Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Informasi Izin
Beranda » CPKB » Apa Itu CPKB? Mengenal Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik Menurut BPOM

Apa Itu CPKB? Mengenal Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik Menurut BPOM

Penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) kini menjadi syarat mutlak yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bagi seluruh produsen kosmetik di Indonesia. Kebijakan ini diberlakukan guna menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan produk perawatan kulit maupun kecantikan yang beredar di tengah masyarakat. Seiring tingginya lonjakan industri kosmetik nasional, BPOM secara konsisten memperketat pengawasan sarana produksi melalui pembaruan regulasi untuk memastikan setiap produk yang diproduksi telah memenuhi standar higienitas dan mutu yang ketat.

Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) adalah standar baku BPOM yang mengatur seluruh rangkaian produksi kosmetik, mulai dari penerimaan bahan awal hingga pengemasan dan distribusi. Penerapan CPKB bertujuan menjamin produk kosmetik aman, bermutu tinggi, serta konsisten. Setiap industri kosmetik wajib memiliki Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB sesuai standar klasifikasinya.

Pengertian CPKB dan Pentingnya Bagi Industri Kosmetik

CPKB merupakan pedoman komprehensif yang dirancang oleh BPOM untuk memastikan bahwa produk kosmetik diproduksi secara konsisten dan memenuhi standar kualitas yang dipersyaratkan sesuai tujuan penggunaannya. Pembuatan kosmetik bukan sekadar mencampur bahan kimia atau alami, melainkan sebuah proses teknis yang harus terbebas dari kontaminasi silang, pencemaran mikrobiologi, maupun kekeliruan formulasional.

Bagi pelaku usaha, penerapan CPKB bukan hanya batasan regulasi, melainkan aset investasi jangka panjang. Sertifikasi ini memberikan kepastian standar keamanan produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun ekspor.

Dasar Hukum dan Regulasi Resmi CPKB di Indonesia

Pemerintah Indonesia melalui BPOM telah menerbitkan serangkaian regulasi resmi sebagai payung hukum penerapan CPKB bagi industri kosmetik, di antaranya:

  1. Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (sebagaimana diubah dengan Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2020), yang memuat pedoman teknis 12 aspek manajemen mutu kosmetik.
  2. Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (mencabut Peraturan BPOM No. 33 Tahun 2021), yang mengatur mekanisme sertifikasi elektronik, klasifikasi industri, hingga pengawasan berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission).
  3. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, yang menegaskan kewajiban jaminan keamanan dan mutu sediaan farmasi serta kosmetika.

12 Aspek Utama Dalam Penerapan CPKB

Penerapan CPKB secara menyeluruh mencakup 12 aspek sistem mutu terintegrasi yang saling mendukung, yaitu:

  1. Sistem Manajemen Mutu: Kerangka kerja operasional untuk menjamin konsistensi mutu produk.
  2. Personalia: Keberadaan penanggung jawab teknis (Apoteker) dan kualifikasi personel yang kompeten.
  3. Bangunan dan Fasilitas: Tata letak pabrik yang dirancang secara khusus untuk mencegah kontaminasi silang. Penyusunan denah yang tepat dapat dibantu melalui Jasa Pembuatan Denah Industri Kosmetik.
  4. Peralatan: Desain dan kalibrasi mesin produksi yang higienis serta terawat.
  5. Sanitasi dan Higiene: Standar kebersihan ruang produksi, sarana, dan personel.
  6. Produksi: Prosedur pengolahan dan pengemasan yang terstandarisasi.
  7. Pengawasan Mutu (Quality Control): Pengujian laboratorium terhadap bahan baku, bahan kemas, hingga produk jadi.
  8. Dokumentasi: Pencatatan seluruh alur produksi secara akurat dan akuntabel.
  9. Audit Internal: Evaluasi berkala terhadap kepatuhan sistem internal perusahaan.
  10. Penyimpanan: Manajemen gudang bahan baku dan produk jadi yang memenuhi temperatur dan kelembaban standar.
  11. Kontrak Produksi (Maklon): Ketentuan kerja sama produksi yang sesuai regulasi berlaku.
  12. Penanganan Keluhan dan Penarikan Produk: Prosedur tanggap darurat jika ditemukan ketidaksesuaian produk di pasaran.

Kategori Sertifikasi CPKB: Golongan A dan Golongan B

BPOM membagi klasifikasi industri kosmetik berdasarkan skala operasional dan bentuk sediaan yang diproduksi:

  • Golongan A: Wajib menerapkan 12 aspek CPKB secara penuh. Diizinkan memproduksi seluruh bentuk dan jenis sediaan kosmetik serta menerima kontrak produksi (maklon).
  • Golongan B: Menerapkan aspek CPKB secara bertahap (utamanya sanitasi, higiene, dan dokumentasi). Khusus memproduksi sediaan berbentuk sederhana dengan teknologi rendah, serta dilarang menerima kontrak produksi dari pihak lain.

Tahapan dan Prosedur Sertifikasi CPKB

Proses pendaftaran dan sertifikasi saat ini dilakukan secara terintegrasi melalui pendaftaran akun e-sertifikasi BPOM yang terhubung dengan OSS-RBA. Tahapannya meliputi evaluasi dokumen teknis, pemeriksaan fasilitas sarana produksi oleh tim BBPOM/BPOM setempat, pembenahan hasil temuan (Tindakan Perbaikan dan Pencegahan/TPP), hingga penerbitan sertifikat.

