Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Informasi Izin
Beranda » CPKB » 12 Aspek CPKB: Panduan Lengkap Standar Industri Kosmetik

12 Aspek CPKB: Panduan Lengkap Standar Industri Kosmetik

12 Aspek CPKB: Panduan Lengkap Standar Industri Kosmetik merupakan acuan mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap produsen kecantikan di Indonesia untuk menjamin keamanan dan mutu produk. Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) bukan sekadar aturan administratif, melainkan fondasi operasional agar produk yang sampai ke tangan konsumen terhindar dari risiko kontaminasi dan bahan berbahaya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan seluruh industri kosmetik, baik skala besar maupun UMKM, untuk mengimplementasikan pedoman ini secara konsisten guna mendapatkan sertifikasi resmi.

Mengenal 12 Aspek CPKB sebagai Pilar Utama Kualitas Kosmetik

Penerapan CPKB industri kosmetik bertujuan untuk memastikan produk dibuat dan dipantau secara konsisten sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan. Hal ini mencakup seluruh rantai produksi, mulai dari penerimaan bahan baku hingga distribusi produk jadi. Sertifikasi CPKB menjadi bukti valid bahwa pabrik tersebut telah memenuhi kualifikasi keamanan internasional.

Daftar Lengkap 12 Aspek CPKB BPOM

Dalam Pedoman CPKB, terdapat dua belas poin esensial yang menjadi parameter penilaian dalam proses audit. Berikut adalah rincian mendalam mengenai aspek-aspek tersebut:

No Aspek CPKB Penjelasan Singkat
1 Sistem Manajemen Mutu Struktur organisasi dan prosedur untuk menjamin mutu produk.
2 Personalia Ketersediaan staf ahli dan personil yang terlatih secara berkala.
3 Bangunan dan Fasilitas Desain pabrik yang mencegah kontaminasi silang dan memudahkan pembersihan.
4 Peralatan Mesin yang dirancang, ditempatkan, dan dipelihara sesuai peruntukan.
5 Sanitasi dan Higiene Standar kebersihan lingkungan kerja dan personil produksi.
6 Produksi Prosedur operasional standar (SOP) dalam pengolahan bahan.
7 Pengawasan Mutu Pengujian laboratorium terhadap bahan baku, antara, dan produk jadi.
8 Dokumentasi Pencatatan seluruh riwayat produksi secara akurat dan tertelusur.
9 Audit Internal Evaluasi mandiri secara rutin untuk memantau kepatuhan standar.
10 Penyimpanan Manajemen gudang yang menjaga stabilitas kondisi produk.
11 Kontrak Produksi & Analisis Kejelasan tanggung jawab jika melibatkan pihak ketiga (makloon).
12 Penanganan Keluhan & Penarikan Produk Sistem respons cepat terhadap produk yang cacat di pasaran.
12 Aspek CPKB: Panduan Lengkap Standar Industri Kosmetik

12 Aspek CPKB: Panduan Lengkap Standar Industri Kosmetik

Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi

Legalitas operasional pabrik kosmetik diatur secara ketat oleh negara. Payung hukum utama yang mendasari kewajiban ini adalah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Regulasi ini mengharuskan setiap pelaku usaha memiliki sertifikat sebagai syarat utama pengajuan Izin Edar Kosmetik BPOM.

Tanpa kepatuhan terhadap Sistem Manajemen Mutu Kosmetik yang sesuai standar, perusahaan berisiko menghadapi sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, seiring dengan wajib sertifikasi halal, pelaku usaha juga perlu menyelaraskan standar produksi mereka dengan sertifikasi halal kosmetik untuk menjangkau pasar yang lebih luas di Indonesia.

Syarat & Ketentuan / Persyaratan Lengkap

Untuk lolos dalam Audit CPKB BPOM, perusahaan harus menyiapkan berkas dan kondisi fisik pabrik yang mumpuni. Berikut adalah persyaratan umum yang wajib dipenuhi:

  • Memiliki badan usaha legal (PT/CV).
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI industri kosmetik.
  • Memiliki Apoteker sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang bersertifikat.
  • Dokumen Rencana Induk Pembangunan (RIP) yang telah disetujui BPOM.
  • Kesiapan Higiene Sanitasi Pabrik Kosmetik yang dibuktikan dengan fasilitas sanitasi yang memadai.
  • Dokumentasi Pengawasan Mutu Kosmetik yang lengkap, mulai dari spesifikasi bahan hingga laporan hasil uji laboratorium.

Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah

Proses perolehan Sertifikasi CPKB dilakukan secara bertahap melalui sistem daring (online) maupun verifikasi lapangan. Berikut adalah alur prosedurnya:

  1. Persiapan Dokumen: Menyusun dokumen administrasi dan dokumen teknis terkait 12 aspek CPKB.
  2. Pengajuan Audit: Melakukan pendaftaran melalui portal resmi e-sertifikasi BPOM.
  3. Audit Lapangan: Petugas BPOM akan mendatangi lokasi pabrik untuk memverifikasi Standar Pabrik Kosmetik BPOM secara langsung.
  4. Tindak Lanjut CAPA: Jika ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan wajib melakukan perbaikan (Corrective Action Preventive Action).
  5. Penerbitan Sertifikat: Setelah dinyatakan memenuhi syarat, BPOM akan menerbitkan Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB (untuk UKM).

