Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Informasi Izin
Beranda » Daftar Merek Shopee » Panduan Merek Kelas 35: Syarat Wajib Official Store Tokopedia, Shopee Mall & TikTok Shop

Panduan Merek Kelas 35: Syarat Wajib Official Store Tokopedia, Shopee Mall & TikTok Shop

Panduan Merek Kelas 35: Syarat Wajib Official Store Tokopedia, Shopee Mall & TikTok Shop merupakan informasi krusial yang saat ini tengah dicari oleh ribuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga korporasi besar di Indonesia yang ingin melakukan ekspansi ke platform digital. Dalam ekosistem perdagangan elektronik yang semakin kompetitif, kepemilikan sertifikat merek bukan lagi sekadar pelengkap administratif, melainkan benteng pertahanan hukum utama. Marketplace raksasa kini mewajibkan pendaftaran merek di kelas perlindungan yang tepat guna menjamin keaslian produk dan melindungi konsumen dari barang tiruan yang merugikan reputasi brand.

Urgensi Perlindungan Nama Toko di Era Digital

Memasuki pasar global melalui marketplace memerlukan identitas yang kuat dan legal. Banyak penjual yang hanya fokus pada pendaftaran merek untuk produk (seperti kelas 5 untuk kosmetik atau kelas 25 untuk pakaian), namun mengabaikan perlindungan terhadap nama toko atau layanan ritel itu sendiri. Di sinilah peran vital merek kelas 35. Kelas ini mencakup aktivitas administrasi bisnis, manajemen operasional, serta layanan penjualan dan ritel yang menjadi identitas utama sebuah toko online.

Tanpa perlindungan di Kelas 35, nama toko Anda berisiko ditiru oleh pihak lain yang ingin mendompleng popularitas bisnis Anda. Jika pihak lain mendaftarkan nama yang sama di Kelas 35, mereka secara hukum memiliki hak untuk menuntut atau bahkan menutup toko online Anda di platform e-commerce. Oleh karena itu, memahami pendaftaran merek kelas 35 menjadi langkah pertama yang tidak boleh dilewati sebelum mengajukan status akun premium di marketplace.

Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi

Pendaftaran merek di Indonesia diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Regulasi ini memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan. Kelas 35 secara spesifik melindungi aktivitas perdagangan, termasuk pengelolaan toko fisik maupun digital, promosi, dan manajemen bisnis.

“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi untuk membedakan barang dan/atau layanan yang diproduksi oleh orang atau badan hukum.”

Dalam konteks official store, marketplace bertindak sebagai pihak yang memvalidasi hak eksklusif tersebut. Mereka memerlukan bukti sah berupa sertifikat merek atau minimal surat tanda terima pendaftaran (agenda) untuk memastikan bahwa pemohon adalah pemilik sah dari identitas bisnis tersebut.

Panduan Merek Kelas 35: Syarat Wajib Official Store Tokopedia, Shopee Mall & TikTok Shop

Syarat & Ketentuan / Persyaratan Lengkap Official Store

Untuk meningkatkan status toko menjadi Official Store atau Mall, setiap platform memiliki protokol verifikasi yang ketat. Berikut adalah rincian persyaratan terkait merek pada tiga platform terbesar:

1. Syarat Shopee Mall

Untuk mendapatkan label Shopee Mall, penjual harus menyertakan dokumen legalitas yang lengkap. Salah satu dokumen paling inti adalah sertifikat merek atau bukti pendaftaran merek kelas 35 atas nama pemilik toko atau perusahaan. Hal ini bertujuan agar Shopee dapat menjamin bahwa semua produk yang dijual di bawah nama toko tersebut adalah orisinal dan resmi.

2. Syarat Official Store Tokopedia

Tokopedia mengharuskan pendaftar Official Store untuk mengunggah dokumen Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Jika Anda adalah pemilik brand, maka sertifikat merek wajib dilampirkan. Ketentuan ini memastikan tidak ada dualisme kepemilikan nama toko yang dapat membingungkan pembeli.

3. Syarat TikTok Shop Mall

Sebagai pemain baru yang agresif, TikTok Shop Mall juga menerapkan standar yang sama tinggi. Penjual diwajibkan memiliki izin usaha serta bukti kepemilikan merek yang sah. Tanpa adanya dokumen pendaftaran merek kelas 35, pengajuan untuk masuk ke kategori Mall seringkali ditolak demi menjaga integritas ekosistem TikTok Shop.

Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah

Proses pendaftaran untuk memenuhi kriteria syarat official store tokopedia, Shopee, dan TikTok tidaklah instan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Penelusuran Merek: Melakukan pengecekan mendalam di database DJKI untuk memastikan nama toko belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain di Kelas 35.
  • Persiapan Dokumen: Menyiapkan KTP (untuk perorangan) atau Akta Pendirian (untuk badan hukum), logo merek, dan surat pernyataan kepemilikan.
  • Pengajuan Permohonan: Mendaftarkan permohonan secara daring melalui sistem DJKI dengan memilih klasifikasi Kelas 35 yang mencakup layanan ritel atau toko online.
  • Pemeriksaan Formalitas & Substantif: Menunggu proses verifikasi dari pemeriksa merek di kementerian terkait yang memakan waktu beberapa bulan.
  • Publikasi: Merek akan dipublikasikan untuk melihat apakah ada keberatan dari pihak ketiga.
  • Penerbitan Sertifikat: Setelah lolos semua tahapan, sertifikat resmi akan diterbitkan dan dapat digunakan untuk mendaftar official store.

