Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Informasi Izin
Beranda » Daftar Merek Shopee » Pentingnya Daftar Merek Kelas 35 DJKI untuk Buka Toko Online & Official Store

Pentingnya Daftar Merek Kelas 35 DJKI untuk Buka Toko Online & Official Store

Pentingnya daftar merek kelas 35 DJKI untuk buka toko online dan official store kini menjadi isu krusial di tengah masifnya transformasi digital sektor ritel di Indonesia. Bagi pelaku usaha yang ingin memantapkan posisi bisnisnya di platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee Mall, hingga TikTok Shop, kepemilikan sertifikat merek pada kelas ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan strategis untuk perlindungan hukum jangka panjang.

Mengapa Merek Kelas 35 Menjadi Kunci Keamanan Toko Online?

Banyak pelaku usaha yang keliru menganggap bahwa mendaftarkan merek produk saja sudah cukup. Padahal, perlindungan untuk nama toko atau identitas tempat berjualan diatur dalam kategori yang berbeda. Di sinilah letak pentingnya merek kelas 35 sebagai payung hukum bagi aktivitas perniagaan, manajemen bisnis, dan kegiatan ritel. Tanpa pendaftaran di kelas ini, nama toko online Anda berisiko diklaim atau ditiru oleh pihak lain yang memiliki itikad tidak baik.

Dalam ekosistem marketplace, status sebagai daftar merek official store sering kali mewajibkan adanya bukti kepemilikan merek yang relevan dengan aktivitas penjualan. Kelas 35 secara spesifik memproteksi nama toko agar tidak digunakan oleh pihak lain untuk kegiatan perdagangan barang sejenis. Dengan mendaftarkan merek kelas 35 toko online, Anda mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan nama tersebut dalam operasional ritel dan promosi bisnis Anda.

Pentingnya Daftar Merek Kelas 35 DJKI untuk Buka Toko Online & Official Store

Pentingnya Daftar Merek Kelas 35 DJKI untuk Buka Toko Online & Official Store

Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi

Perlindungan merek di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sistem perlindungan yang dianut adalah First-to-File, yang berarti pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran akan mendapatkan hak prioritas. Oleh karena itu, melakukan pendaftaran merek djki sesegera mungkin sangat disarankan sebelum nama toko Anda menjadi populer dan rentan terhadap pembajakan identitas.

“Perlindungan merek bukan hanya soal logo produk, tetapi soal integritas nama toko yang menjadi wajah bisnis di dunia digital. Kelas 35 adalah benteng pertahanan bagi para seller e-commerce.”

Syarat & Ketentuan Pendaftaran Merek Kelas 35

Untuk memastikan perlindungan merek e-commerce Anda berjalan maksimal, terdapat beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI):

  • Identitas Pemohon: Fotokopi KTP dan NPWP (untuk pemohon perorangan) atau Akta Pendirian dan SK Kemenkumham (untuk badan hukum).
  • Etiket Merek: Contoh logo atau nama merek yang akan didaftarkan dalam format digital.
  • Surat Pernyataan Kepemilikan: Dokumen yang menyatakan bahwa merek tersebut adalah benar milik pemohon dan tidak meniru merek lain.
  • Tanda Tangan Digital: Diperlukan untuk proses administrasi pada sistem online DJKI.

Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah

Proses pendaftaran harus dilakukan secara teliti untuk menghindari penolakan. Berikut adalah tahapan yang umum dilakukan dalam mengurus legalitas nama toko Anda:

  1. Penelusuran Merek: Melakukan pengecekan mendalam untuk memastikan nama toko belum terdaftar di kelas 35 oleh pihak lain.
  2. Registrasi Akun: Membuat akun pada sistem merek digital DJKI.
  3. Input Data: Mengisi formulir permohonan dengan mencantumkan detail nama, alamat, dan jenis barang/aktivitas di kelas 35.
  4. Pembayaran PNBP: Membayar biaya resmi sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh negara.
  5. Pemeriksaan Formalitas & Substantif: Tahapan di mana pihak pemeriksa DJKI akan meninjau kelayakan merek Anda berdasarkan undang-undang yang berlaku.
  6. Publikasi: Pengumuman merek untuk melihat apakah ada keberatan dari pihak ketiga.
  7. Penerbitan Sertifikat: Jika tidak ada hambatan, sertifikat merek akan diterbitkan sebagai bukti otentik perlindungan hukum.
Tahapan Proses Estimasi Waktu Tujuan Utama
Penelusuran Merek 1-2 Hari Memastikan keunikan nama
Pengajuan Permohonan Seketika Mendapatkan tanggal penerimaan
Pemeriksaan Substantif 150 Hari Kerja Analisis kemiripan pokok
Penerbitan Sertifikat 9-12 Bulan Kepastian hukum absolut

Anda Butuh Bantuan Memproteksi Toko Online?

