Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Informasi Izin
Beranda » Izin Edar PKRT » Izin PKRT Untuk Produk Apa Saja? Simak Klasifikasi Lengkap dan Cara Mengurus Izin Edar Kemenkes Terbaru

Izin PKRT Untuk Produk Apa Saja? Simak Klasifikasi Lengkap dan Cara Mengurus Izin Edar Kemenkes Terbaru

Mengenal Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) – Izin PKRT untuk produk apa saja menjadi informasi krusial yang harus dipahami oleh pelaku usaha sebelum mendistribusikan barang di pasar Indonesia. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga atau PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, pengendali hama rumah tangga, serta sediaan desinfektan yang digunakan di rumah tangga dan fasilitas umum. Mengingat fungsinya yang bersentuhan langsung dengan kesehatan masyarakat, Kementerian Kesehatan RI menetapkan aturan ketat melalui Izin Edar PKRT Kemenkes guna menjamin aspek keamanan (safety), kemanfaatan (efficacy), dan mutu (quality).

Izin PKRT Untuk Produk Apa Saja? Ini Pembagian Kelas Risikonya

Berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan terhadap pengguna, Kategori Produk PKRT dibagi menjadi tiga kelas utama. Penentuan kelas ini sangat menentukan proses evaluasi saat pengajuan Legalitas Produk Rumah Tangga. Berikut adalah pembagian kelas risiko beserta Jenis Produk PKRT yang termasuk di dalamnya:

Kelas Risiko Deskripsi Contoh Produk
Kelas I (Risiko Rendah) Produk yang tidak menimbulkan akibat berarti seperti iritasi atau korosif. Kapas kecantikan, tisu wajah, tisu toilet, tisu rumah tangga dan cotton bud.
Kelas II (Risiko Sedang) Produk yang dapat menimbulkan iritasi atau korosif namun tidak berdampak serius. Detergen, sabun cuci piring, pembersih lantai, pewangi ruangan, popok bayi, kantong asi, botol susu dan empeng
Kelas III (Risiko Tinggi) Produk yang mengandung bahan kimia berbahaya atau pestisida. Obat nyamuk bakar, semprotan antiserangga, desinfektan rumah sakit, dan umpan tikus.

Setiap Jenis Produk PKRT di atas wajib memiliki nomor izin edar yang tercetak pada kemasannya. Tanpa izin resmi, produk tersebut dianggap ilegal dan dapat ditarik dari peredaran oleh pihak berwenang.

Izin PKRT Untuk Produk Apa Saja? Simak Klasifikasi Lengkap dan Cara Mengurus Izin Edar Kemenkes Terbaru

Izin PKRT Untuk Produk Apa Saja? Simak Klasifikasi Lengkap dan Cara Mengurus Izin Edar Kemenkes Terbaru

Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi

Penyelenggaraan perizinan di bidang PKRT didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Selain itu, regulasi ini juga mewajibkan perusahaan memiliki Izin Produksi PKRT bagi produsen dalam negeri atau Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) bagi importir. Penting juga bagi pelaku usaha untuk memperhatikan Sertifikasi CPPKRTB (Cara Pembuatan PKRT yang Baik) sebagai syarat administratif pendukung kualitas produksi.

Syarat & Ketentuan / Persyaratan Lengkap

Untuk mendapatkan Izin Edar PKRT Kemenkes, pelaku usaha harus memenuhi Syarat Izin PKRT yang meliputi dokumen administratif dan teknis. Beberapa syarat utamanya antara lain:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS.
  • Izin Produksi PKRT (untuk produsen lokal).
  • Sertifikat Produksi atau Surat Penunjukan (Letter of Authorization) dari pabrik asal (untuk importir).
  • Data teknis produk (formula, komposisi, kegunaan, dan cara penggunaan).
  • Hasil uji laboratorium dari instansi yang terakreditasi.
  • Draft desain kemasan dan label yang sesuai standar nasional.
  • Sertifikasi Halal Produk PKRT (opsional namun sangat direkomendasikan untuk meningkatkan daya saing).

Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah

Cara Mengurus Izin PKRT saat ini telah terintegrasi secara elektronik. Pelaku usaha dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Registrasi Akun: Melakukan pendaftaran melalui portal resmi pelayanan publik Kemenkes.
  2. Pengajuan Izin Produksi/Distribusi: Pastikan perusahaan memiliki legalitas sarana yang sah sebelum mendaftarkan produk.
  3. Input Data Produk: Mengunggah dokumen teknis dan administratif terkait produk yang akan didaftarkan.
  4. Proses Evaluasi: Tim verifikator Kemenkes akan memeriksa kesesuaian produk dengan standar keamanan dan mutu.
  5. Pembayaran PNBP: Membayar biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan kelas risiko produk.
  6. Penerbitan Nomor Izin Edar (NIE): Jika disetujui, NIE akan terbit dan produk siap dipasarkan secara legal.

Penting bagi pengusaha untuk memastikan bahwa setiap klaim pada label produk tidak menyesatkan konsumen dan sesuai dengan hasil uji laboratorium yang telah diserahkan.