Penting untuk diingat bahwa setiap aspek dalam CPKB saling berkaitan. Kegagalan pada satu aspek, seperti dokumentasi yang buruk, dapat menggagalkan seluruh proses audit meskipun fasilitas bangunan sudah modern.

Anda Butuh Bantuan?

Mengurus legalitas industri kecantikan seringkali menjadi tantangan teknis yang rumit bagi para pengusaha. Permatamas hadir sebagai mitra strategis untuk memudahkan perjalanan bisnis Anda. Kami adalah Layanan Konsultan Terpercaya Jasa Pengurusan Sertifikasi CPKB BPOM, Sertifikasi Halal Kosmetik, dan Jasa Pendaftaran Merek Produk Kosmetik (HKI). Kami membantu mempermudah legalitas dan perizinan industri kecantikan Anda secara profesional, tepat waktu, dan sesuai regulasi resmi.

Selain membantu dalam jasa izin BPOM kosmetik, kami juga memastikan identitas brand Anda terlindungi secara hukum melalui jasa pendaftaran merek yang tepercaya. Dengan dukungan tenaga ahli, Anda dapat lebih fokus pada pengembangan inovasi produk dan pemasaran, sementara urusan birokrasi menjadi tanggung jawab kami. Segera konsultasikan kebutuhan pabrik Anda untuk memastikan penerapan standar industri yang paripurna.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

  • visibility 104
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panduan Lengkap Sertifikasi CPKB Golongan A untuk Ekspansi Industri Kosmetik Nasional

    Perbedaan Sertifikasi CPKB dan SPA CPKB yang Perlu Dipahami Industri Kosmetik Agar Legalitas Terjamin

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Perbedaan Sertifikasi CPKB dan SPA CPKB yang Perlu Dipahami Industri Kosmetik menjadi kunci utama bagi para pelaku usaha yang ingin terjun ke dunia kecantikan di Indonesia. Pertumbuhan industri kosmetik yang masif menuntut setiap produsen untuk mematuhi regulasi ketat yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, seringkali muncul kebingungan mengenai jenis dokumen mana yang […]

  • Merek Kelas 35 Syarat Untuk Daftar Shopee Mall dan Tiktok Shop: Panduan Lengkap Agar Tidak Salah Pilih Klasifikasi

    Kelas 35 Adalah Apa? Ini Jenis Usaha yang Masuk Kelas Merek 35 dan Penjelasan Lengkapnya

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Kelas 35 Adalah Apa? Ini Jenis Usaha yang Masuk Kelas Merek 35 sering kali menjadi pertanyaan fundamental bagi para pelaku usaha, pemilik brand, hingga UMKM yang ingin memproteksi bisnisnya secara hukum. Secara garis besar, Kelas 35 merupakan klasifikasi dalam Nice Classification yang dikhususkan untuk kelompok jasa, bukan barang fisik. Fokus utamanya mencakup aktivitas periklanan, manajemen bisnis, administrasi bisnis, […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin Edar PKRT Pembersih Kaca: Kewajiban Mutlak Produsen demi Keamanan Konsumen dan Ekspansi Pasar

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Izin Edar PKRT Pembersih Kaca merupakan persyaratan legalitas paling krusial yang harus dipenuhi oleh setiap produsen maupun distributor sebelum mendistribusikan produknya di pasar Indonesia. Kementerian Kesehatan RI menegaskan bahwa seluruh produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), termasuk cairan pembersih kaca jendela, cermin, hingga pembersih kaca otomotif, wajib memiliki nomor izin edar resmi guna memastikan kandungan bahan […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin Edar PKRT Deterjen Konsentrat: Syarat Mutlak Keamanan dan Legalitas Produk di Indonesia

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Urgensi Izin Edar PKRT Deterjen Konsentrat Bagi Industri Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga – Izin Edar PKRT Deterjen Konsentrat kini menjadi fokus utama bagi para pelaku industri perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) di tanah air seiring dengan meningkatnya standar keamanan konsumen. Produk inovatif seperti deterjen cair konsentrat tinggi, sabun cuci baju formula pekat anti noda, dan cairan […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin Edar PKRT Parfum Laundry: Kewajiban Legalitas demi Perlindungan Konsumen dan Kepercayaan Pasar

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Izin Edar PKRT Parfum Laundry merupakan dokumen legalitas krusial yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di industri pewangi pakaian guna menjamin standar mutu dan keamanan bagi kesehatan masyarakat. Tanpa izin resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), produk kimia rumah tangga seperti parfum laundry berisiko mengandung bahan berbahaya yang dapat memicu iritasi kulit hingga gangguan pernapasan bagi […]

  • Panduan Lengkap Sertifikasi CPKB Golongan A untuk Ekspansi Industri Kosmetik Nasional

    Apa Itu CPKB? Mengenal Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik Menurut BPOM

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) kini menjadi syarat mutlak yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bagi seluruh produsen kosmetik di Indonesia. Kebijakan ini diberlakukan guna menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan produk perawatan kulit maupun kecantikan yang beredar di tengah masyarakat. Seiring tingginya lonjakan industri kosmetik nasional, BPOM secara konsisten memperketat […]

expand_less