Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Informasi Izin
Beranda » Izin Edar PKRT » Izin PKRT Untuk Produk Apa Saja? Simak Klasifikasi Lengkap dan Cara Mengurus Izin Edar Kemenkes Terbaru

Izin PKRT Untuk Produk Apa Saja? Simak Klasifikasi Lengkap dan Cara Mengurus Izin Edar Kemenkes Terbaru

Mengenal Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) – Izin PKRT untuk produk apa saja menjadi informasi krusial yang harus dipahami oleh pelaku usaha sebelum mendistribusikan barang di pasar Indonesia. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga atau PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, pengendali hama rumah tangga, serta sediaan desinfektan yang digunakan di rumah tangga dan fasilitas umum. Mengingat fungsinya yang bersentuhan langsung dengan kesehatan masyarakat, Kementerian Kesehatan RI menetapkan aturan ketat melalui Izin Edar PKRT Kemenkes guna menjamin aspek keamanan (safety), kemanfaatan (efficacy), dan mutu (quality).

Izin PKRT Untuk Produk Apa Saja? Ini Pembagian Kelas Risikonya

Berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan terhadap pengguna, Kategori Produk PKRT dibagi menjadi tiga kelas utama. Penentuan kelas ini sangat menentukan proses evaluasi saat pengajuan Legalitas Produk Rumah Tangga. Berikut adalah pembagian kelas risiko beserta Jenis Produk PKRT yang termasuk di dalamnya:

Kelas Risiko Deskripsi Contoh Produk
Kelas I (Risiko Rendah) Produk yang tidak menimbulkan akibat berarti seperti iritasi atau korosif. Kapas kecantikan, tisu wajah, tisu toilet, tisu rumah tangga dan cotton bud.
Kelas II (Risiko Sedang) Produk yang dapat menimbulkan iritasi atau korosif namun tidak berdampak serius. Detergen, sabun cuci piring, pembersih lantai, pewangi ruangan, popok bayi, kantong asi, botol susu dan empeng
Kelas III (Risiko Tinggi) Produk yang mengandung bahan kimia berbahaya atau pestisida. Obat nyamuk bakar, semprotan antiserangga, desinfektan rumah sakit, dan umpan tikus.

Setiap Jenis Produk PKRT di atas wajib memiliki nomor izin edar yang tercetak pada kemasannya. Tanpa izin resmi, produk tersebut dianggap ilegal dan dapat ditarik dari peredaran oleh pihak berwenang.

Izin PKRT Untuk Produk Apa Saja? Simak Klasifikasi Lengkap dan Cara Mengurus Izin Edar Kemenkes Terbaru

Izin PKRT Untuk Produk Apa Saja? Simak Klasifikasi Lengkap dan Cara Mengurus Izin Edar Kemenkes Terbaru

Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi

Penyelenggaraan perizinan di bidang PKRT didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Selain itu, regulasi ini juga mewajibkan perusahaan memiliki Izin Produksi PKRT bagi produsen dalam negeri atau Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) bagi importir. Penting juga bagi pelaku usaha untuk memperhatikan Sertifikasi CPPKRTB (Cara Pembuatan PKRT yang Baik) sebagai syarat administratif pendukung kualitas produksi.

Syarat & Ketentuan / Persyaratan Lengkap

Untuk mendapatkan Izin Edar PKRT Kemenkes, pelaku usaha harus memenuhi Syarat Izin PKRT yang meliputi dokumen administratif dan teknis. Beberapa syarat utamanya antara lain:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS.
  • Izin Produksi PKRT (untuk produsen lokal).
  • Sertifikat Produksi atau Surat Penunjukan (Letter of Authorization) dari pabrik asal (untuk importir).
  • Data teknis produk (formula, komposisi, kegunaan, dan cara penggunaan).
  • Hasil uji laboratorium dari instansi yang terakreditasi.
  • Draft desain kemasan dan label yang sesuai standar nasional.
  • Sertifikasi Halal Produk PKRT (opsional namun sangat direkomendasikan untuk meningkatkan daya saing).

Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah

Cara Mengurus Izin PKRT saat ini telah terintegrasi secara elektronik. Pelaku usaha dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Registrasi Akun: Melakukan pendaftaran melalui portal resmi pelayanan publik Kemenkes.
  2. Pengajuan Izin Produksi/Distribusi: Pastikan perusahaan memiliki legalitas sarana yang sah sebelum mendaftarkan produk.
  3. Input Data Produk: Mengunggah dokumen teknis dan administratif terkait produk yang akan didaftarkan.
  4. Proses Evaluasi: Tim verifikator Kemenkes akan memeriksa kesesuaian produk dengan standar keamanan dan mutu.
  5. Pembayaran PNBP: Membayar biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan kelas risiko produk.
  6. Penerbitan Nomor Izin Edar (NIE): Jika disetujui, NIE akan terbit dan produk siap dipasarkan secara legal.

Penting bagi pengusaha untuk memastikan bahwa setiap klaim pada label produk tidak menyesatkan konsumen dan sesuai dengan hasil uji laboratorium yang telah diserahkan.

