Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Informasi Izin
Beranda » Izin Edar PKRT » Kategori Produk PKRT Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya Menurut Regulasi Kemenkes RI

Kategori Produk PKRT Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya Menurut Regulasi Kemenkes RI

Kategori Produk PKRT Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya bagi para pelaku usaha, distributor, maupun masyarakat luas yang ingin memahami klasifikasi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia. PKRT merupakan alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, pengendali kutu hewan peliharaan, rumah tangga, dan tempat-tempat umum. Berdasarkan regulasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, setiap produk PKRT yang beredar wajib memiliki izin edar guna menjamin keamanan, mutu, dan kemanfaatan bagi konsumen.

Mengenal 3 Kelas PKRT Kemenkes Berdasarkan Tingkat Risiko

Dalam sistem pengawasan kesehatan di Indonesia, Kemenkes membagi jenis produk PKRT ke dalam tiga kategori utama. Pembagian ini bukan tanpa alasan; klasifikasi ini ditentukan berdasarkan potensi bahaya atau dampak yang ditimbulkan oleh bahan kimia atau komponen yang terkandung dalam produk tersebut terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

1. Kelas I (Risiko Rendah)

Kelas PKRT Kemenkes yang pertama adalah kategori risiko rendah. Produk dalam kelas ini adalah PKRT yang pada penggunaannya tidak menimbulkan akibat berarti seperti iritasi, korosif, atau karsinogenik. Daftar produk PKRT kelas I biasanya melibatkan barang-barang pembersih mekanik atau penyerap yang tidak mengandung bahan kimia berbahaya tinggi.

  • Tisu Wajah
  • Tissu Basah
  • Kapas Kecantikan dan Cotton Bud
  • Cutton Bud

Kategori Produk PKRT Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya Menurut Regulasi Kemenkes RI

2. Kelas II (Risiko Sedang)

Pada kategori ini, produk mengandung bahan kimia yang dapat menimbulkan iritasi jika terpapar langsung namun tidak bersifat korosif atau fatal. Sertifikasi untuk kategori PKRT kelas ini memerlukan pengujian laboratorium yang lebih mendalam dibandingkan kelas I.

  • Deterjen dan Pelembut Pakaian
  • Pembersih Lantai dan Porselen
  • Sabun Cuci Piring
  • Pembersih Kaca dan Pembersih Kendaraan

3. Kelas III (Risiko Tinggi)

Kelas III mencakup produk PKRT yang mengandung bahan kimia pestisida atau bahan berbahaya lainnya yang berisiko tinggi terhadap kesehatan manusia jika tidak digunakan sesuai aturan. Pengawasan untuk kelas ini sangat ketat karena melibatkan zat-zat yang bisa bersifat toksik.

  • Pembasmi Nyamuk (Bakar, Elektrik, Semprot)
  • Pestisida Rumah Tangga
  • Pengusir Kecoa
  • Pengusir Semut

Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi

Pengaturan mengenai PKRT diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia. Dasar hukum utama yang digunakan adalah Permenkes No. 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Regulasi ini memastikan bahwa setiap pkrt kemenkes yang beredar telah melalui proses verifikasi teknis dan administratif.

“Setiap badan usaha yang memproduksi atau mengimpor PKRT wajib memiliki Sertifikat Produksi atau Sertifikat Distribusi serta Izin Edar sebelum produk tersebut diperdagangkan di wilayah Indonesia.”

Syarat & Ketentuan Pengurusan Izin Edar PKRT

Untuk mendapatkan izin edar, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan yang dibagi menjadi dokumen administratif dan dokumen teknis. Persyaratan ini bervariasi tergantung pada kelas pkrt kemenkes yang diajukan. Secara umum, dokumen yang dibutuhkan meliputi:

  1. Nomor Induk Bersusaha (NIB) sesuai dengan bidang usaha.
  2. Formula atau komposisi produk lengkap dengan persentase.
  3. Spesifikasi bahan baku dan spesifikasi produk jadi.
  4. Hasil uji laboratorium dari instansi yang berwenang.
  5. Rancangan label (kemasan) yang sesuai dengan ketentuan label PKRT.
  6. Sertifikat Free Sale (untuk produk impor).

Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah

Prosedur pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui sistem e-report atau portal resmi Kemenkes. Berikut adalah tahapan yang biasanya dilalui:

Tahapan Deskripsi Kegiatan
Registrasi Akun Pendaftaran perusahaan di sistem online Kemenkes.
Upload Dokumen Mengunggah dokumen administratif dan teknis sesuai kelas produk.
Evaluasi & Audit Verifikasi oleh petugas Kemenkes terhadap keamanan dan mutu produk.
Pembayaran PNBP Pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak sesuai tarif resmi.
Penerbitan Izin Penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) jika seluruh persyaratan terpenuhi.

