Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Informasi Izin
Beranda » Izin Edar PKRT » Kategori Produk PKRT Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya Menurut Regulasi Kemenkes RI

Kategori Produk PKRT Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya Menurut Regulasi Kemenkes RI

Kategori Produk PKRT Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya bagi para pelaku usaha, distributor, maupun masyarakat luas yang ingin memahami klasifikasi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia. PKRT merupakan alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, pengendali kutu hewan peliharaan, rumah tangga, dan tempat-tempat umum. Berdasarkan regulasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, setiap produk PKRT yang beredar wajib memiliki izin edar guna menjamin keamanan, mutu, dan kemanfaatan bagi konsumen.

Mengenal 3 Kelas PKRT Kemenkes Berdasarkan Tingkat Risiko

Dalam sistem pengawasan kesehatan di Indonesia, Kemenkes membagi jenis produk PKRT ke dalam tiga kategori utama. Pembagian ini bukan tanpa alasan; klasifikasi ini ditentukan berdasarkan potensi bahaya atau dampak yang ditimbulkan oleh bahan kimia atau komponen yang terkandung dalam produk tersebut terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

1. Kelas I (Risiko Rendah)

Kelas PKRT Kemenkes yang pertama adalah kategori risiko rendah. Produk dalam kelas ini adalah PKRT yang pada penggunaannya tidak menimbulkan akibat berarti seperti iritasi, korosif, atau karsinogenik. Daftar produk PKRT kelas I biasanya melibatkan barang-barang pembersih mekanik atau penyerap yang tidak mengandung bahan kimia berbahaya tinggi.

  • Tisu Wajah
  • Tissu Basah
  • Kapas Kecantikan dan Cotton Bud
  • Cutton Bud

Kategori Produk PKRT Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya Menurut Regulasi Kemenkes RI

2. Kelas II (Risiko Sedang)

Pada kategori ini, produk mengandung bahan kimia yang dapat menimbulkan iritasi jika terpapar langsung namun tidak bersifat korosif atau fatal. Sertifikasi untuk kategori PKRT kelas ini memerlukan pengujian laboratorium yang lebih mendalam dibandingkan kelas I.

  • Deterjen dan Pelembut Pakaian
  • Pembersih Lantai dan Porselen
  • Sabun Cuci Piring
  • Pembersih Kaca dan Pembersih Kendaraan

3. Kelas III (Risiko Tinggi)

Kelas III mencakup produk PKRT yang mengandung bahan kimia pestisida atau bahan berbahaya lainnya yang berisiko tinggi terhadap kesehatan manusia jika tidak digunakan sesuai aturan. Pengawasan untuk kelas ini sangat ketat karena melibatkan zat-zat yang bisa bersifat toksik.

  • Pembasmi Nyamuk (Bakar, Elektrik, Semprot)
  • Pestisida Rumah Tangga
  • Pengusir Kecoa
  • Pengusir Semut

Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi

Pengaturan mengenai PKRT diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia. Dasar hukum utama yang digunakan adalah Permenkes No. 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Regulasi ini memastikan bahwa setiap pkrt kemenkes yang beredar telah melalui proses verifikasi teknis dan administratif.

“Setiap badan usaha yang memproduksi atau mengimpor PKRT wajib memiliki Sertifikat Produksi atau Sertifikat Distribusi serta Izin Edar sebelum produk tersebut diperdagangkan di wilayah Indonesia.”

Syarat & Ketentuan Pengurusan Izin Edar PKRT

Untuk mendapatkan izin edar, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan yang dibagi menjadi dokumen administratif dan dokumen teknis. Persyaratan ini bervariasi tergantung pada kelas pkrt kemenkes yang diajukan. Secara umum, dokumen yang dibutuhkan meliputi:

  1. Nomor Induk Bersusaha (NIB) sesuai dengan bidang usaha.
  2. Formula atau komposisi produk lengkap dengan persentase.
  3. Spesifikasi bahan baku dan spesifikasi produk jadi.
  4. Hasil uji laboratorium dari instansi yang berwenang.
  5. Rancangan label (kemasan) yang sesuai dengan ketentuan label PKRT.
  6. Sertifikat Free Sale (untuk produk impor).

Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah

Prosedur pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui sistem e-report atau portal resmi Kemenkes. Berikut adalah tahapan yang biasanya dilalui:

Tahapan Deskripsi Kegiatan
Registrasi Akun Pendaftaran perusahaan di sistem online Kemenkes.
Upload Dokumen Mengunggah dokumen administratif dan teknis sesuai kelas produk.
Evaluasi & Audit Verifikasi oleh petugas Kemenkes terhadap keamanan dan mutu produk.
Pembayaran PNBP Pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak sesuai tarif resmi.
Penerbitan Izin Penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) jika seluruh persyaratan terpenuhi.

