Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Informasi Izin
Beranda » Daftar Merek Shopee » Panduan Merek Kelas 35: Syarat Wajib Official Store Tokopedia, Shopee Mall & TikTok Shop

Panduan Merek Kelas 35: Syarat Wajib Official Store Tokopedia, Shopee Mall & TikTok Shop

Panduan Merek Kelas 35: Syarat Wajib Official Store Tokopedia, Shopee Mall & TikTok Shop merupakan informasi krusial yang saat ini tengah dicari oleh ribuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga korporasi besar di Indonesia yang ingin melakukan ekspansi ke platform digital. Dalam ekosistem perdagangan elektronik yang semakin kompetitif, kepemilikan sertifikat merek bukan lagi sekadar pelengkap administratif, melainkan benteng pertahanan hukum utama. Marketplace raksasa kini mewajibkan pendaftaran merek di kelas perlindungan yang tepat guna menjamin keaslian produk dan melindungi konsumen dari barang tiruan yang merugikan reputasi brand.

Urgensi Perlindungan Nama Toko di Era Digital

Memasuki pasar global melalui marketplace memerlukan identitas yang kuat dan legal. Banyak penjual yang hanya fokus pada pendaftaran merek untuk produk (seperti kelas 5 untuk kosmetik atau kelas 25 untuk pakaian), namun mengabaikan perlindungan terhadap nama toko atau layanan ritel itu sendiri. Di sinilah peran vital merek kelas 35. Kelas ini mencakup aktivitas administrasi bisnis, manajemen operasional, serta layanan penjualan dan ritel yang menjadi identitas utama sebuah toko online.

Tanpa perlindungan di Kelas 35, nama toko Anda berisiko ditiru oleh pihak lain yang ingin mendompleng popularitas bisnis Anda. Jika pihak lain mendaftarkan nama yang sama di Kelas 35, mereka secara hukum memiliki hak untuk menuntut atau bahkan menutup toko online Anda di platform e-commerce. Oleh karena itu, memahami pendaftaran merek kelas 35 menjadi langkah pertama yang tidak boleh dilewati sebelum mengajukan status akun premium di marketplace.

Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi

Pendaftaran merek di Indonesia diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Regulasi ini memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan. Kelas 35 secara spesifik melindungi aktivitas perdagangan, termasuk pengelolaan toko fisik maupun digital, promosi, dan manajemen bisnis.

“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi untuk membedakan barang dan/atau layanan yang diproduksi oleh orang atau badan hukum.”

Dalam konteks official store, marketplace bertindak sebagai pihak yang memvalidasi hak eksklusif tersebut. Mereka memerlukan bukti sah berupa sertifikat merek atau minimal surat tanda terima pendaftaran (agenda) untuk memastikan bahwa pemohon adalah pemilik sah dari identitas bisnis tersebut.

Panduan Merek Kelas 35: Syarat Wajib Official Store Tokopedia, Shopee Mall & TikTok Shop

Syarat & Ketentuan / Persyaratan Lengkap Official Store

Untuk meningkatkan status toko menjadi Official Store atau Mall, setiap platform memiliki protokol verifikasi yang ketat. Berikut adalah rincian persyaratan terkait merek pada tiga platform terbesar:

1. Syarat Shopee Mall

Untuk mendapatkan label Shopee Mall, penjual harus menyertakan dokumen legalitas yang lengkap. Salah satu dokumen paling inti adalah sertifikat merek atau bukti pendaftaran merek kelas 35 atas nama pemilik toko atau perusahaan. Hal ini bertujuan agar Shopee dapat menjamin bahwa semua produk yang dijual di bawah nama toko tersebut adalah orisinal dan resmi.

2. Syarat Official Store Tokopedia

Tokopedia mengharuskan pendaftar Official Store untuk mengunggah dokumen Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Jika Anda adalah pemilik brand, maka sertifikat merek wajib dilampirkan. Ketentuan ini memastikan tidak ada dualisme kepemilikan nama toko yang dapat membingungkan pembeli.

3. Syarat TikTok Shop Mall

Sebagai pemain baru yang agresif, TikTok Shop Mall juga menerapkan standar yang sama tinggi. Penjual diwajibkan memiliki izin usaha serta bukti kepemilikan merek yang sah. Tanpa adanya dokumen pendaftaran merek kelas 35, pengajuan untuk masuk ke kategori Mall seringkali ditolak demi menjaga integritas ekosistem TikTok Shop.

Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah

Proses pendaftaran untuk memenuhi kriteria syarat official store tokopedia, Shopee, dan TikTok tidaklah instan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Penelusuran Merek: Melakukan pengecekan mendalam di database DJKI untuk memastikan nama toko belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain di Kelas 35.
  • Persiapan Dokumen: Menyiapkan KTP (untuk perorangan) atau Akta Pendirian (untuk badan hukum), logo merek, dan surat pernyataan kepemilikan.
  • Pengajuan Permohonan: Mendaftarkan permohonan secara daring melalui sistem DJKI dengan memilih klasifikasi Kelas 35 yang mencakup layanan ritel atau toko online.
  • Pemeriksaan Formalitas & Substantif: Menunggu proses verifikasi dari pemeriksa merek di kementerian terkait yang memakan waktu beberapa bulan.
  • Publikasi: Merek akan dipublikasikan untuk melihat apakah ada keberatan dari pihak ketiga.
  • Penerbitan Sertifikat: Setelah lolos semua tahapan, sertifikat resmi akan diterbitkan dan dapat digunakan untuk mendaftar official store.

