Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Informasi Izin
Beranda » CPKB » Apa Itu Sertifikasi CPKB Golongan B? Pengertian dan Fungsinya untuk Industri Kosmetik

Apa Itu Sertifikasi CPKB Golongan B? Pengertian dan Fungsinya untuk Industri Kosmetik

Apa Itu Sertifikasi CPKB Golongan B? Pengertian dan Fungsinya untuk Industri Kosmetik merupakan pertanyaan mendasar bagi banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang ingin terjun ke dunia kecantikan secara legal. Sertifikasi ini adalah bentuk pengakuan resmi bahwa sebuah industri kosmetik skala kecil telah memenuhi aspek-aspek dasar dalam Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) dengan standar yang disesuaikan. Berbeda dengan Golongan A yang memiliki kewenangan luas, sertifikat pemenuhan aspek CPKB untuk Golongan B diberikan kepada industri yang memproduksi sediaan kosmetik lebih sederhana namun tetap menjamin keamanan konsumen.

Memahami Lebih Dalam Mengenai Industri Kosmetik Golongan B

Industri kosmetik golongan B adalah klasifikasi pabrik kosmetik yang diizinkan untuk membuat bentuk sediaan kosmetik tertentu dengan teknologi yang tidak terlalu kompleks. Fungsi CPKB B ini sangat krusial sebagai filter kualitas agar produk yang dihasilkan oleh UMKM tetap aman, bermutu, dan bermanfaat. Salah satu poin penting dalam klasifikasi ini adalah keterbatasan jenis produk; industri golongan B hanya diperbolehkan memproduksi sediaan seperti cairan, serbuk, atau sediaan padat lainnya yang proses produksinya tidak melibatkan risiko tinggi bagi kesehatan kulit secara sistemik.

Penting untuk diingat bahwa legalitas pabrik kosmetik kategori ini memiliki aturan ketat terkait operasionalnya. Sesuai regulasi, industri kosmetik golongan B dilarang keras menerima jasa maklon (kontrak produksi) dari pihak lain. Fokus utamanya adalah memproduksi merek sendiri untuk mendorong kemandirian ekonomi kreatif di Indonesia.

Apa Itu Sertifikasi CPKB Golongan B? Pengertian dan Fungsinya untuk Industri Kosmetik

Apa Itu Sertifikasi CPKB Golongan B? Pengertian dan Fungsinya untuk Industri Kosmetik

Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi

Sertifikasi CPKB Golongan B didasarkan pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Regulasi ini kemudian diperbarui secara berkala untuk memudahkan pelaku usaha kecil mendapatkan izin edar kosmetik UMKM melalui skema Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB secara bertahap. Pemerintah memberikan kemudahan teknis agar industri rumah tangga dapat naik kelas tanpa mengabaikan faktor higienitas dan standar mutu nasional.

Syarat & Ketentuan Sertifikasi CPKB B

Untuk mendapatkan pengakuan resmi dari BPOM, pelaku usaha harus memenuhi beberapa kriteria teknis. Berikut adalah rincian syarat CPKB B yang harus dipersiapkan:

  • Dokumentasi Legalitas: Meliputi NIB (Nomor Induk Berusaha) dan dokumen perusahaan terkait lainnya.
  • Kesiapan Lokasi: Menyiapkan denah industri kosmetik yang memisahkan area produksi, gudang bahan baku, dan penyimpanan produk jadi guna mencegah kontaminasi silang.
  • Tenaga Ahli: Memiliki minimal satu orang penanggung jawab teknis (PJT) yang memiliki latar belakang pendidikan sesuai standar BPOM.
  • Penerapan Sanitasi: Adanya SOP (Standard Operating Procedure) mengenai kebersihan personel, peralatan, dan ruangan produksi.

Mengenai biaya sertifikasi CPKB, nominal yang dikeluarkan biasanya bervariasi tergantung pada tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) resmi dari BPOM serta kebutuhan internal perusahaan untuk renovasi fasilitas produksi agar sesuai standar.

Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah

Proses pengurusan izin BPOM untuk industri golongan B melibatkan beberapa tahapan sistematis sebagai berikut:

  1. Audit Denah Bangunan: Pelaku usaha mengajukan persetujuan denah industri ke BPOM setempat untuk memastikan alur produksi sudah benar.
  2. Pengajuan Permohonan Sertifikat: Setelah fisik bangunan siap, dilakukan pengajuan pemeriksaan fasilitas.
  3. Pemeriksaan Lapangan: Petugas BPOM akan melakukan audit langsung ke lokasi untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen dan kondisi nyata.
  4. Penerbitan Sertifikat: Jika memenuhi syarat, BPOM akan menerbitkan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB.
  5. Registrasi Produk (Notifikasi): Setelah sertifikat dikantongi, barulah pemilik usaha bisa mendaftarkan produknya untuk mendapatkan izin edar resmi.

Anda Butuh Bantuan Profesional?

Mengurus legalitas industri kosmetik seringkali terasa rumit bagi para pelaku UMKM karena banyaknya detail teknis yang harus dipenuhi. Untuk memastikan proses berjalan lancar tanpa kendala birokrasi, Anda dapat mempercayakan urusan perizinan kepada tenaga ahli yang berpengalaman.