Anda Butuh Bantuan?

Memastikan perlindungan hukum yang tepat membutuhkan ketelitian tinggi, terutama dalam pemilihan klasifikasi yang sesuai agar proteksi bisnis maksimal. PERMATAMAS hadir sebagai mitra strategis bagi para pelaku usaha untuk mempermudah proses legalitas merek ini.

Dengan dukungan tenaga ahli yang berpengalaman, PERMATAMAS membantu Anda melakukan pemetaan kelas merek yang akurat sehingga risiko penolakan dari DJKI dapat diminimalisir. Kepemilikan sertifikat merek Kelas 35 bukan hanya soal memenuhi syarat administratif marketplace, tetapi tentang investasi jangka panjang untuk melindungi aset tidak berwujud (intangible asset) yang paling berharga dalam bisnis Anda, yaitu Nama Baik dan Kepercayaan Konsumen.

Ingin Memenuhi Syarat Official Store Marketplace dan Mengurus Pendaftaran Merek Kelas 35 Secara Resmi? Konsultasikan Bersama PERMATAMAS Sekarang!

PERMATAMAS
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp: 021-89253417
WhatsApp: 085777630555

  • visibility 106
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Memahami Perbedaan CPKB Golongan A dan Golongan B dalam Industri Kosmetik

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Memahami Perbedaan CPKB Golongan A dan Golongan B dalam Industri Kosmetik merupakan langkah awal yang paling krusial bagi setiap pelaku usaha sebelum membangun pabrik atau memasarkan produk ke masyarakat. Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) bukan sekadar formalitas, melainkan standar wajib yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjamin keamanan, kemanfaatan, dan mutu […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Pentingnya Izin Kemenkes PKRT Pembersih Karpet untuk Jaminan Keamanan Konsumen dan Perluasan Pasar Ritel

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Izin Kemenkes PKRT Pembersih Karpet wajib dikantongi oleh setiap produsen maupun distributor sebelum mengedarkan produknya secara luas di pasar nasional demi menjamin aspek kesehatan masyarakat. Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, setiap produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), termasuk cairan pembersih karpet, harus melalui serangkaian uji laboratorium dan verifikasi standar keamanan yang ketat dari Kementerian Kesehatan […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin Edar PKRT Deterjen Cair dan Bubuk

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Memastikan Izin Edar PKRT Deterjen Cair dan Bubuk telah dikantongi merupakan langkah krusial bagi setiap produsen dan distributor produk pembersih rumah tangga di Indonesia. Dalam industri fast-moving consumer goods (FMCG), legalitas bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan jaminan bahwa produk seperti deterjen cair mesin cuci atau deterjen bubuk matic telah melalui uji keamanan, mutu, dan manfaat yang […]

  • Pentingnya Izin PKRT Kemenkes Popok Bayi guna Menjamin Keamanan dan Legalitas Produk di Indonesia

    Izin Kemenkes PKRT Tisu Basah: Panduan Lengkap Syarat dan Cara Mengurus Izin Edar Tisu Wajah Resmi

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Izin Kemenkes PKRT Tisu Basah merupakan instrumen regulasi yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha di Indonesia untuk menjamin kualitas dan keamanan produk sebelum dipasarkan ke konsumen luas. Berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan, produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) seperti tisu wajah, tisu pembersih wajah, hingga tisu basah untuk bayi dikategorikan sebagai produk yang bersentuhan langsung dengan […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin Edar PKRT Car Cleaner: Langkah Strategis Produsen Amankan Pasar dan Patuhi Regulasi Kemenkes

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Pengurusan Izin Edar PKRT menjadi kewajiban mutlak bagi produsen maupun importir cairan pembersih kendaraan (car cleaner) guna memastikan standar keamanan dan mutu produk yang beredar luas di tengah masyarakat Indonesia. Dalam era perdagangan modern yang semakin kompetitif, legalitas bukan lagi sekadar pelengkap administratif, melainkan instrumen utama dalam memenangkan kepercayaan konsumen otomotif. Kementerian Kesehatan RI terus memperketat […]

  • Panduan Lengkap Sertifikasi CPKB Golongan A untuk Ekspansi Industri Kosmetik Nasional

    Cara Memenuhi Aspek CPKB untuk Mendapatkan Sertifikat BPOM: Panduan Lengkap Standar Industri Kosmetik

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Memahami Cara Memenuhi Aspek CPKB untuk Mendapatkan Sertifikat BPOM kini menjadi syarat mutlak bagi setiap pelaku usaha di sektor industri kecantikan guna menjamin keamanan produk. Seiring dengan pesatnya tren penggunaan produk perawatan kulit (skincare) dan riasan di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan terhadap standar produksi melalui regulasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik […]

expand_less