Anda Butuh Bantuan?

Memastikan perlindungan hukum yang tepat membutuhkan ketelitian tinggi, terutama dalam pemilihan klasifikasi yang sesuai agar proteksi bisnis maksimal. PERMATAMAS hadir sebagai mitra strategis bagi para pelaku usaha untuk mempermudah proses legalitas merek ini.

Dengan dukungan tenaga ahli yang berpengalaman, PERMATAMAS membantu Anda melakukan pemetaan kelas merek yang akurat sehingga risiko penolakan dari DJKI dapat diminimalisir. Kepemilikan sertifikat merek Kelas 35 bukan hanya soal memenuhi syarat administratif marketplace, tetapi tentang investasi jangka panjang untuk melindungi aset tidak berwujud (intangible asset) yang paling berharga dalam bisnis Anda, yaitu Nama Baik dan Kepercayaan Konsumen.

Ingin Memenuhi Syarat Official Store Marketplace dan Mengurus Pendaftaran Merek Kelas 35 Secara Resmi? Konsultasikan Bersama PERMATAMAS Sekarang!

PERMATAMAS
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp: 021-89253417
WhatsApp: 085777630555

  • visibility 107
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes Pelembut & Pewangi Pakaian untuk Keamanan Produk

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Izin Edar PKRT Kemenkes Pelembut & Pewangi Pakaian kini menjadi syarat wajib bagi setiap pelaku usaha yang ingin memasarkan produk pembersih dan perawatan kain di pasar Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa setiap produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang beredar harus melalui uji keamanan untuk melindungi konsumen dari bahan kimia berbahaya. Tanpa izin resmi, produk […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Mengurus Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju kini menjadi prioritas utama bagi setiap produsen pewangi pakaian guna menjamin keamanan produk sebelum dipasarkan secara luas di Indonesia. Berdasarkan regulasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), setiap produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) wajib mengantongi nomor izin edar resmi. Hal ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari risiko paparan zat kimia berbahaya […]

  • Pentingnya Izin PKRT Kemenkes Popok Bayi guna Menjamin Keamanan dan Legalitas Produk di Indonesia

    Pentingnya Izin Kemenkes PKD Cotton Bud: Panduan Lengkap Syarat dan Cara Urus Izin Edar Resmi

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Mengantongi Izin Kemenkes PKD Cotton Bud merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha yang memproduksi atau mendistribusikan kapas pembersih telinga di Indonesia guna menjamin aspek keamanan dan mutu bagi masyarakat. Sebagai bagian dari Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), setiap produk pembersih telinga, mulai dari cotton bud bayi, cotton bud dewasa, hingga varian korek kuping steril, tidak diperbolehkan beredar […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin Kemenkes PKRT Pembersih Keramik: Kunci Keamanan Produk dan Akses Pasar Ritel Modern

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Izin Kemenkes PKRT Pembersih Keramik kini menjadi standar wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha untuk menjamin aspek keamanan dan kesehatan bagi konsumen di seluruh Indonesia. Keberadaan izin edar bukan sekadar pemenuhan formalitas administratif, melainkan bukti valid bahwa produk kimia rumah tangga tersebut telah melalui uji laboratorium dan verifikasi ketat. Dengan memiliki izin resmi, sebuah […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin Edar Kemenkes Pelicin dan Pewangi Pakaian: Panduan Lengkap Syarat dan Cara Mengurusnya agar Produk Legal

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Mengurus Izin Edar Kemenkes Pelicin dan Pewangi Pakaian adalah langkah mutlak bagi setiap pelaku usaha guna menjamin aspek kesehatan dan keamanan bagi konsumen di Indonesia. Produk rumah tangga seperti cairan pelicin pakaian saat menyetrika, pewangi pakaian tahan lama, hingga semprotan pelembut pakaian masuk dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Tanpa adanya legalitas resmi dari Kementerian […]

  • Izin Kemenkes PKRT Air Freshener Spray: Panduan Lengkap Syarat dan Cara Urus Izin Edar Terbaru

    Izin Kemenkes PKRT Air Freshener Spray: Panduan Lengkap Syarat dan Cara Urus Izin Edar Terbaru

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Izin Kemenkes PKRT Air Freshener Spray merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap produsen maupun distributor pengharum ruangan semprot di wilayah Indonesia guna menjamin aspek kesehatan konsumen. Peredaran produk tanpa izin resmi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi karena kandungan bahan kimia di dalamnya belum teruji secara klinis oleh otoritas kesehatan. Kementerian Kesehatan […]

expand_less