Langkah Mudah Urus Sertifikat Halal Jasa Catering Resmi BPJPH Kemenag untuk Pengusaha

Mengapa Bisnis Anda Memerlukan Sertifikat Halal Catering?
Memiliki sertifikat halal catering bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah strategi branding yang sangat kuat. Di pasar Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, label halal memberikan ketenangan pikiran bagi pelanggan. Memahami sertifikasi halal jasa catering sangat krusial agar pengusaha dapat menjangkau pasar yang lebih luas, seperti instansi pemerintah, sekolah, hingga acara korporasi besar yang mewajibkan standar kehalalan tinggi.

Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi
Kewajiban ini didasarkan pada perizinan halal kemenag yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Regulasi ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2024. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama RI bertindak sebagai otoritas penerbit sertifikat yang sah secara hukum.
Syarat & Ketentuan / Persyaratan Lengkap
Sebelum memulai proses urus sertifikat halal catering, pemilik usaha harus menyiapkan dokumen-dokumen penting sebagai syarat administrasi. Berikut adalah rinciannya:
- Data Pelaku Usaha: NIB (Nomor Induk Berusaha) yang telah berbasis risiko dan sesuai dengan KBLI jasa boga.
- Nama dan Jenis Produk: Daftar menu lengkap yang disediakan oleh catering.
- Daftar Bahan: Rincian seluruh bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan (harus sudah memiliki sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan tidak berisiko).
- Proses Pengolahan Produk Halal (PPH): Narasi atau diagram alir yang menjelaskan bagaimana makanan disiapkan dari pembelian bahan hingga penyajian.
- Dokumen Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH): Dokumen yang memuat komitmen manajemen dalam menjaga konsistensi kehalalan produk.
Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah
Implementasi langkah sertifikasi halal catering dilakukan secara digital melalui sistem informasi yang terintegrasi. Berikut adalah alur prosesnya:
- Pendaftaran Melalui SIHALAL: Pelaku usaha melakukan pendaftaran akun dan mengunggah dokumen persyaratan di portal resmi SIHALAL.
- Verifikasi Dokumen oleh BPJPH: Pihak BPJPH akan memeriksa kelengkapan data administratif yang telah diunggah.
- Audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH): Setelah dokumen lengkap, LPH akan menugaskan Auditor Halal untuk melakukan pemeriksaan fisik ke lokasi dapur catering guna memastikan kehalalan bahan dan proses.
- Sidang Fatwa MUI: Laporan hasil pemeriksaan dari LPH diserahkan kepada Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk ditetapkan status kehalalannya dalam Sidang Fatwa.
- Penerbitan Sertifikat: Berdasarkan Ketetapan Halal dari MUI, sertifikat halal bpjph kemenag akan diterbitkan secara resmi dan dapat diunduh oleh pelaku usaha.
Memaksimalkan Kepercayaan Konsumen Melalui Label Halal
Dengan memegang sertifikat resmi, pengusaha boga memiliki bukti otentik bahwa seluruh rantai produksinya aman dari kontaminasi bahan haram. Hal ini memposisikan bisnis catering Anda sebagai unit usaha yang profesional dan bertanggung jawab terhadap kesehatan serta keyakinan pelanggan.
Anda Butuh Bantuan?
Memahami setiap detail persyaratan seringkali membutuhkan waktu dan ketelitian ekstra agar tidak terjadi penolakan dokumen oleh otoritas terkait. Untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, Anda dapat menggandeng mitra profesional seperti PERMATAMAS. Sebagai entitas yang berpengalaman dalam pendampingan kepatuhan regulasi, PERMATAMAS akan membantu Anda menavigasi setiap tahapan pendaftaran dengan lebih efektif.
Ingin Mengurus Sertifikat Halal BPJPH Kemenag untuk Usaha Catering Anda Secara Resmi dan Tanpa Kendala? Konsultasikan Bersama PERMATAMAS Sekarang!
PERMATAMAS
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp: 021-89253417
WhatsApp: 085777630555
- visibility 48




Saat ini belum ada komentar