Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Informasi Izin
Beranda » Daftar Merek Shopee » Panduan Merek Kelas 35: Syarat Wajib Official Store Tokopedia, Shopee Mall & TikTok Shop

Panduan Merek Kelas 35: Syarat Wajib Official Store Tokopedia, Shopee Mall & TikTok Shop

Panduan Merek Kelas 35: Syarat Wajib Official Store Tokopedia, Shopee Mall & TikTok Shop merupakan informasi krusial yang saat ini tengah dicari oleh ribuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga korporasi besar di Indonesia yang ingin melakukan ekspansi ke platform digital. Dalam ekosistem perdagangan elektronik yang semakin kompetitif, kepemilikan sertifikat merek bukan lagi sekadar pelengkap administratif, melainkan benteng pertahanan hukum utama. Marketplace raksasa kini mewajibkan pendaftaran merek di kelas perlindungan yang tepat guna menjamin keaslian produk dan melindungi konsumen dari barang tiruan yang merugikan reputasi brand.

Urgensi Perlindungan Nama Toko di Era Digital

Memasuki pasar global melalui marketplace memerlukan identitas yang kuat dan legal. Banyak penjual yang hanya fokus pada pendaftaran merek untuk produk (seperti kelas 5 untuk kosmetik atau kelas 25 untuk pakaian), namun mengabaikan perlindungan terhadap nama toko atau layanan ritel itu sendiri. Di sinilah peran vital merek kelas 35. Kelas ini mencakup aktivitas administrasi bisnis, manajemen operasional, serta layanan penjualan dan ritel yang menjadi identitas utama sebuah toko online.

Tanpa perlindungan di Kelas 35, nama toko Anda berisiko ditiru oleh pihak lain yang ingin mendompleng popularitas bisnis Anda. Jika pihak lain mendaftarkan nama yang sama di Kelas 35, mereka secara hukum memiliki hak untuk menuntut atau bahkan menutup toko online Anda di platform e-commerce. Oleh karena itu, memahami pendaftaran merek kelas 35 menjadi langkah pertama yang tidak boleh dilewati sebelum mengajukan status akun premium di marketplace.

Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi

Pendaftaran merek di Indonesia diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Regulasi ini memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan. Kelas 35 secara spesifik melindungi aktivitas perdagangan, termasuk pengelolaan toko fisik maupun digital, promosi, dan manajemen bisnis.

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi untuk membedakan barang dan/atau layanan yang diproduksi oleh orang atau badan hukum.”

Dalam konteks official store, marketplace bertindak sebagai pihak yang memvalidasi hak eksklusif tersebut. Mereka memerlukan bukti sah berupa sertifikat merek atau minimal surat tanda terima pendaftaran (agenda) untuk memastikan bahwa pemohon adalah pemilik sah dari identitas bisnis tersebut.

Panduan Merek Kelas 35: Syarat Wajib Official Store Tokopedia, Shopee Mall & TikTok Shop

Syarat & Ketentuan / Persyaratan Lengkap Official Store

Untuk meningkatkan status toko menjadi Official Store atau Mall, setiap platform memiliki protokol verifikasi yang ketat. Berikut adalah rincian persyaratan terkait merek pada tiga platform terbesar:

1. Syarat Shopee Mall

Untuk mendapatkan label Shopee Mall, penjual harus menyertakan dokumen legalitas yang lengkap. Salah satu dokumen paling inti adalah sertifikat merek atau bukti pendaftaran merek kelas 35 atas nama pemilik toko atau perusahaan. Hal ini bertujuan agar Shopee dapat menjamin bahwa semua produk yang dijual di bawah nama toko tersebut adalah orisinal dan resmi.

2. Syarat Official Store Tokopedia

Tokopedia mengharuskan pendaftar Official Store untuk mengunggah dokumen Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Jika Anda adalah pemilik brand, maka sertifikat merek wajib dilampirkan. Ketentuan ini memastikan tidak ada dualisme kepemilikan nama toko yang dapat membingungkan pembeli.

3. Syarat TikTok Shop Mall

Sebagai pemain baru yang agresif, TikTok Shop Mall juga menerapkan standar yang sama tinggi. Penjual diwajibkan memiliki izin usaha serta bukti kepemilikan merek yang sah. Tanpa adanya dokumen pendaftaran merek kelas 35, pengajuan untuk masuk ke kategori Mall seringkali ditolak demi menjaga integritas ekosistem TikTok Shop.

Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah

Proses pendaftaran untuk memenuhi kriteria syarat official store tokopedia, Shopee, dan TikTok tidaklah instan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Penelusuran Merek: Melakukan pengecekan mendalam di database DJKI untuk memastikan nama toko belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain di Kelas 35.
  • Persiapan Dokumen: Menyiapkan KTP (untuk perorangan) atau Akta Pendirian (untuk badan hukum), logo merek, dan surat pernyataan kepemilikan.
  • Pengajuan Permohonan: Mendaftarkan permohonan secara daring melalui sistem DJKI dengan memilih klasifikasi Kelas 35 yang mencakup layanan ritel atau toko online.
  • Pemeriksaan Formalitas & Substantif: Menunggu proses verifikasi dari pemeriksa merek di kementerian terkait yang memakan waktu beberapa bulan.
  • Publikasi: Merek akan dipublikasikan untuk melihat apakah ada keberatan dari pihak ketiga.
  • Penerbitan Sertifikat: Setelah lolos semua tahapan, sertifikat resmi akan diterbitkan dan dapat digunakan untuk mendaftar official store.