Memahami seluk-beluk klasifikasi merek bisa menjadi tantangan tersendiri bagi pemilik bisnis yang sibuk mengelola operasional harian. Namun, menunda perlindungan hukum dapat berakibat fatal bagi keberlangsungan official store Anda di masa depan. Kerugian akibat nama toko yang diambil alih oleh pihak lain jauh lebih besar dibandingkan biaya pendaftaran di awal.

Langkah preventif dengan mendaftarkan merek di kelas 35 akan memberikan ketenangan pikiran bagi Anda dalam membangun reputasi digital. Pastikan Anda didampingi oleh mitra yang ahli di bidang kekayaan intelektual agar setiap langkah administratif yang Anda ambil tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku di PERMATAMAS.

Ingin Memproteksi Nama Toko Online Anda dan Memenuhi Syarat Official Store Melalui Merek Kelas 35 DJKI? Konsultasikan Bersama PERMATAMAS Sekarang!

PERMATAMAS
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp: 021-89253417
WhatsApp: 085777630555

  • visibility 97
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin Kemenkes PKRT Pelembut dan Pewangi Pakaian: Syarat Mutlak Keamanan Produk dan Akses Pasar Ritel Modern

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Urgensi Legalitas dalam Industri Perawatan Rumah Tangga – Izin Kemenkes PKRT Pelembut dan Pewangi Pakaian merupakan sertifikasi legalitas yang sangat krusial bagi setiap produsen yang ingin memasarkan produknya di wilayah Indonesia. Tanpa adanya izin resmi, produk perawatan rumah tangga seperti softener dan pewangi pakaian dianggap ilegal dan berpotensi membahayakan kesehatan kulit pengguna. Mengingat industri kimia […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin PKRT Pembersih Logam: Syarat Wajib Jamin Keamanan Konsumen dan Kunci Sukses Tembus Pasar Ritel

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Izin PKRT Pembersih Logam menjadi syarat hukum paling mendasar bagi pelaku usaha di Indonesia untuk memastikan bahwa setiap produk kimia yang bersentuhan dengan rumah tangga telah melalui uji keamanan yang ketat. Dalam industri pembersihan, khususnya pembersih logam yang sering kali mengandung bahan kimia aktif, legalitas bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti komitmen produsen terhadap kesehatan masyarakat. […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin Edar PKRT Kemenkes Pembersih Mebel: Kunci Utama Keamanan Konsumen dan Perluasan Pasar Ritel

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Menjamin Mutu Produk Melalui Sertifikasi Resmi Peredaran produk pembersih furnitur di pasar nasional kini diawasi sangat ketat oleh pemerintah guna melindungi kesehatan konsumen dari paparan zat kimia berbahaya. Pentingnya izin Edar PKD Kemenkes terletak pada fungsi pengawasan kualitas yang memastikan setiap bahan yang terkandung dalam pembersih mebel tidak merusak sistem pernapasan atau menyebabkan iritasi kulit bagi penggunanya. […]

  • Merek Kelas 35 Syarat Untuk Daftar Shopee Mall dan Tiktok Shop: Panduan Lengkap Agar Tidak Salah Pilih Klasifikasi

    Kelas 35 Adalah Apa? Ini Jenis Usaha yang Masuk Kelas Merek 35 dan Penjelasan Lengkapnya

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Kelas 35 Adalah Apa? Ini Jenis Usaha yang Masuk Kelas Merek 35 sering kali menjadi pertanyaan fundamental bagi para pelaku usaha, pemilik brand, hingga UMKM yang ingin memproteksi bisnisnya secara hukum. Secara garis besar, Kelas 35 merupakan klasifikasi dalam Nice Classification yang dikhususkan untuk kelompok jasa, bukan barang fisik. Fokus utamanya mencakup aktivitas periklanan, manajemen bisnis, administrasi bisnis, […]

  • Panduan Lengkap Sertifikasi CPKB Golongan A untuk Ekspansi Industri Kosmetik Nasional

    Peran Penanggung Jawab Teknis dalam Pemenuhan Persyaratan CPKB bagi Industri Kosmetik Indonesia

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Peran Penanggung Jawab Teknis dalam Pemenuhan Persyaratan CPKB merupakan pilar utama yang menjamin setiap produk kosmetik yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Keberadaan sosok profesional ini, yang umumnya adalah seorang apoteker, bukan sekadar pemenuhan administratif semata, melainkan instrumen vital dalam mengawal seluruh rantai produksi agar sejalan dengan regulasi nasional yang ketat. […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Biaya Resmi Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes Terbaru: Rincian Tarif PNBP dan Prosedur Lengkap

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Biaya Resmi Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes Terbaru menjadi perhatian utama bagi para pelaku usaha di sektor Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Dalam upaya menjamin keamanan, mutu, dan kemanfaatan produk yang beredar di masyarakat, Kementerian Kesehatan RI mewajibkan setiap produk PKRT memiliki nomor izin edar yang sah […]

expand_less