Untuk mempermudah pemenuhan seluruh regulasi teknis ini, pelaku usaha dapat berkonsultasi melalui Jasa Pengurusan Sertifikasi CPKB. Selain sertifikasi mutu produksi, produsen kosmetik di Indonesia juga perlu melengkapi pemenuhan aspek kehalalan produk melalui Jasa Sertifikasi Halal guna menjamin kepatuhan regulasi JPH (Jaminan Produk Halal).

Hal yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha

Mengingat regulasi perizinan kosmetik senantiasa berkembang, pelaku usaha disarankan untuk:

  • Mengajukan permohonan pembaruan sertifikat paling cepat 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir.
  • Melakukan konsisten audit internal dan kalibrasi alat produksi secara rutin.
  • Memastikan seluruh perubahan fasilitas atau denah ruang dilaporkan sesuai ketentuan BPOM terbaru.

Pentingnya Memahami Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik Menurut BPOM

Memahami dan menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) merupakan pondasi utama dalam membangun brand kosmetik yang aman, legal, dan berdaya saing tinggi. Dengan mematuhi standar BPOM, produsen tidak hanya terhindar dari sanksi hukum, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi kesehatan konsumen Indonesia.

Anda Butuh Bantuan Dalam Pengurusan Izin Kosmetik?

Memahami seluruh regulasi teknis dan menyiapkan dokumen persyaratannya sering kali membutuhkan ketelitian ekstra. Jika Anda memerlukan panduan profesional dalam penyusunan denah sarana, pendampingan e-sertifikasi CPKB, hingga pengurusan izin BPOM dan sertifikasi halal, tim ahli kami siap mendampingi proses bisnis Anda secara transparan dan terarah.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

  • visibility 91
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pentingnya Izin PKRT Kemenkes Popok Bayi guna Menjamin Keamanan dan Legalitas Produk di Indonesia

    Izin Kemenkes PKRT Tisu Basah: Panduan Lengkap Syarat dan Cara Mengurus Izin Edar Tisu Wajah Resmi

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Izin Kemenkes PKRT Tisu Basah merupakan instrumen regulasi yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha di Indonesia untuk menjamin kualitas dan keamanan produk sebelum dipasarkan ke konsumen luas. Berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan, produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) seperti tisu wajah, tisu pembersih wajah, hingga tisu basah untuk bayi dikategorikan sebagai produk yang bersentuhan langsung dengan […]

  • Panduan Lengkap Sertifikasi CPKB Golongan A untuk Ekspansi Industri Kosmetik Nasional

    Strategi Matang Persiapan Pabrik Kosmetik Sebelum Mengajukan Sertifikasi CPKB Golongan A untuk Ekspansi Pasar Global

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Melakukan persiapan pabrik kosmetik sebelum mengajukan sertifikasi CPKB Golongan A merupakan langkah strategis yang menentukan keberhasilan pelaku usaha dalam menembus pasar kosmetik skala besar. Seiring dengan meningkatnya kesadaran konsumen terhadap keamanan produk, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan standar ketat bagi industri untuk menjamin kualitas setiap produk yang beredar. Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Mengenal Izin Edar PKRT Kemenkes: Standar Mutu dan Keamanan Produk Tisu serta Kapas Kesehatan

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Mengenal Izin Edar PKRT Kemenkes: Standar Mutu dan Keamanan Produk Tisu serta Kapas Kesehatan menjadi aspek fundamental dalam menjamin keselamatan konsumen di Indonesia. Produk-produk seperti tisu dan kapas bukan sekadar komoditas pembersih biasa, melainkan masuk dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Karena bersentuhan langsung dengan kulit, mata, hingga area sensitif, setiap produk ini wajib […]

  • Daftar Merek Tisu Kelas Berapa? Panduan Pendaftaran Merek Tisu dan Prosedur Lengkapnya

    Daftar Merek Tisu Kelas Berapa? Panduan Pendaftaran Merek Tisu dan Prosedur Lengkapnya

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Daftar Merek Tisu Kelas Berapa? Panduan Pendaftaran Merek Tisu menjadi informasi yang sangat krusial bagi para pelaku usaha di industri produk sanitasi dan perlengkapan rumah tangga saat ini. Bagi Anda yang berencana memproduksi atau memasarkan brand tisu sendiri, memahami klasifikasi merek adalah langkah awal yang menentukan keberhasilan perlindungan hukum di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Pentingnya Izin Edar PKRT Tisu dan Kapas Kesehatan demi Jamin Keamanan Konsumen

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Izin Edar PKRT Tisu dan Kapas Kesehatan merupakan persyaratan hukum mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sebelum mengedarkan produknya ke pasar Indonesia. Mengingat fungsinya yang bersentuhan langsung dengan kulit dan area sensitif manusia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menetapkan standar ketat guna memastikan produk tersebut bebas dari kontaminan berbahaya dan aman digunakan dalam […]

  • Izin Kemenkes PKD Wash & Wax: Pentingnya Izin Edar PKRT dalam Mengamankan Bisnis dan Konsumen

    Izin Edar PKRT Enzim Pencuci: Syarat Mutlak Keamanan dan Legalitas Produk Pembersih di Indonesia

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Izin Edar PKRT Enzim Pencuci kini menjadi instrumen hukum yang krusial bagi para produsen dan distributor cairan pembersih inovatif di Indonesia. Seiring dengan meningkatnya tren gaya hidup berkelanjutan, produk seperti bio-enzim pencuci noda membandel dan aditif deterjen berbasis enzim alami semakin diminati karena efektivitasnya yang tinggi namun tetap lembut bagi serat pakaian dan ramah terhadap lingkungan. Namun, sebelum produk-produk unggulan […]

expand_less