Mengenal Merek Kelas 35 DJKI: Syarat Kunci Tembus Shopee Mall, Lazada & Tokopedia

Mengapa Merek Kelas 35 Menjadi Penentu Status Official Store?
Dalam klasifikasi merek internasional (Nice Classification) yang diadopsi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Kelas 35 mencakup aktivitas manajemen bisnis, administrasi bisnis, fungsi kantor, hingga layanan periklanan dan pemasaran. Bagi pemilik toko online, mendaftarkan nama toko di kelas ini sangatlah vital. Tanpa pendaftaran merek toko online di Kelas 35, sebuah brand mungkin memiliki hak atas produknya (misalnya pakaian di Kelas 25), namun mereka tidak memiliki hak eksklusif atas nama gerai atau toko yang mendistribusikan produk tersebut.
Platform e-commerce menggunakan sertifikat ini untuk memverifikasi bahwa pengaju status Official Store adalah pemilik identitas bisnis yang sebenarnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari pemalsuan toko atau pencatutan nama brand oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang seringkali merugikan konsumen dan pemilik bisnis asli.

Mengenal Merek Kelas 35 DJKI: Syarat Kunci Tembus Shopee Mall, Lazada & Tokopedia
Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi
Perlindungan merek di Indonesia diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Regulasi ini memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek yang telah terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang atau layanan sesuai dengan kelas yang diajukan. Berdasarkan aturan ini, perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan mereknya (sistem first-to-file).
“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau layanan yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau layanan.”
Syarat & Ketentuan / Persyaratan Lengkap
Untuk mengajukan status toko premium di berbagai marketplace, terdapat beberapa syarat shopee mall, syarat lazada lazmall, serta syarat tokopedia official store yang wajib dipenuhi terkait aspek legalitas:
- Sertifikat Merek / Bukti Pendaftaran: Minimal memiliki Surat Pernyataan Pendaftaran Merek (SPM) atau sertifikat resmi dari DJKI yang mencantumkan nama merek sesuai dengan nama toko.
- Klasifikasi Kelas yang Tepat: Pastikan merek terdaftar di merek kelas 35 untuk kategori perdagangan/toko.
- Dokumen Legalitas Usaha: NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP perusahaan/perorangan, dan KTP pemilik.
- Kesesuaian Data: Nama yang tertera di akun marketplace harus sinkron dengan data yang ada pada dokumen merek di DJKI.
| Platform | Persyaratan Utama Merek | Status Keuntungan |
|---|---|---|
| Shopee | Sertifikat Merek / SPM Kelas 35 | Shopee Mall (Centang Merah) |
| Lazada | Sertifikat Merek Resmi | LazMall |
| Tokopedia | Sertifikat Merek / HKI | Official Store (Centang Ungu) |
Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah
Bagi Anda yang ingin segera melegalkan identitas bisnis melalui pendaftaran merek kelas 35, berikut adalah langkah-langkah prosedural yang harus dilalui:
- Penelusuran Merek: Melakukan pengecekan mendalam di pangkalan data DJKI untuk memastikan nama toko Anda belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain di kelas yang sama.
- Penentuan Kelas: Memilih Kelas 35 yang mencakup aktivitas ritel, toko online, atau layanan manajemen bisnis agar sesuai dengan kualifikasi marketplace.
- Pengajuan Permohonan: Mengisi formulir pendaftaran secara daring melalui sistem resmi DJKI dengan melampirkan label merek (logo) dan dokumen pendukung lainnya.
- Pemeriksaan Formalitas & Substantif: Menunggu proses verifikasi oleh pemeriksa merek untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku.
- Pengumuman: Jika lolos pemeriksaan, merek akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek untuk melihat apakah ada keberatan dari pihak ketiga.
- Penerbitan Sertifikat: Setelah melewati semua tahapan tanpa hambatan, sertifikat merek akan diterbitkan dan dapat digunakan sebagai syarat utama upgrade toko.
Anda Butuh Bantuan?
Memahami detail teknis merek kelas 35 dan memastikan dokumen legalitas siap untuk menembus pasar global melalui e-commerce membutuhkan ketelitian tinggi. Kesalahan kecil dalam pemilihan kelas atau administrasi dapat berakibat pada penolakan permohonan oleh DJKI maupun penolakan status Official Store oleh marketplace. Oleh karena itu, konsultasi dengan ahli yang memahami regulasi kekayaan intelektual secara mendalam sangat disarankan untuk mengamankan aset digital Anda di PERMATAMAS.
Perlindungan atas nama toko online bukan sekadar urusan hukum, melainkan investasi strategis untuk membangun kepercayaan konsumen jangka panjang. Dengan merek yang terproteksi, Anda memiliki kendali penuh atas reputasi bisnis Anda di dunia digital.
Ingin Tembus Shopee Mall, LazMall, dan Tokopedia Official Store dengan Memenuhi Syarat Merek Kelas 35 DJKI? Konsultasikan Bersama PERMATAMAS Sekarang!
PERMATAMAS
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp: 021-89253417
WhatsApp: 085777630555
- visibility 83




Saat ini belum ada komentar