PERMATAMAS hadir sebagai mitra strategis bagi pengusaha kosmetik di seluruh Indonesia. Kami menyediakan jasa pengurusan izin BPOM kosmetik yang komprehensif, mulai dari konsultasi denah bangunan hingga pendampingan audit CPKB. Tak hanya itu, untuk memperluas pasar, kami juga melayani pengurusan sertifikasi halal kosmetik agar produk Anda semakin dipercaya oleh konsumen luas.

Pastikan setiap langkah bisnis kosmetik Anda berdiri di atas landasan hukum yang kuat bersama PERMATAMAS (Layanan Pengurusan Izin BPOM, Sertifikasi CPKB, Denah Industri, dan Sertifikasi Halal).

Kategori Industri Kosmetik Golongan A Industri Kosmetik Golongan B
Bentuk Sediaan Semua bentuk sediaan Bentuk sediaan tertentu/sederhana
Jasa Maklon Boleh menerima maklon Dilarang menerima maklon
Standar Sertifikasi Sertifikat CPKB Penuh Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB

Dengan memahami apa itu sertifikasi CPKB Golongan B, UMKM di Indonesia diharapkan dapat terus berinovasi dalam memajukan industri kecantikan lokal dengan tetap mengedepankan aspek legalitas dan keamanan produk bagi masyarakat.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

  • visibility 51
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Izin PKRT Kapas Kecantikan: Syarat Utama Produk Aman dan Legal di Indonesia

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Izin PKRT Kapas Kecantikan merupakan regulasi wajib dari Kementerian Kesehatan bagi setiap pelaku usaha yang ingin memasarkan produk pembersih wajah di pasar nasional secara resmi. Pertumbuhan industri kosmetik yang sangat pesat di Indonesia menuntut standarisasi tinggi terhadap produk pendukungnya, termasuk kapas wajah dan alat kesehatan rumah tangga lainnya. Tanpa adanya legalitas yang jelas, produk berisiko ditarik […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Panduan Lengkap Mengurus Izin Edar PKRT Floor Cleaner untuk Keamanan Konsumen

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Izin Edar PKRT Floor Cleaner kini menjadi persyaratan krusial bagi setiap pelaku usaha yang memproduksi maupun mengedarkan cairan pembersih lantai di wilayah Indonesia. Di tengah tingginya kesadaran masyarakat akan kebersihan hunian, produk seperti cairan pembersih lantai antiseptik, floor cleaner wangi aromaterapi, hingga cairan pel lantai antibakteri semakin diminati. Namun, tanpa izin resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), […]

  • Kapan Industri Kosmetik Membutuhkan Sertifikasi CPKB Atau SPA CPKB? Ini Panduan Lengkapnya

    Apa Itu Sertifikasi CPKB Golongan A? Pengertian dan Fungsinya untuk Industri Kosmetik

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Kepemilikan Sertifikasi CPKB Golongan A kini menjadi fondasi utama bagi industri kosmetik skala besar di Indonesia untuk menjamin standar produksi secara menyeluruh. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan kualifikasi ini bagi produsen yang ingin memiliki kapasitas produksi penuh, mulai dari sediaan sederhana hingga formula kompleks. Langkah ketat ini diterapkan guna memastikan seluruh produk perawatan […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Cara Mengurus Izin Kemenkes PKD Hand Sanitizer Agar Produk Legal dan Aman Bagi Konsumen

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Izin Kemenkes PKD Hand Sanitizer merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap produsen atau pelaku usaha agar produk pembersih tangan mereka legal di pasaran. Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan, permintaan akan produk seperti hand sanitizer gel anti bakteri dan hand sanitizer spray antiseptik melonjak tajam. Namun, tanpa adanya izin edar resmi, produk-produk tersebut berisiko […]

  • jasa izin edar tissue

    Panduan Lengkap Perizinan Produk Tissue: Syarat, Prosedur, dan Cara Cepat Izin Edar PKRT

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Perizinan Produk Tissue merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha, baik produsen maupun importir, sebelum dapat mendistribusikan produknya secara legal di wilayah Indonesia. Berdasarkan aturan yang berlaku, produk tisu diklasifikasikan ke dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Hal ini dikarenakan penggunaan tisu bersentuhan langsung dengan organ tubuh manusia, sehingga diperlukan standarisasi […]

  • Pentingnya Izin Edar PKL Kemenkes Untuk Produk Impor guna Menjamin Keamanan Konsumen Indonesia

    Mau Buka Shopee Mall & TikTok Shop? Pahami Dulu Pentingnya Merek Kelas 35 DJKI!

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Mau Buka Shopee Mall & TikTok Shop? Pahami Dulu Pentingnya Merek Kelas 35 DJKI karena langkah ini merupakan fondasi legalitas utama bagi pelaku usaha yang ingin memperluas jangkauan pasar di platform digital secara resmi. Seiring dengan ketatnya persaingan di ranah e-commerce, status sebagai lapak resmi atau “Mall” menjadi prestise tersendiri yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen secara […]

expand_less