syarat Kunci Tembus Shopee Mall, Lazada & Tokopedia kini menjadi prioritas utama bagi para pelaku usaha di Indonesia yang ingin menaikkan kasta bisnis mereka di ranah digital. Di tengah persaingan e-commerce yang semakin kompetitif, kepemilikan sertifikat merek pada kelas ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti validitas bahwa sebuah entitas bisnis memiliki hak eksklusif atas nama toko mereka. Bagi platform marketplace besar, dokumen ini adalah filter utama untuk menjamin bahwa toko yang menyandang status Official Store atau Mall adalah pemilik merek yang sah dan terpercaya.

Mengapa Merek Kelas 35 Menjadi Penentu Status Official Store?

Dalam klasifikasi merek internasional (Nice Classification) yang diadopsi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Kelas 35 mencakup aktivitas manajemen bisnis, administrasi bisnis, fungsi kantor, hingga layanan periklanan dan pemasaran. Bagi pemilik toko online, mendaftarkan nama toko di kelas ini sangatlah vital. Tanpa pendaftaran merek toko online di Kelas 35, sebuah brand mungkin memiliki hak atas produknya (misalnya pakaian di Kelas 25), namun mereka tidak memiliki hak eksklusif atas nama gerai atau toko yang mendistribusikan produk tersebut.

Platform e-commerce menggunakan sertifikat ini untuk memverifikasi bahwa pengaju status Official Store adalah pemilik identitas bisnis yang sebenarnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari pemalsuan toko atau pencatutan nama brand oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang seringkali merugikan konsumen dan pemilik bisnis asli.

Mengenal Merek Kelas 35 DJKI: Syarat Kunci Tembus Shopee Mall, Lazada & Tokopedia

Mengenal Merek Kelas 35 DJKI: Syarat Kunci Tembus Shopee Mall, Lazada & Tokopedia

Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi

Perlindungan merek di Indonesia diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Regulasi ini memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek yang telah terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang atau layanan sesuai dengan kelas yang diajukan. Berdasarkan aturan ini, perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan mereknya (sistem first-to-file).

“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau layanan yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau layanan.”

Syarat & Ketentuan / Persyaratan Lengkap

Untuk mengajukan status toko premium di berbagai marketplace, terdapat beberapa syarat shopee mall, syarat lazada lazmall, serta syarat tokopedia official store yang wajib dipenuhi terkait aspek legalitas:

  • Sertifikat Merek / Bukti Pendaftaran: Minimal memiliki Surat Pernyataan Pendaftaran Merek (SPM) atau sertifikat resmi dari DJKI yang mencantumkan nama merek sesuai dengan nama toko.
  • Klasifikasi Kelas yang Tepat: Pastikan merek terdaftar di merek kelas 35 untuk kategori perdagangan/toko.
  • Dokumen Legalitas Usaha: NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP perusahaan/perorangan, dan KTP pemilik.
  • Kesesuaian Data: Nama yang tertera di akun marketplace harus sinkron dengan data yang ada pada dokumen merek di DJKI.

 

Platform Persyaratan Utama Merek Status Keuntungan
Shopee Sertifikat Merek / SPM Kelas 35 Shopee Mall (Centang Merah)
Lazada Sertifikat Merek Resmi LazMall
Tokopedia Sertifikat Merek / HKI Official Store (Centang Ungu)

Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah

Bagi Anda yang ingin segera melegalkan identitas bisnis melalui pendaftaran merek kelas 35, berikut adalah langkah-langkah prosedural yang harus dilalui:

  1. Penelusuran Merek: Melakukan pengecekan mendalam di pangkalan data DJKI untuk memastikan nama toko Anda belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain di kelas yang sama.
  2. Penentuan Kelas: Memilih Kelas 35 yang mencakup aktivitas ritel, toko online, atau layanan manajemen bisnis agar sesuai dengan kualifikasi marketplace.
  3. Pengajuan Permohonan: Mengisi formulir pendaftaran secara daring melalui sistem resmi DJKI dengan melampirkan label merek (logo) dan dokumen pendukung lainnya.
  4. Pemeriksaan Formalitas & Substantif: Menunggu proses verifikasi oleh pemeriksa merek untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku.
  5. Pengumuman: Jika lolos pemeriksaan, merek akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek untuk melihat apakah ada keberatan dari pihak ketiga.
  6. Penerbitan Sertifikat: Setelah melewati semua tahapan tanpa hambatan, sertifikat merek akan diterbitkan dan dapat digunakan sebagai syarat utama upgrade toko.

