Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Informasi Izin
Beranda » CPKB » 12 Aspek CPKB: Panduan Lengkap Standar Industri Kosmetik

12 Aspek CPKB: Panduan Lengkap Standar Industri Kosmetik

12 Aspek CPKB: Panduan Lengkap Standar Industri Kosmetik merupakan acuan mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap produsen kecantikan di Indonesia untuk menjamin keamanan dan mutu produk. Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) bukan sekadar aturan administratif, melainkan fondasi operasional agar produk yang sampai ke tangan konsumen terhindar dari risiko kontaminasi dan bahan berbahaya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan seluruh industri kosmetik, baik skala besar maupun UMKM, untuk mengimplementasikan pedoman ini secara konsisten guna mendapatkan sertifikasi resmi.

Mengenal 12 Aspek CPKB sebagai Pilar Utama Kualitas Kosmetik

Penerapan CPKB industri kosmetik bertujuan untuk memastikan produk dibuat dan dipantau secara konsisten sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan. Hal ini mencakup seluruh rantai produksi, mulai dari penerimaan bahan baku hingga distribusi produk jadi. Sertifikasi CPKB menjadi bukti valid bahwa pabrik tersebut telah memenuhi kualifikasi keamanan internasional.

Daftar Lengkap 12 Aspek CPKB BPOM

Dalam Pedoman CPKB, terdapat dua belas poin esensial yang menjadi parameter penilaian dalam proses audit. Berikut adalah rincian mendalam mengenai aspek-aspek tersebut:

No Aspek CPKB Penjelasan Singkat
1 Sistem Manajemen Mutu Struktur organisasi dan prosedur untuk menjamin mutu produk.
2 Personalia Ketersediaan staf ahli dan personil yang terlatih secara berkala.
3 Bangunan dan Fasilitas Desain pabrik yang mencegah kontaminasi silang dan memudahkan pembersihan.
4 Peralatan Mesin yang dirancang, ditempatkan, dan dipelihara sesuai peruntukan.
5 Sanitasi dan Higiene Standar kebersihan lingkungan kerja dan personil produksi.
6 Produksi Prosedur operasional standar (SOP) dalam pengolahan bahan.
7 Pengawasan Mutu Pengujian laboratorium terhadap bahan baku, antara, dan produk jadi.
8 Dokumentasi Pencatatan seluruh riwayat produksi secara akurat dan tertelusur.
9 Audit Internal Evaluasi mandiri secara rutin untuk memantau kepatuhan standar.
10 Penyimpanan Manajemen gudang yang menjaga stabilitas kondisi produk.
11 Kontrak Produksi & Analisis Kejelasan tanggung jawab jika melibatkan pihak ketiga (makloon).
12 Penanganan Keluhan & Penarikan Produk Sistem respons cepat terhadap produk yang cacat di pasaran.
12 Aspek CPKB: Panduan Lengkap Standar Industri Kosmetik

12 Aspek CPKB: Panduan Lengkap Standar Industri Kosmetik

Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi

Legalitas operasional pabrik kosmetik diatur secara ketat oleh negara. Payung hukum utama yang mendasari kewajiban ini adalah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Regulasi ini mengharuskan setiap pelaku usaha memiliki sertifikat sebagai syarat utama pengajuan Izin Edar Kosmetik BPOM.

Tanpa kepatuhan terhadap Sistem Manajemen Mutu Kosmetik yang sesuai standar, perusahaan berisiko menghadapi sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, seiring dengan wajib sertifikasi halal, pelaku usaha juga perlu menyelaraskan standar produksi mereka dengan sertifikasi halal kosmetik untuk menjangkau pasar yang lebih luas di Indonesia.

Syarat & Ketentuan / Persyaratan Lengkap

Untuk lolos dalam Audit CPKB BPOM, perusahaan harus menyiapkan berkas dan kondisi fisik pabrik yang mumpuni. Berikut adalah persyaratan umum yang wajib dipenuhi:

  • Memiliki badan usaha legal (PT/CV).
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI industri kosmetik.
  • Memiliki Apoteker sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang bersertifikat.
  • Dokumen Rencana Induk Pembangunan (RIP) yang telah disetujui BPOM.
  • Kesiapan Higiene Sanitasi Pabrik Kosmetik yang dibuktikan dengan fasilitas sanitasi yang memadai.
  • Dokumentasi Pengawasan Mutu Kosmetik yang lengkap, mulai dari spesifikasi bahan hingga laporan hasil uji laboratorium.

Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah

Proses perolehan Sertifikasi CPKB dilakukan secara bertahap melalui sistem daring (online) maupun verifikasi lapangan. Berikut adalah alur prosedurnya:

  1. Persiapan Dokumen: Menyusun dokumen administrasi dan dokumen teknis terkait 12 aspek CPKB.
  2. Pengajuan Audit: Melakukan pendaftaran melalui portal resmi e-sertifikasi BPOM.
  3. Audit Lapangan: Petugas BPOM akan mendatangi lokasi pabrik untuk memverifikasi Standar Pabrik Kosmetik BPOM secara langsung.
  4. Tindak Lanjut CAPA: Jika ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan wajib melakukan perbaikan (Corrective Action Preventive Action).
  5. Penerbitan Sertifikat: Setelah dinyatakan memenuhi syarat, BPOM akan menerbitkan Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB (untuk UKM).

