Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Informasi Izin
Beranda » Daftar Merek Shopee » Apa Itu Merek Kelas 35? Mengapa Seller E-Commerce dan Toko Online Sangat Membutuhkannya untuk Perlindungan Bisnis Digital

Apa Itu Merek Kelas 35? Mengapa Seller E-Commerce dan Toko Online Sangat Membutuhkannya untuk Perlindungan Bisnis Digital

Apa Itu Merek Kelas 35? Mengapa Seller E-Commerce dan Toko Online Sangat Membutuhkannya merupakan pertanyaan krusial bagi para pelaku usaha di era digital saat ini guna melindungi identitas perniagaan mereka secara hukum di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam ekosistem perdagangan elektronik yang semakin kompetitif, perlindungan terhadap nama toko atau identitas visual bukan sekadar formalitas, melainkan aset strategis yang menentukan keberlangsungan bisnis jangka panjang.

Mengenal Klasifikasi Merek Kelas 35 di DJKI Kemenkumham

Secara mendalam, merek kelas 35 adalah klasifikasi dalam sistem klasifikasi merek internasional (Nice Classification) yang mencakup berbagai kegiatan pendukung perniagaan. Klasifikasi ini meliputi bidang periklanan, manajemen bisnis, administrasi bisnis, serta fungsi kantor. Bagi dunia perdagangan, kelas ini sangat spesifik mengatur mengenai operasional toko, manajemen ritel, serta kegiatan perantara penjualan yang menjadi tulang punggung operasional para pelaku usaha.

Berbeda dengan kelas barang yang melindungi produk fisik, pendaftaran di kelas ini memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan nama merek tersebut dalam kegiatan pemasaran dan operasional toko. Hal ini mencakup penyediaan ruang pameran virtual, pengelolaan program loyalitas pelanggan, hingga pengorganisasian pameran untuk tujuan komersial atau periklanan.

Apa Itu Merek Kelas 35? Mengapa Seller E-Commerce dan Toko Online Sangat Membutuhkannya untuk Perlindungan Bisnis Digital

Apa Itu Merek Kelas 35? Mengapa Seller E-Commerce dan Toko Online Sangat Membutuhkannya untuk Perlindungan Bisnis Digital

Urgensi Merek Kelas 35 E-Commerce dan Toko Online

Bagi para pemain di pasar digital, memahami merek kelas 35 e-commerce adalah kunci untuk menghindari sengketa hukum di kemudian hari. Ada beberapa alasan fundamental mengapa klasifikasi ini menjadi wajib bagi pemilik bisnis daring:

  • Perlindungan Nama Toko dari Peniruan: Tanpa pendaftaran resmi, nama toko Anda rentan diduplikasi oleh pihak lain. Dengan pendaftaran di DJKI, Anda memiliki hak tunggal untuk melarang pihak lain menggunakan nama yang sama atau mirip untuk kegiatan perdagangan serupa.
  • Syarat Menjadi Official Store atau Mall: Marketplace besar di Indonesia kini menerapkan standar tinggi. Kepemilikan sertifikat merek, khususnya di kelas operasional perdagangan, sering kali menjadi syarat mutlak untuk meningkatkan status akun menjadi Official Store atau Mall, yang secara langsung meningkatkan kepercayaan konsumen.
  • Pengamanan Hak Eksklusif: Pendaftaran ini mengamankan seluruh kegiatan promosi dan strategi pemasaran yang Anda jalankan agar tidak diklaim oleh kompetitor sebagai milik mereka.

Pentingnya merek kelas 35 toko online juga terletak pada kemampuannya untuk memberikan kepastian hukum saat pelaku usaha ingin melakukan ekspansi bisnis atau waralaba di masa depan.

Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi

Setiap pendaftaran merek di Indonesia tunduk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Regulasi ini menjamin bahwa pendaftar pertama (first-to-file) memiliki hak prioritas atas merek tersebut. Dengan melakukan pendaftaran merek djki, pemilik usaha mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang secara terus-menerus.

“Perlindungan hukum atas merek hanya diberikan kepada pemilik merek yang telah terdaftar secara resmi pada Lembaran Negara melalui DJKI Kemenkumham.”

Melalui pendaftaran merek resmi, setiap sengketa yang muncul di kemudian hari memiliki landasan hukum yang kuat untuk diselesaikan, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

Syarat & Ketentuan / Persyaratan Lengkap

Untuk mengajukan permohonan pendaftaran, pelaku usaha harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung agar proses administrasi berjalan lancar. Berikut adalah komponen utama yang dibutuhkan:

  • Label atau Logo Merek (dalam format digital).
  • Tanda Tangan Pemohon.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pemohon perorangan, atau Akta Pendirian dan SK Kemenkumham untuk badan hukum.
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Merek yang ditandatangani di atas materai.
  • Kategori kegiatan perniagaan yang akan didaftarkan dalam cakupan kelas 35.

Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah

Proses pendaftaran kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem yang disediakan oleh pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah yang umumnya dilalui:

  1. Penelusuran Merek: Melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada kemiripan nama dengan merek yang sudah terdaftar di kelas 35.
  2. Registrasi Akun: Membuat akun pada portal resmi merek DJKI.
  3. Pengisian Formulir: Memasukkan data pemilik, deskripsi logo, dan rincian kegiatan perniagaan yang masuk dalam klasifikasi kelas 35.
  4. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Melakukan pembayaran sesuai kode billing yang diterbitkan.
  5. Pemeriksaan Formalitas & Substantif: Menunggu proses verifikasi oleh pemeriksa merek terkait potensi duplikasi atau pelanggaran aturan lainnya.
  6. Pengumuman & Sertifikasi: Jika tidak ada keberatan dari pihak lain dan dinyatakan lolos, sertifikat merek akan diterbitkan.

Mengingat pentingnya ketelitian dalam pemilihan deskripsi kegiatan usaha, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan tenaga ahli yang memahami seluk-beluk klasifikasi di PERMATAMAS agar permohonan tidak ditolak.

Anda Butuh Bantuan?

Memastikan perlindungan hukum yang tepat untuk toko online Anda memerlukan ketelitian tinggi, terutama dalam menentukan rincian kegiatan usaha yang masuk dalam klasifikasi ini agar perlindungan menjadi maksimal. Pentingnya merek kelas 35 tidak boleh diremehkan jika Anda ingin membangun brand yang kredibel dan aman dari gangguan hukum di masa depan.

Ingin Memahami Lebih Lanjut Mengenai Merek Kelas 35 dan Mengurus Pendaftarannya Secara Resmi? Konsultasikan Bersama PERMATAMAS Sekarang!

PERMATAMAS
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp: 021-89253417
WhatsApp: 085777630555

  • visibility 70
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Daftar Merek Tisu Kelas Berapa? Panduan Pendaftaran Merek Tisu dan Prosedur Lengkapnya

    Daftar Merek Tisu Kelas Berapa? Panduan Pendaftaran Merek Tisu dan Prosedur Lengkapnya

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Daftar Merek Tisu Kelas Berapa? Panduan Pendaftaran Merek Tisu menjadi informasi yang sangat krusial bagi para pelaku usaha di industri produk sanitasi dan perlengkapan rumah tangga saat ini. Bagi Anda yang berencana memproduksi atau memasarkan brand tisu sendiri, memahami klasifikasi merek adalah langkah awal yang menentukan keberhasilan perlindungan hukum di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Izin Edar PKRT Car Cleaner Menjadi Syarat Mutlak Keamanan Produk Perawatan Kendaraan di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Izin Edar PKRT Car Cleaner wajib dimiliki oleh setiap produsen maupun distributor produk perawatan kendaraan guna memastikan formula kimia yang digunakan aman bagi pengguna dan lingkungan. Di tengah meningkatnya tren industri otomotif, permintaan akan produk perawatan kendaraan seperti sampo mobil berbusa melimpah, cairan pembersih kaca mobil (glass cleaner), hingga pengkilap ban dan bodi kendaraan terus melonjak […]

  • Pentingnya Izin PKRT Kemenkes Popok Bayi guna Menjamin Keamanan dan Legalitas Produk di Indonesia

    Tisu Masuk Kategori Apa Dalam PKRT? Cek Klasifikasi dan Izin Edarnya di Sini

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Tisu Masuk Kategori Apa Dalam PKRT? Cek Klasifikasi dan Izin Edarnya di Sini untuk memastikan bahwa produk Anda memenuhi standar legalitas yang berlaku di Indonesia sebelum diedarkan ke masyarakat luas. Sebagai salah satu barang habis pakai yang paling krusial dalam kehidupan sehari-hari, banyak pelaku usaha belum sepenuhnya memahami bahwa tisu termasuk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga). Berdasarkan regulasi […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Izin PKRT Untuk Produk Apa Saja? Simak Klasifikasi Lengkap dan Cara Mengurus Izin Edar Kemenkes Terbaru

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Mengenal Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) – Izin PKRT untuk produk apa saja menjadi informasi krusial yang harus dipahami oleh pelaku usaha sebelum mendistribusikan barang di pasar Indonesia. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga atau PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, pengendali hama rumah tangga, serta sediaan desinfektan yang digunakan […]

  • Pentingnya Izin Edar PKL Kemenkes Untuk Produk Impor guna Menjamin Keamanan Konsumen Indonesia

    Izin Edar Kemenkes RI PKD Pembersih Kaca: Panduan Lengkap Keamanan Produk Rumah Tangga

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Izin Edar Kemenkes RI PKD Pembersih Kaca merupakan syarat mutlak bagi setiap pelaku usaha yang ingin memasarkan produk pembersih kimia rumah tangga secara legal di Indonesia. Keberadaan izin ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah jaminan bahwa produk tersebut telah melewati serangkaian uji laboratorium yang ketat untuk memastikan keamanannya bagi kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan. […]

  • Panduan Strategis Izin PKRT Kemenkes Tisu Wajah: Syarat, Prosedur, dan Solusi Legalitas Terpercaya

    Pentingnya Izin PKRT Kemenkes Popok Bayi guna Menjamin Keamanan dan Legalitas Produk di Indonesia

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Izin PKRT Kemenkes popok bayi merupakan syarat legalitas mutlak yang harus dipenuhi oleh produsen maupun importir sebelum memasarkan produk perlengkapan anak di wilayah Indonesia. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mewajibkan sertifikasi ini guna memastikan bahwa produk seperti popok bayi sekali pakai (disposable diaper), popok kain modern (cloth diaper), hingga popok celana anak aman dari bahan kimia […]

expand_less