Anda Butuh Bantuan?

Memastikan perlindungan hukum yang tepat membutuhkan ketelitian tinggi, terutama dalam pemilihan klasifikasi yang sesuai agar proteksi bisnis maksimal. PERMATAMAS hadir sebagai mitra strategis bagi para pelaku usaha untuk mempermudah proses legalitas merek ini.

Dengan dukungan tenaga ahli yang berpengalaman, PERMATAMAS membantu Anda melakukan pemetaan kelas merek yang akurat sehingga risiko penolakan dari DJKI dapat diminimalisir. Kepemilikan sertifikat merek Kelas 35 bukan hanya soal memenuhi syarat administratif marketplace, tetapi tentang investasi jangka panjang untuk melindungi aset tidak berwujud (intangible asset) yang paling berharga dalam bisnis Anda, yaitu Nama Baik dan Kepercayaan Konsumen.

Ingin Memenuhi Syarat Official Store Marketplace dan Mengurus Pendaftaran Merek Kelas 35 Secara Resmi? Konsultasikan Bersama PERMATAMAS Sekarang!

PERMATAMAS
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp: 021-89253417
WhatsApp: 085777630555

  • visibility 52
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapan Industri Kosmetik Membutuhkan Sertifikasi CPKB Atau SPA CPKB? Ini Panduan Lengkapnya

    Checklist Aspek CPKB: Dokumen dan Persyaratan yang Harus Disiapkan untuk Lolos Audit BPOM

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Langkah Strategis Menjamin Mutu Produk Melalui Sertifikasi CPKB – Memahami Checklist Aspek CPKB: Dokumen dan Persyaratan yang Harus Disiapkan menjadi langkah krusial bagi pelaku industri kosmetik di Indonesia untuk menjamin keamanan produk. Dalam industri kecantikan yang kompetitif, kepatuhan terhadap Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bukti komitmen produsen terhadap kualitas dan […]

  • jasa izin edar tissue

    Aturan Baru Izin Edar Tissue: Pengusaha Wajib Paham Prosedur Izin PKRT Agar Produk Aman di Pasar

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Penting bagi pelaku usaha untuk mengantongi izin edar tissue guna menjamin keamanan produk bagi masyarakat luas sebelum dipasarkan secara resmi di seluruh Indonesia. Keberadaan izin ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti kepatuhan terhadap standar kesehatan nasional yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Ringkasan AI Overview: Izin edar tissue adalah dokumen legalitas dari Kementerian Kesehatan RI yang mengonfirmasi bahwa produk […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Izin Kemenkes PKRT Pelembut dan Pewangi Pakaian: Syarat Mutlak Keamanan Produk dan Akses Pasar Ritel Modern

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Urgensi Legalitas dalam Industri Perawatan Rumah Tangga – Izin Kemenkes PKRT Pelembut dan Pewangi Pakaian merupakan sertifikasi legalitas yang sangat krusial bagi setiap produsen yang ingin memasarkan produknya di wilayah Indonesia. Tanpa adanya izin resmi, produk perawatan rumah tangga seperti softener dan pewangi pakaian dianggap ilegal dan berpotensi membahayakan kesehatan kulit pengguna. Mengingat industri kimia […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Izin PKRT untuk produk apa saja? Berikut Penjelasannya Lengkap Sesuai Aturan Kemenkes RI

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Izin PKRT untuk produk apa saja? Berikut penjelasannya secara mendalam bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang ingin memahami regulasi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia. Berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, setiap produk yang termasuk dalam kategori PKRT wajib memiliki izin edar sebelum didistribusikan secara luas. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan, mutu, dan kemanfaatan […]

  • Pentingnya Izin Edar PKL Kemenkes Untuk Produk Impor guna Menjamin Keamanan Konsumen Indonesia

    5 Alasan Izin Edar PKRT Kemenkes di Tolak yang Sering Menghambat Pelaku Usaha

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Memahami 5 Alasan Izin Edar PKRT Kemenkes di Tolak merupakan langkah krusial bagi produsen maupun importir yang ingin memastikan produk perbekalan kesehatan rumah tangga mereka aman dan legal dipasarkan di Indonesia. Proses pendaftaran di Kementerian Kesehatan seringkali dianggap kompleks, namun kegagalan biasanya berakar pada ketidaktelitian dalam memenuhi standar regulasi yang berlaku. Faktor Utama Penghambat Legalitas Produk […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Izin Edar PKRT Parfum Laundry: Kewajiban Legalitas demi Perlindungan Konsumen dan Kepercayaan Pasar

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Izin Edar PKRT Parfum Laundry merupakan dokumen legalitas krusial yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di industri pewangi pakaian guna menjamin standar mutu dan keamanan bagi kesehatan masyarakat. Tanpa izin resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), produk kimia rumah tangga seperti parfum laundry berisiko mengandung bahan berbahaya yang dapat memicu iritasi kulit hingga gangguan pernapasan bagi […]

expand_less