Penting bagi pengusaha untuk memastikan bahwa jasa izin PKRT Kemenkes yang dipilih memiliki kredibilitas tinggi agar proses birokrasi berjalan efisien dan sesuai dengan timeline yang diharapkan.

Anda Butuh Bantuan?

Memahami kategori produk PKRT apa saja memang menjadi langkah awal yang krusial. Namun, proses pemenuhan dokumen teknis, pengujian laboratorium, hingga menghadapi audit Kemenkes seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku bisnis. Untuk meminimalkan risiko penolakan aplikasi, kerja sama dengan konsultan profesional adalah pilihan bijak.

Anda dapat merujuk pada platform permatamas.co.id untuk mendapatkan panduan strategis mengenai regulasi kesehatan dan perizinan usaha di Indonesia. Dengan pendampingan yang tepat, produk Anda dapat segera dipasarkan secara legal dan aman.

Ingin Mengetahui Kategori Produk Anda dan Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes Tanpa Kendala? Konsultasikan Bersama PERMATAMAS Sekarang!

PERMATAMAS
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp: 021-89253417
WhatsApp: 085777630555

  • visibility 47
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapan Industri Kosmetik Membutuhkan Sertifikasi CPKB Atau SPA CPKB? Ini Panduan Lengkapnya

    Peran Penanggung Jawab Teknis dalam Pemenuhan Persyaratan CPKB bagi Industri Kosmetik Indonesia

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Peran Penanggung Jawab Teknis dalam Pemenuhan Persyaratan CPKB merupakan pilar utama yang menjamin setiap produk kosmetik yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Keberadaan sosok profesional ini, yang umumnya adalah seorang apoteker, bukan sekadar pemenuhan administratif semata, melainkan instrumen vital dalam mengawal seluruh rantai produksi agar sejalan dengan regulasi nasional yang ketat. […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Biaya Resmi Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes Terbaru: Rincian Tarif PNBP dan Prosedur Lengkap

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Biaya Resmi Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes Terbaru menjadi perhatian utama bagi para pelaku usaha di sektor Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Dalam upaya menjamin keamanan, mutu, dan kemanfaatan produk yang beredar di masyarakat, Kementerian Kesehatan RI mewajibkan setiap produk PKRT memiliki nomor izin edar yang sah […]

  • Izin Edar PKRT Tisu Pembersih : Tisu Pembersih Peralatan Rumah Tangga dan Pentingnya

    Izin Edar PKRT Tisu Pembersih : Tisu Pembersih Peralatan Rumah Tangga dan Pentingnya

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • visibility 140
    • 1Komentar

    Izin Edar PKRT Tisu Pembersih – Penggunaan tisu pembersih peralatan rumah tangga semakin meningkat seiring dengan kebutuhan masyarakat akan produk yang praktis untuk menjaga kebersihan berbagai permukaan. Produk ini banyak digunakan untuk membersihkan meja, peralatan dapur, kaca, furnitur, hingga perangkat elektronik karena dinilai lebih efisien dibandingkan metode pembersihan konvensional. Di balik kemudahan penggunaannya, produk tisu […]

  • Kapan Industri Kosmetik Membutuhkan Sertifikasi CPKB Atau SPA CPKB? Ini Panduan Lengkapnya

    CPKB Terbaru: Perubahan Aturan dan Standar Industri Kosmetik untuk Keamanan Konsumen

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BPOM resmi mensosialisasikan CPKB Terbaru: Perubahan Aturan dan Standar Industri Kosmetik guna memperketat pengawasan serta meningkatkan kualitas produk kecantikan di pasar domestik. Perubahan ini menjadi langkah krusial mengingat pesatnya pertumbuhan industri kosmetik yang menuntut standarisasi keamanan yang lebih modern dan komprehensif. Melalui pembaruan ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berharap setiap produk yang beredar tidak […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Pentingnya Izin Edar PKRT Kemenkes Pelembut Pakaian untuk Menembus Pasar Nasional

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Memperoleh Izin Edar PKRT Kemenkes Pelembut Pakaian merupakan syarat wajib bagi setiap produsen yang ingin menjamin keamanan serta mutu produknya secara legal. Di tengah persaingan industri rumah tangga yang kian kompetitif, legalitas bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti nyata tanggung jawab perusahaan terhadap kesehatan konsumen. Tanpa adanya izin resmi, produk pembersih dan pewangi pakaian berisiko mengandung […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Pentingnya Izin Edar PKL Kemenkes Untuk Produk Impor guna Menjamin Keamanan Konsumen Indonesia

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Pentingnya Izin Edar PKL Kemenkes Untuk Produk Impor menjadi fondasi utama bagi para pelaku usaha internasional yang ingin memasarkan produknya secara sah di pasar domestik. Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mewajibkan setiap perbekalan kesehatan luar rumah tangga impor memiliki legalitas yang jelas guna memastikan keamanan, mutu, dan kemanfaatan […]

expand_less