Pentingnya Sertifikasi CPPKRTB dan Sertifikasi Halal

Dalam persaingan global, kepemilikan NIE saja terkadang belum cukup. Implementasi Sertifikasi CPPKRTB menjadi bukti bahwa perusahaan menjalankan proses produksi yang higienis dan sistematis. Jika Anda memerlukan bantuan profesional, Anda bisa menggunakan Jasa Sertifikasi CPPKRTB untuk memastikan fasilitas Anda memenuhi standar nasional. Selain itu, Sertifikasi Halal Produk PKRT juga mulai menjadi perhatian bagi konsumen di Indonesia, terutama untuk produk yang bersentuhan langsung dengan kulit atau digunakan dalam lingkungan rumah tangga muslim.

Anda Butuh Bantuan?

Mengurus legalitas perizinan kesehatan seringkali membutuhkan waktu dan pemahaman regulasi yang mendalam. PERMATAMAS hadir sebagai mitra strategis Anda. PERMATAMAS adalah Layanan Konsultan Terpercaya Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes, Sertifikasi CPPKRTB, dan Sertifikasi Halal Produk PKRT. Kami membantu mempermudah legalitas dan perizinan bisnis Anda secara profesional, tepat waktu, dan sesuai regulasi resmi. Jika Anda membutuhkan bantuan ahli, Anda dapat memanfaatkan jasa izin PKRT Kemenkes untuk memastikan produk Anda aman beredar tanpa kendala hukum.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

  • visibility 36
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • jasa izin edar tissue

    Panduan Lengkap Perizinan Produk Tissue: Syarat, Prosedur, dan Cara Mendapatkan Izin Edar PKRT

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Perizinan Produk Tissue merupakan kewajiban mutlak bagi produsen maupun importir yang ingin memasarkan produknya secara legal dan aman di pasar Indonesia. Berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan, produk tisu masuk ke dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Secara ringkas, untuk mendapatkan izin ini, pelaku usaha harus memiliki Sertifikat Produksi atau Sertifikat Distribusi, kemudian mendaftarkan produknya melalui […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Izin Edar Kemenkes PKRT Parfum Laundry: Syarat Mutlak Keamanan Produk dan Kepatuhan Hukum Nasional

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Penerbitan Izin Edar Kemenkes PKRT Parfum Laundry kini menjadi prioritas utama bagi produsen produk pembersih rumah tangga guna menjamin standar keamanan konsumen di Indonesia. Seiring dengan menjamurnya bisnis jasa pencucian pakaian, permintaan terhadap produk pendukung seperti parfum laundry tahan lama, cairan pewangi pakaian kiloan, hingga pelicin pakaian beraroma mewah terus meningkat tajam. Namun, di balik aroma harum […]

  • Pentingnya Izin PKRT Kemenkes Popok Bayi guna Menjamin Keamanan dan Legalitas Produk di Indonesia

    Pentingnya Izin Kemenkes PKD Cotton Bud: Panduan Lengkap Syarat dan Cara Urus Izin Edar Resmi

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Mengantongi Izin Kemenkes PKD Cotton Bud merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha yang memproduksi atau mendistribusikan kapas pembersih telinga di Indonesia guna menjamin aspek keamanan dan mutu bagi masyarakat. Sebagai bagian dari Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), setiap produk pembersih telinga, mulai dari cotton bud bayi, cotton bud dewasa, hingga varian korek kuping steril, tidak diperbolehkan beredar […]

  • Izin PKRT Kemenkes Parfum Baju: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Ritel Modern

    Panduan Lengkap Izin Edar PKRT: Syarat, Prosedur, dan Cara Mengurusnya di Kemenkes RI

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Izin Edar PKRT merupakan dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap produsen atau importir yang ingin mengedarkan produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) secara resmi di wilayah Indonesia. Tanpa adanya izin ini, produk-produk seperti deterjen, tisu, hingga alat kebersihan lainnya dianggap ilegal dan berisiko ditarik dari pasaran. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menetapkan aturan ketat […]

  • Panduan Strategis Izin PKRT Kemenkes Tisu Wajah: Syarat, Prosedur, dan Solusi Legalitas Terpercaya

    Panduan Strategis Izin PKRT Kemenkes Tisu Wajah: Syarat, Prosedur, dan Solusi Legalitas Terpercaya

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Mengurus Izin PKRT Kemenkes Tisu Wajah merupakan langkah krusial bagi setiap pelaku usaha guna menjamin aspek keamanan dan kesehatan bagi masyarakat Indonesia secara luas. Produk perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) seperti tisu wajah, baik itu dalam bentuk tisu kering maupun tisu pembersih wajah (facial tissue), wajib memiliki izin edar resmi sebelum didistribusikan secara masal. Hal ini […]

  • Kapan Industri Kosmetik Membutuhkan Sertifikasi CPKB Atau SPA CPKB? Ini Panduan Lengkapnya

    Sertifikat CPKB Sebagai Syarat Utama Mengurus Izin Edar BPOM Kosmetik: Panduan Lengkap Pelaku Usaha

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Memiliki Sertifikat CPKB Sebagai Syarat Utama Mengurus Izin Edar BPOM Kosmetik merupakan langkah krusial yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha industri kecantikan di Indonesia. Berdasarkan regulasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) menjadi bukti bahwa sebuah industri telah memenuhi standar sanitasi, higienitas, dan prosedur produksi yang ketat. […]

expand_less