Anda Butuh Bantuan?

Memahami detail teknis merek kelas 35 dan memastikan dokumen legalitas siap untuk menembus pasar global melalui e-commerce membutuhkan ketelitian tinggi. Kesalahan kecil dalam pemilihan kelas atau administrasi dapat berakibat pada penolakan permohonan oleh DJKI maupun penolakan status Official Store oleh marketplace. Oleh karena itu, konsultasi dengan ahli yang memahami regulasi kekayaan intelektual secara mendalam sangat disarankan untuk mengamankan aset digital Anda di PERMATAMAS.

Perlindungan atas nama toko online bukan sekadar urusan hukum, melainkan investasi strategis untuk membangun kepercayaan konsumen jangka panjang. Dengan merek yang terproteksi, Anda memiliki kendali penuh atas reputasi bisnis Anda di dunia digital.

Ingin Tembus Shopee Mall, LazMall, dan Tokopedia Official Store dengan Memenuhi Syarat Merek Kelas 35 DJKI? Konsultasikan Bersama PERMATAMAS Sekarang!

PERMATAMAS
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp: 021-89253417
WhatsApp: 085777630555

  • visibility 160
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Biaya Resmi Izin Edar PKRT Tissue dan Kapas

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Mengetahui rincian Biaya Resmi Izin Edar PKRT Tissue dan Kapas menjadi langkah krusial bagi para pelaku usaha di sektor kesehatan rumah tangga guna memastikan produk mereka legal di pasaran. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) seperti tisu dan kapas wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebelum didistribusikan secara luas. Transparansi mengenai biaya ini tidak […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin Kemenkes PKD Penjernih Air: Urgensi Izin Edar PKRT Bagi Keamanan Konsumen dan Legalitas Bisnis

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Urgensi Izin Edar PKRT dalam Menjamin Standar Higienitas Produk Penjernih Air Izin Edar PKRT merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh produsen maupun distributor penjernih air di Indonesia guna menjamin keamanan konsumen. Dalam industri Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), alat penjernih air masuk ke dalam kategori yang memerlukan pengawasan ketat karena bersentuhan langsung dengan kualitas […]

  • Panduan Lengkap Sertifikasi CPKB Golongan A untuk Ekspansi Industri Kosmetik Nasional

    Mengenal 12 Aspek CPKB: Daftar dan Penjelasan Setiap Aspek untuk Standar Industri Kosmetik Modern

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • visibility 93
    • 0Komentar

    12 Aspek CPKB: Daftar dan Penjelasan Setiap Aspek kini menjadi pedoman vital bagi seluruh pelaku industri kecantikan di Indonesia guna menjamin keamanan produk. Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap produk skincare dan makeup, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan melalui standardisasi sarana produksi. Penerapan CPKB Industri Kosmetik bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum yang menentukan apakah […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin Kemenkes PKD Deterjen Matic: Syarat Wajib dan Panduan Legalitas Produk Pembersih Mesin Cuci

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Memperoleh Izin Kemenkes PKD Deterjen Matic merupakan langkah krusial bagi setiap produsen untuk menjamin keamanan konsumen dan legalitas operasional bisnis di pasar nasional. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi peralatan rumah tangga, penggunaan mesin cuci otomatis kini menjadi kebutuhan pokok. Produk seperti deterjen khusus mesin cuci bukaan depan (front load), deterjen matic bukaan atas (top load), hingga […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin Kemenkes PKD Semir Ban: Pentingnya Izin Edar PKRT bagi Keamanan dan Kepercayaan Konsumen

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Izin Edar PKRT atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap produsen semir ban sebelum mendistribusikan produknya di pasar Indonesia. Pertumbuhan industri otomotif yang kian pesat memicu lonjakan permintaan produk perawatan kendaraan, namun legalitas tetap menjadi pondasi utama bagi keberlangsungan bisnis. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap produk kimia rumah […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin Kemenkes PKD Pembersih Multipurpose: Pentingnya Izin Edar PKRT untuk Perlindungan Bisnis dan Konsumen

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Izin Edar PKRT menjadi instrumen hukum yang sangat krusial bagi para pelaku industri pembersih multipurpose di Indonesia guna memastikan keamanan produk sebelum sampai ke tangan masyarakat. Sebagai garda terdepan dalam perlindungan konsumen, Kementerian Kesehatan RI mewajibkan setiap produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) memiliki izin resmi agar mutu dan efektivitasnya terjamin secara klinis. Tanpa legalitas yang […]

expand_less