Penting bagi pengusaha untuk memastikan bahwa jasa izin PKRT Kemenkes yang dipilih memiliki kredibilitas tinggi agar proses birokrasi berjalan efisien dan sesuai dengan timeline yang diharapkan.

Anda Butuh Bantuan?

Memahami kategori produk PKRT apa saja memang menjadi langkah awal yang krusial. Namun, proses pemenuhan dokumen teknis, pengujian laboratorium, hingga menghadapi audit Kemenkes seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku bisnis. Untuk meminimalkan risiko penolakan aplikasi, kerja sama dengan konsultan profesional adalah pilihan bijak.

Anda dapat merujuk pada platform permatamas.co.id untuk mendapatkan panduan strategis mengenai regulasi kesehatan dan perizinan usaha di Indonesia. Dengan pendampingan yang tepat, produk Anda dapat segera dipasarkan secara legal dan aman.

Ingin Mengetahui Kategori Produk Anda dan Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes Tanpa Kendala? Konsultasikan Bersama PERMATAMAS Sekarang!

PERMATAMAS
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp: 021-89253417
WhatsApp: 085777630555

  • visibility 48
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Cara Mengurus Izin PKRT untuk Produk Rumah Tangga Agar Bisnis Legal

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Cara mengurus izin PKRT untuk produk rumah tangga kini menjadi prioritas utama bagi para pelaku usaha yang ingin menjamin keamanan konsumen sekaligus mematuhi regulasi di Indonesia. Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan higienitas, permintaan terhadap produk perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) seperti sabun cuci tangan, disinfektan, hingga pembersih lantai terus melonjak. Namun, untuk dapat dipasarkan secara […]

  • Kapan Industri Kosmetik Membutuhkan Sertifikasi CPKB Atau SPA CPKB? Ini Panduan Lengkapnya

    Sertifikat CPKB Syarat Menerima Maklon Kosmetik: Standar Mutu Utama Bagi Pabrik di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Sertifikat CPKB Syarat Menerima Maklon Kosmetik menjadi instrumen legalitas paling krusial bagi pemilik industri manufaktur kecantikan yang ingin menyediakan jasa produksi bagi merek lain secara profesional. Standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) bukan sekadar label, melainkan jaminan bahwa seluruh proses produksi, mulai dari pengolahan bahan baku hingga pengemasan, telah memenuhi standar higienitas dan keamanan ketat […]

  • Kapan Industri Kosmetik Membutuhkan Sertifikasi CPKB Atau SPA CPKB? Ini Panduan Lengkapnya

    Apa Itu Sertifikasi CPKB Golongan B? Pengertian dan Fungsinya untuk Industri Kosmetik

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Apa Itu Sertifikasi CPKB Golongan B? Pengertian dan Fungsinya untuk Industri Kosmetik merupakan pertanyaan mendasar bagi banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang ingin terjun ke dunia kecantikan secara legal. Sertifikasi ini adalah bentuk pengakuan resmi bahwa sebuah industri kosmetik skala kecil telah memenuhi aspek-aspek dasar dalam Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) dengan standar […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Izin Kemenkes RI PKD Cairan Antiseptik: Syarat Utama Keamanan Produk dan Legalitas Bisnis

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Izin Kemenkes RI PKD Cairan Antiseptik menjadi standar wajib bagi setiap pelaku usaha guna menjamin aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk yang beredar di masyarakat. Sebagai salah satu kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), cairan antiseptik seperti pembersih luka, cairan antiseptik serbaguna, hingga disinfektan permukaan tidak diperbolehkan dipasarkan secara bebas tanpa mengantongi legalitas resmi dari […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Apakah Tisu, Pelembut Pakaian, Popok, Disinfektan, dan Semprot Serangga Anda Sudah Punya Izin Edar PKRT? Simak Aturannya

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Mengenal Pentingnya Izin Edar PKRT untuk Keamanan Keluarga – Apakah Tisu, Pelembut Pakaian, Popok, Disinfektan, dan Semprot Serangga Anda Sudah Punya Izin Edar PKRT resmi dari Kementerian Kesehatan RI? Pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana, namun memiliki dampak besar bagi kesehatan keluarga di rumah. Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang tidak memiliki izin resmi berisiko mengandung […]

  • Kapan Industri Kosmetik Membutuhkan Sertifikasi CPKB Atau SPA CPKB? Ini Panduan Lengkapnya

    Cara Memenuhi Aspek CPKB untuk Mendapatkan Sertifikat BPOM: Panduan Lengkap Standar Industri Kosmetik

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Memahami Cara Memenuhi Aspek CPKB untuk Mendapatkan Sertifikat BPOM kini menjadi syarat mutlak bagi setiap pelaku usaha di sektor industri kecantikan guna menjamin keamanan produk. Seiring dengan pesatnya tren penggunaan produk perawatan kulit (skincare) dan riasan di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan terhadap standar produksi melalui regulasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik […]

expand_less