Penting untuk diingat bahwa setiap aspek dalam CPKB saling berkaitan. Kegagalan pada satu aspek, seperti dokumentasi yang buruk, dapat menggagalkan seluruh proses audit meskipun fasilitas bangunan sudah modern.

Anda Butuh Bantuan?

Mengurus legalitas industri kecantikan seringkali menjadi tantangan teknis yang rumit bagi para pengusaha. Permatamas hadir sebagai mitra strategis untuk memudahkan perjalanan bisnis Anda. Kami adalah Layanan Konsultan Terpercaya Jasa Pengurusan Sertifikasi CPKB BPOM, Sertifikasi Halal Kosmetik, dan Jasa Pendaftaran Merek Produk Kosmetik (HKI). Kami membantu mempermudah legalitas dan perizinan industri kecantikan Anda secara profesional, tepat waktu, dan sesuai regulasi resmi.

Selain membantu dalam jasa izin BPOM kosmetik, kami juga memastikan identitas brand Anda terlindungi secara hukum melalui jasa pendaftaran merek yang tepercaya. Dengan dukungan tenaga ahli, Anda dapat lebih fokus pada pengembangan inovasi produk dan pemasaran, sementara urusan birokrasi menjadi tanggung jawab kami. Segera konsultasikan kebutuhan pabrik Anda untuk memastikan penerapan standar industri yang paripurna.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

  • visibility 40
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apa itu Izin Edar PKRT/PKD/PKL Kemenkes?

    Apa itu Izin Edar PKRT/PKD/PKL Kemenkes?

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Apa itu Izin Edar PKRT/PKD/PKL Kemenkes menjadi pertanyaan mendasar bagi para produsen maupun importir yang ingin memasarkan produk perbekalan kesehatan rumah tangga secara legal di wilayah Indonesia. Izin edar ini merupakan bentuk jaminan dari pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, bahwa produk yang sampai ke tangan konsumen telah melewati serangkaian pengujian mutu, keamanan, dan kemanfaatan. Tanpa memiliki nomor […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Izin Edar PKRT Kemenkes Pewangi Ruangan: Syarat, Prosedur, dan Cara Mengurusnya Agar Legal

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Izin Edar PKRT Kemenkes Pewangi Ruangan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap produsen maupun importir sebelum mendistribusikan produk pengharum ruangan di pasar Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat dari penggunaan bahan kimia yang tidak terkontrol. Tanpa adanya izin edar, produk yang beredar dianggap ilegal dan berisiko ditarik dari peredaran oleh […]

  • Kapan Industri Kosmetik Membutuhkan Sertifikasi CPKB Atau SPA CPKB? Ini Panduan Lengkapnya

    Mengulas Lengkap Aspek CPKB Terbaru 2026: Apa Saja yang Wajib Dipenuhi Produsen Kosmetik?

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Memahami Aspek CPKB Terbaru 2026: Apa Saja yang Wajib Dipenuhi oleh pelaku usaha kecantikan kini menjadi prioritas utama demi menjamin keamanan konsumen dan legalitas produk di pasar nasional. Seiring dengan pesatnya pertumbuhan industri kosmetik lokal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperketat standarisasi melalui pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Hal ini dilakukan untuk […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Izin Kemenkes PKD Deterjen Matic: Syarat Wajib dan Panduan Legalitas Produk Pembersih Mesin Cuci

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Memperoleh Izin Kemenkes PKD Deterjen Matic merupakan langkah krusial bagi setiap produsen untuk menjamin keamanan konsumen dan legalitas operasional bisnis di pasar nasional. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi peralatan rumah tangga, penggunaan mesin cuci otomatis kini menjadi kebutuhan pokok. Produk seperti deterjen khusus mesin cuci bukaan depan (front load), deterjen matic bukaan atas (top load), hingga […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Cara Mengurus Izin Kemenkes PKD Hand Sanitizer Agar Produk Legal dan Aman Bagi Konsumen

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Izin Kemenkes PKD Hand Sanitizer merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap produsen atau pelaku usaha agar produk pembersih tangan mereka legal di pasaran. Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan, permintaan akan produk seperti hand sanitizer gel anti bakteri dan hand sanitizer spray antiseptik melonjak tajam. Namun, tanpa adanya izin edar resmi, produk-produk tersebut berisiko […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Panduan Lengkap Izin Edar PKRT: Syarat, Prosedur, dan Cara Mengurusnya di Kemenkes RI

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Izin Edar PKRT merupakan dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap produsen atau importir yang ingin mengedarkan produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) secara resmi di wilayah Indonesia. Tanpa adanya izin ini, produk-produk seperti deterjen, tisu, hingga alat kebersihan lainnya dianggap ilegal dan berisiko ditarik dari pasaran. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menetapkan aturan ketat […]

expand_less