Apa Itu Merek Kelas 35? Mengapa Seller E-Commerce dan Toko Online Sangat Membutuhkannya untuk Perlindungan Bisnis Digital

Mengenal Klasifikasi Merek Kelas 35 di DJKI Kemenkumham
Secara mendalam, merek kelas 35 adalah klasifikasi dalam sistem klasifikasi merek internasional (Nice Classification) yang mencakup berbagai kegiatan pendukung perniagaan. Klasifikasi ini meliputi bidang periklanan, manajemen bisnis, administrasi bisnis, serta fungsi kantor. Bagi dunia perdagangan, kelas ini sangat spesifik mengatur mengenai operasional toko, manajemen ritel, serta kegiatan perantara penjualan yang menjadi tulang punggung operasional para pelaku usaha.
Berbeda dengan kelas barang yang melindungi produk fisik, pendaftaran di kelas ini memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan nama merek tersebut dalam kegiatan pemasaran dan operasional toko. Hal ini mencakup penyediaan ruang pameran virtual, pengelolaan program loyalitas pelanggan, hingga pengorganisasian pameran untuk tujuan komersial atau periklanan.

Apa Itu Merek Kelas 35? Mengapa Seller E-Commerce dan Toko Online Sangat Membutuhkannya untuk Perlindungan Bisnis Digital
Urgensi Merek Kelas 35 E-Commerce dan Toko Online
Bagi para pemain di pasar digital, memahami merek kelas 35 e-commerce adalah kunci untuk menghindari sengketa hukum di kemudian hari. Ada beberapa alasan fundamental mengapa klasifikasi ini menjadi wajib bagi pemilik bisnis daring:
- Perlindungan Nama Toko dari Peniruan: Tanpa pendaftaran resmi, nama toko Anda rentan diduplikasi oleh pihak lain. Dengan pendaftaran di DJKI, Anda memiliki hak tunggal untuk melarang pihak lain menggunakan nama yang sama atau mirip untuk kegiatan perdagangan serupa.
- Syarat Menjadi Official Store atau Mall: Marketplace besar di Indonesia kini menerapkan standar tinggi. Kepemilikan sertifikat merek, khususnya di kelas operasional perdagangan, sering kali menjadi syarat mutlak untuk meningkatkan status akun menjadi Official Store atau Mall, yang secara langsung meningkatkan kepercayaan konsumen.
- Pengamanan Hak Eksklusif: Pendaftaran ini mengamankan seluruh kegiatan promosi dan strategi pemasaran yang Anda jalankan agar tidak diklaim oleh kompetitor sebagai milik mereka.
Pentingnya merek kelas 35 toko online juga terletak pada kemampuannya untuk memberikan kepastian hukum saat pelaku usaha ingin melakukan ekspansi bisnis atau waralaba di masa depan.
Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi
Setiap pendaftaran merek di Indonesia tunduk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Regulasi ini menjamin bahwa pendaftar pertama (first-to-file) memiliki hak prioritas atas merek tersebut. Dengan melakukan pendaftaran merek djki, pemilik usaha mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang secara terus-menerus.
“Perlindungan hukum atas merek hanya diberikan kepada pemilik merek yang telah terdaftar secara resmi pada Lembaran Negara melalui DJKI Kemenkumham.”
Melalui pendaftaran merek resmi, setiap sengketa yang muncul di kemudian hari memiliki landasan hukum yang kuat untuk diselesaikan, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Syarat & Ketentuan / Persyaratan Lengkap
Untuk mengajukan permohonan pendaftaran, pelaku usaha harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung agar proses administrasi berjalan lancar. Berikut adalah komponen utama yang dibutuhkan:
- Label atau Logo Merek (dalam format digital).
- Tanda Tangan Pemohon.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pemohon perorangan, atau Akta Pendirian dan SK Kemenkumham untuk badan hukum.
- Surat Pernyataan Kepemilikan Merek yang ditandatangani di atas materai.
- Kategori kegiatan perniagaan yang akan didaftarkan dalam cakupan kelas 35.
Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah
Proses pendaftaran kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem yang disediakan oleh pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah yang umumnya dilalui:
- Penelusuran Merek: Melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada kemiripan nama dengan merek yang sudah terdaftar di kelas 35.
- Registrasi Akun: Membuat akun pada portal resmi merek DJKI.
- Pengisian Formulir: Memasukkan data pemilik, deskripsi logo, dan rincian kegiatan perniagaan yang masuk dalam klasifikasi kelas 35.
- Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Melakukan pembayaran sesuai kode billing yang diterbitkan.
- Pemeriksaan Formalitas & Substantif: Menunggu proses verifikasi oleh pemeriksa merek terkait potensi duplikasi atau pelanggaran aturan lainnya.
- Pengumuman & Sertifikasi: Jika tidak ada keberatan dari pihak lain dan dinyatakan lolos, sertifikat merek akan diterbitkan.
Mengingat pentingnya ketelitian dalam pemilihan deskripsi kegiatan usaha, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan tenaga ahli yang memahami seluk-beluk klasifikasi di PERMATAMAS agar permohonan tidak ditolak.
Anda Butuh Bantuan?
Memastikan perlindungan hukum yang tepat untuk toko online Anda memerlukan ketelitian tinggi, terutama dalam menentukan rincian kegiatan usaha yang masuk dalam klasifikasi ini agar perlindungan menjadi maksimal. Pentingnya merek kelas 35 tidak boleh diremehkan jika Anda ingin membangun brand yang kredibel dan aman dari gangguan hukum di masa depan.
Ingin Memahami Lebih Lanjut Mengenai Merek Kelas 35 dan Mengurus Pendaftarannya Secara Resmi? Konsultasikan Bersama PERMATAMAS Sekarang!
PERMATAMAS
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp: 021-89253417
WhatsApp: 085777630555
- visibility 70




Saat ini belum ada komentar