Contoh PKRT Apa Saja? Daftar Produk yang Termasuk PKRT dan Prosedur Izin Edarnya

Mengenal Apa Itu Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, pengendali kutu hewan peliharaan, rumah tangga, dan tempat-tempat umum. Perlu dipahami bahwa tidak semua produk rumah tangga secara otomatis tergolong PKRT. Perbedaan utamanya terletak pada klaim manfaat kesehatan dan kandungan bahan kimia di dalamnya.
Kementerian Kesehatan mengelompokkan produk rumah tangga PKRT berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan terhadap pengguna. Tanpa izin edar, produk yang dipasarkan dapat ditarik dari peredaran dan produsen bisa terkena sanksi administratif maupun hukum.

Contoh PKRT Apa Saja? Daftar Produk yang Termasuk PKRT dan Prosedur Izin Edarnya
Klasifikasi dan Contoh Produk yang Termasuk PKRT
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, terdapat tiga klasifikasi utama berdasarkan risiko penggunaan. Berikut adalah tabel daftar produk PKRT dan kategori PKRT yang perlu Anda ketahui:
| Klasifikasi Risiko | Jenis Produk PKRT | Contoh Produk | Fungsi Utama |
|---|---|---|---|
| Kelas I (Risiko Rendah) | Tissue dan Kapas | Tisu wajah, kapas kecantikan, cotton bud | Pembersih fisik tanpa zat kimia berbahaya |
| Kelas II (Risiko Sedang) | Pembersih & Perawatan | Sabun cuci piring, deterjen, pembersih lantai | Mengandung bahan kimia untuk kebersihan rumah |
| Kelas III (Risiko Tinggi) | Pestisida RT & Antiseptik | Obat nyamuk bakar, semprotan serangga, hand sanitizer | Membunuh organisme/mikroba berbahaya |
Contoh Produk Izin Edar PKRT yang Umum di Masyarakat
Masyarakat sering kali berinteraksi dengan produk rumah tangga PKRT setiap hari tanpa menyadarinya. Beberapa contoh PKRT yang familiar antara lain pewangi ruangan, pelembut pakaian, cairan pembersih kaca, hingga popok bayi dan pembalut wanita. Semua produk yang wajib izin PKRT ini harus melewati uji laboratorium untuk memastikan tidak menyebabkan iritasi kulit atau gangguan kesehatan lainnya bagi pengguna.
Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi
Pemerintah mengatur secara ketat mengenai produksi dan distribusi PKRT melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Regulasi ini menjadi landasan mengapa setiap produk PKRT Kemenkes harus memiliki nomor izin edar yang tertera pada kemasan.
“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau mengedarkan PKRT yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan kemanfaatan.”
Syarat & Ketentuan / Persyaratan Lengkap
Untuk mendapatkan izin edar, terdapat beberapa dokumen administratif dan teknis yang harus disiapkan oleh perusahaan, baik sebagai produsen maupun distributor:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI yang sesuai.
- Sertifikat Produksi PKRT (untuk produsen) atau Izin Distribusi.
- Data komposisi bahan (formulasi lengkap).
- Spesifikasi bahan baku dan wadah.
- Prosedur pembuatan secara singkat.
- Hasil uji laboratorium (uji efikasi, uji toksisitas, atau uji iritasi tergantung jenis produk).
- Rancangan label/kemasan yang sesuai standar.
Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah
- Penentuan Klasifikasi: Pastikan Anda tahu jenis produk PKRT Anda masuk ke kelas I, II, atau III.
- Pendaftaran Akun: Melakukan registrasi perusahaan melalui sistem online di portal resmi Kementerian Kesehatan.
- Input Data Produk: Memasukkan informasi detail mengenai contoh produk izin edar PKRT yang didaftarkan.
- Pembayaran PNBP: Membayar biaya sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan.
- Evaluasi & Verifikasi: Tim ahli Kemenkes akan mengevaluasi dokumen dan data teknis. Jika diperlukan, akan dilakukan verifikasi lapangan.
- Penerbitan Nomor Izin Edar (NIE): Jika disetujui, nomor izin edar akan terbit dan produk siap dipasarkan.
Anda Butuh Bantuan Legalitas Produk?
Memahami klasifikasi PKRT dan proses birokrasi izin edar seringkali membutuhkan ketelitian ekstra agar tidak terjadi penolakan saat pendaftaran. PERMATAMAS membantu pelaku usaha, produsen, distributor, dan pemilik brand dalam pengurusan legalitas produk, termasuk jasa izin edar PKRT yang profesional dan terpercaya.
Selain membantu pengurusan izin produk ke instansi terkait melalui jasa izin edar PKRT, PERMATAMAS juga menyadari pentingnya aspek perlindungan hak kekayaan intelektual. Oleh karena itu, kami juga membantu pendaftaran merek agar pelaku usaha dapat mempersiapkan perlindungan brand sekaligus legalitas produknya secara komprehensif. Sebelum mendaftar, pastikan Anda juga mengecek daftar merek HKI untuk memastikan orisinalitas nama produk Anda di pasar.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
- visibility 45




Saat ini belum ada komentar