Pentingnya Sertifikasi CPPKRTB dan Sertifikasi Halal

Dalam persaingan global, kepemilikan NIE saja terkadang belum cukup. Implementasi Sertifikasi CPPKRTB menjadi bukti bahwa perusahaan menjalankan proses produksi yang higienis dan sistematis. Jika Anda memerlukan bantuan profesional, Anda bisa menggunakan Jasa Sertifikasi CPPKRTB untuk memastikan fasilitas Anda memenuhi standar nasional. Selain itu, Sertifikasi Halal Produk PKRT juga mulai menjadi perhatian bagi konsumen di Indonesia, terutama untuk produk yang bersentuhan langsung dengan kulit atau digunakan dalam lingkungan rumah tangga muslim.

Anda Butuh Bantuan?

Mengurus legalitas perizinan kesehatan seringkali membutuhkan waktu dan pemahaman regulasi yang mendalam. PERMATAMAS hadir sebagai mitra strategis Anda. PERMATAMAS adalah Layanan Konsultan Terpercaya Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes, Sertifikasi CPPKRTB, dan Sertifikasi Halal Produk PKRT. Kami membantu mempermudah legalitas dan perizinan bisnis Anda secara profesional, tepat waktu, dan sesuai regulasi resmi. Jika Anda membutuhkan bantuan ahli, Anda dapat memanfaatkan jasa izin PKRT Kemenkes untuk memastikan produk Anda aman beredar tanpa kendala hukum.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

  • visibility 87
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panduan Lengkap Sertifikasi CPKB Golongan A untuk Ekspansi Industri Kosmetik Nasional

    Persiapan Fasilitas Produksi untuk Pengajuan SPA CPKB Golongan A: Panduan Standar Industri Kosmetik Modern

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Persiapan Fasilitas Produksi untuk Pengajuan SPA CPKB Golongan A menjadi fondasi utama bagi pelaku industri kosmetik berskala besar untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan dan mutu nasional. Sebagai klasifikasi tertinggi dalam industri kosmetik di Indonesia, izin Golongan A memungkinkan pabrik memproduksi segala jenis sediaan tanpa batasan, namun dengan syarat teknis yang jauh lebih ketat dibandingkan […]

  • Pentingnya Izin Edar PKL Kemenkes Untuk Produk Impor guna Menjamin Keamanan Konsumen Indonesia

    Mengenal Merek Kelas 35 DJKI: Syarat Kunci Tembus Shopee Mall, Lazada & Tokopedia

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Mengenal Merek Kelas 35 DJKI: Syarat Kunci Tembus Shopee Mall, Lazada & Tokopedia kini menjadi prioritas utama bagi para pelaku usaha di Indonesia yang ingin menaikkan kasta bisnis mereka di ranah digital. Di tengah persaingan e-commerce yang semakin kompetitif, kepemilikan sertifikat merek pada kelas ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti validitas bahwa sebuah entitas bisnis […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin edar dikeluarkan oleh siapa? Berikut Penjelasan Lengkapnya Mengenai Otoritas PKRT

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Izin edar dikeluarkan oleh siapa? Berikut Penjelasan Lengkapnya mengenai otoritas resmi yang memiliki wewenang penuh dalam pengawasan produk rumah tangga di Indonesia. Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi atau distribusi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), pemahaman mengenai regulasi ini sangat krusial. Secara eksklusif, lembaga penerbit izin edar pkrt di tanah air adalah Kementerian […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin Kemenkes PKD Penjernih Air: Urgensi Izin Edar PKRT Bagi Keamanan Konsumen dan Legalitas Bisnis

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Urgensi Izin Edar PKRT dalam Menjamin Standar Higienitas Produk Penjernih Air Izin Edar PKRT merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh produsen maupun distributor penjernih air di Indonesia guna menjamin keamanan konsumen. Dalam industri Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), alat penjernih air masuk ke dalam kategori yang memerlukan pengawasan ketat karena bersentuhan langsung dengan kualitas […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin Kemenkes PKD Pemutih Kain: Syarat Mutlak Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Ekspansi Pasar Ritel Modern

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Izin Kemenkes PKD Pemutih Kain: Menjamin Keamanan Produk dan Kepercayaan Publik – Pengurusan Izin Kemenkes PKD Pemutih Kain merupakan kewajiban fundamental bagi setiap produsen atau distributor untuk memastikan bahwa produk yang dipasarkan telah memenuhi standar keamanan yang ketat. Pemutih kain, yang secara regulasi dikategorikan sebagai Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), mengandung senyawa kimia aktif seperti natrium […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Cara Mengurus Izin PKRT untuk Produk Rumah Tangga Agar Bisnis Legal

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Cara mengurus izin PKRT untuk produk rumah tangga kini menjadi prioritas utama bagi para pelaku usaha yang ingin menjamin keamanan konsumen sekaligus mematuhi regulasi di Indonesia. Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan higienitas, permintaan terhadap produk perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) seperti sabun cuci tangan, disinfektan, hingga pembersih lantai terus melonjak. Namun, untuk dapat dipasarkan secara […]

expand_less