Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Informasi Izin
Beranda » Daftar Merek Shopee » Mengenal Merek Kelas 35 DJKI: Syarat Kunci Tembus Shopee Mall, Lazada & Tokopedia

Mengenal Merek Kelas 35 DJKI: Syarat Kunci Tembus Shopee Mall, Lazada & Tokopedia

Mengenal Merek Kelas 35 DJKI: Syarat Kunci Tembus Shopee Mall, Lazada & Tokopedia kini menjadi prioritas utama bagi para pelaku usaha di Indonesia yang ingin menaikkan kasta bisnis mereka di ranah digital. Di tengah persaingan e-commerce yang semakin kompetitif, kepemilikan sertifikat merek pada kelas ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti validitas bahwa sebuah entitas bisnis memiliki hak eksklusif atas nama toko mereka. Bagi platform marketplace besar, dokumen ini adalah filter utama untuk menjamin bahwa toko yang menyandang status Official Store atau Mall adalah pemilik merek yang sah dan terpercaya.

Mengapa Merek Kelas 35 Menjadi Penentu Status Official Store?

Dalam klasifikasi merek internasional (Nice Classification) yang diadopsi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Kelas 35 mencakup aktivitas manajemen bisnis, administrasi bisnis, fungsi kantor, hingga layanan periklanan dan pemasaran. Bagi pemilik toko online, mendaftarkan nama toko di kelas ini sangatlah vital. Tanpa pendaftaran merek toko online di Kelas 35, sebuah brand mungkin memiliki hak atas produknya (misalnya pakaian di Kelas 25), namun mereka tidak memiliki hak eksklusif atas nama gerai atau toko yang mendistribusikan produk tersebut.

Platform e-commerce menggunakan sertifikat ini untuk memverifikasi bahwa pengaju status Official Store adalah pemilik identitas bisnis yang sebenarnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari pemalsuan toko atau pencatutan nama brand oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang seringkali merugikan konsumen dan pemilik bisnis asli.

Mengenal Merek Kelas 35 DJKI: Syarat Kunci Tembus Shopee Mall, Lazada & Tokopedia

Mengenal Merek Kelas 35 DJKI: Syarat Kunci Tembus Shopee Mall, Lazada & Tokopedia

Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi

Perlindungan merek di Indonesia diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Regulasi ini memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek yang telah terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang atau layanan sesuai dengan kelas yang diajukan. Berdasarkan aturan ini, perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan mereknya (sistem first-to-file).

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau layanan yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau layanan.”

Syarat & Ketentuan / Persyaratan Lengkap

Untuk mengajukan status toko premium di berbagai marketplace, terdapat beberapa syarat shopee mallsyarat lazada lazmall, serta syarat tokopedia official store yang wajib dipenuhi terkait aspek legalitas:

  • Sertifikat Merek / Bukti Pendaftaran: Minimal memiliki Surat Pernyataan Pendaftaran Merek (SPM) atau sertifikat resmi dari DJKI yang mencantumkan nama merek sesuai dengan nama toko.
  • Klasifikasi Kelas yang Tepat: Pastikan merek terdaftar di merek kelas 35 untuk kategori perdagangan/toko.
  • Dokumen Legalitas Usaha: NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP perusahaan/perorangan, dan KTP pemilik.
  • Kesesuaian Data: Nama yang tertera di akun marketplace harus sinkron dengan data yang ada pada dokumen merek di DJKI.

 

Platform Persyaratan Utama Merek Status Keuntungan
Shopee Sertifikat Merek / SPM Kelas 35 Shopee Mall (Centang Merah)
Lazada Sertifikat Merek Resmi LazMall
Tokopedia Sertifikat Merek / HKI Official Store (Centang Ungu)

Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah

Bagi Anda yang ingin segera melegalkan identitas bisnis melalui pendaftaran merek kelas 35, berikut adalah langkah-langkah prosedural yang harus dilalui:

  1. Penelusuran Merek: Melakukan pengecekan mendalam di pangkalan data DJKI untuk memastikan nama toko Anda belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain di kelas yang sama.
  2. Penentuan Kelas: Memilih Kelas 35 yang mencakup aktivitas ritel, toko online, atau layanan manajemen bisnis agar sesuai dengan kualifikasi marketplace.
  3. Pengajuan Permohonan: Mengisi formulir pendaftaran secara daring melalui sistem resmi DJKI dengan melampirkan label merek (logo) dan dokumen pendukung lainnya.
  4. Pemeriksaan Formalitas & Substantif: Menunggu proses verifikasi oleh pemeriksa merek untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku.
  5. Pengumuman: Jika lolos pemeriksaan, merek akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek untuk melihat apakah ada keberatan dari pihak ketiga.
  6. Penerbitan Sertifikat: Setelah melewati semua tahapan tanpa hambatan, sertifikat merek akan diterbitkan dan dapat digunakan sebagai syarat utama upgrade toko.

Anda Butuh Bantuan?

Memahami detail teknis merek kelas 35 dan memastikan dokumen legalitas siap untuk menembus pasar global melalui e-commerce membutuhkan ketelitian tinggi. Kesalahan kecil dalam pemilihan kelas atau administrasi dapat berakibat pada penolakan permohonan oleh DJKI maupun penolakan status Official Store oleh marketplace. Oleh karena itu, konsultasi dengan ahli yang memahami regulasi kekayaan intelektual secara mendalam sangat disarankan untuk mengamankan aset digital Anda di PERMATAMAS.

Perlindungan atas nama toko online bukan sekadar urusan hukum, melainkan investasi strategis untuk membangun kepercayaan konsumen jangka panjang. Dengan merek yang terproteksi, Anda memiliki kendali penuh atas reputasi bisnis Anda di dunia digital.

Ingin Tembus Shopee Mall, LazMall, dan Tokopedia Official Store dengan Memenuhi Syarat Merek Kelas 35 DJKI? Konsultasikan Bersama PERMATAMAS Sekarang!

PERMATAMAS
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp: 021-89253417
WhatsApp: 085777630555

  • visibility 83
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Panduan Lengkap Mengurus Izin Edar PKRT Floor Cleaner untuk Keamanan Konsumen

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Izin Edar PKRT Floor Cleaner kini menjadi persyaratan krusial bagi setiap pelaku usaha yang memproduksi maupun mengedarkan cairan pembersih lantai di wilayah Indonesia. Di tengah tingginya kesadaran masyarakat akan kebersihan hunian, produk seperti cairan pembersih lantai antiseptik, floor cleaner wangi aromaterapi, hingga cairan pel lantai antibakteri semakin diminati. Namun, tanpa izin resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Berapa Lama Proses Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes? Simak Estimasi Waktu dan Aturan Terbarunya

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Berapa lama proses pengurusan izin edar PKRT Kemenkes menjadi pertanyaan paling mendasar bagi para pelaku usaha yang bergerak di industri Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Menjamin setiap produk seperti sabun, hand sanitizer, hingga tisu memenuhi standar keamanan adalah kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar. Berdasarkan regulasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), durasi pengurusan izin ini bervariasi tergantung pada […]

  • Langkah Mudah Urus Sertifikat Halal Jasa Catering Resmi BPJPH Kemenag untuk Pengusaha

    Langkah Mudah Urus Sertifikat Halal Jasa Catering Resmi BPJPH Kemenag untuk Pengusaha

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Langkah Mudah Urus Sertifikat Halal Jasa Catering Resmi BPJPH Kemenag kini menjadi kebutuhan mendesak bagi para pelaku usaha kuliner di Indonesia seiring dengan diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal oleh pemerintah. Sesuai dengan amanat undang-undang, produk makanan dan minuman, termasuk layanan boga, wajib memiliki sertifikasi resmi untuk menjamin kepastian produk bagi konsumen. Dengan adanya sertifikat ini, pelaku usaha […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Pentingnya Izin Edar PKRT Kemenkes Pelembut Pakaian untuk Menembus Pasar Nasional

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Memperoleh Izin Edar PKRT Kemenkes Pelembut Pakaian merupakan syarat wajib bagi setiap produsen yang ingin menjamin keamanan serta mutu produknya secara legal. Di tengah persaingan industri rumah tangga yang kian kompetitif, legalitas bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti nyata tanggung jawab perusahaan terhadap kesehatan konsumen. Tanpa adanya izin resmi, produk pembersih dan pewangi pakaian berisiko mengandung […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Izin edar dikeluarkan oleh siapa? Berikut Penjelasan Lengkapnya Mengenai Otoritas PKRT

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Izin edar dikeluarkan oleh siapa? Berikut Penjelasan Lengkapnya mengenai otoritas resmi yang memiliki wewenang penuh dalam pengawasan produk rumah tangga di Indonesia. Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi atau distribusi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), pemahaman mengenai regulasi ini sangat krusial. Secara eksklusif, lembaga penerbit izin edar pkrt di tanah air adalah Kementerian […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Apa Itu PKRT? Pengertian dan Jenis Produk PKRT di Indonesia yang Wajib Dipahami Pelaku Usaha

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Apa itu PKRT? Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga atau PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, pengendali hama rumah tangga, dan pemeliharaan rumah tangga. Bagi para pelaku usaha di sektor industri rumah tangga, memahami apa yang dimaksud PKRT menjadi sangat krusial karena berkaitan langsung dengan standar keamanan konsumen dan legalitas distribusi barang di pasar […]

expand_less