Syarat Izin PKRT dan Contoh Produk yang Wajib Memilikinya: Panduan Lengkap dari Kemenkes

Mengenal Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
Perbekalan kesehatan rumah tangga atau PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, pengendali kutu hewan peliharaan, rumah tangga, dan tempat-tempat umum. Mengingat fungsinya yang bersentuhan langsung dengan aktivitas harian manusia, regulasi ketat diterapkan untuk memastikan produk tersebut tidak mengandung bahan berbahaya yang melampaui ambang batas keamanan.
Jenis Produk PKRT Berdasarkan Risiko
Berdasarkan tingkat risiko terhadap kesehatan, Kemenkes membagi jenis produk PKRT ke dalam tiga kategori utama: risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi. Pemahaman akan klasifikasi ini sangat menentukan kelengkapan dokumen yang harus disiapkan oleh produsen atau importir.

Syarat Izin PKRT dan Contoh Produk yang Wajib Memilikinya: Panduan Lengkap dari Kemenkes
Daftar Contoh Produk PKRT yang Wajib Memiliki Izin
Banyak pelaku usaha yang belum menyadari bahwa produk yang mereka hasilkan masuk dalam kategori wajib izin. Berikut adalah beberapa contoh produk PKRT yang secara hukum wajib mengantongi izin edar:
- Produk Pembersih: Sabun cuci tangan, deterjen, cairan pencuci piring, pembersih lantai, dan pembersih kaca.
- Produk Perawatan Bayi: Tisu basah, popok bayi (diaper), dan pembersih botol susu.
- Produk Antiseptik dan Desinfektan: Hand sanitizer, cairan alkohol, dan desinfektan ruangan.
- Produk Pengendali Serangga: Obat nyamuk bakar, elektrik, maupun semprot.
- Pewangi Ruangan: Pengharum ruangan otomatis, kamper, dan penyerap lembap.
Dasar Hukum & Payung Regulasi Resmi
Penerbitan izin PKD Kemenkes didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan RI yang mengatur tentang Pengamanan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan produk yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan. Melalui sistem Online Single Submission (OSS), proses pengajuan kini terintegrasi secara digital untuk meningkatkan transparansi.
Syarat Izin Edar PKRT: Dokumen Lengkap yang Harus Disiapkan
Bagi pelaku usaha yang memproduksi produk di dalam negeri, terdapat serangkaian syarat izin edar PKRT yang harus dipenuhi secara administratif maupun teknis. Berikut adalah rincian dokumen pengajuan PKRT Kemenkes yang wajib disiapkan:
- File Desain Stiker/Kemasan: Desain label harus jelas, mencantumkan komposisi, cara penggunaan, dan peringatan keselamatan sesuai standar Kemenkes.
- Formula atau Komposisi: Mencantumkan bahan-bahan beserta fungsinya secara mendalam.
- Cara Pembuatan Produk: Flowchart atau alur produksi yang menggambarkan proses dari bahan baku hingga menjadi produk jadi.
- Certificate of Analysis (CoA): Sertifikat analisis untuk setiap bahan baku yang digunakan.
- Uji Stabilitas: Data hasil pengujian untuk menentukan masa kedaluwarsa produk.
- Hasil Uji Laboratorium: Hasil uji produk akhir dari laboratorium yang terakreditasi.
- Legalitas Merek: Bukti pendaftaran atau sertifikat merek dari DJKI. Anda dapat mengecek daftar merek HKI untuk memastikan orisinalitas merek Anda.
- Dokumen Personalia: KTP Direktur dan KTP Penanggung Jawab Teknis (PJT) dengan latar belakang minimal D3 Farmasi atau S1 Kimia.
- Akses OSS: Username dan password akun OSS perusahaan (CV/PT).
- Surat Pernyataan Teknis: Mencakup Pakta Integritas, Surat Pernyataan Keaslian Dokumen, dan Surat Pernyataan Izin Edar Notifikasi.
Tata Cara & Prosedur Mengurus Langkah demi Langkah
Proses dimulai dengan pendaftaran perusahaan pada sistem Sertifikat Produksi bagi pabrik dalam negeri. Setelah memiliki Sertifikat Produksi, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan izin edar melalui portal webreg alkes Kemenkes. Evaluator akan melakukan verifikasi terhadap data teknis dan administratif. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai (memenuhi standar mutu), nomor izin edar akan diterbitkan dan muncul di sistem OSS.
Penting untuk diingat bahwa setiap perubahan pada formulasi atau desain kemasan yang substansial mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan perubahan izin edar atau notifikasi ulang.
Solusi Cepat Pengurusan Izin Produk Anda
Proses birokrasi dan teknis pengajuan seringkali memakan waktu dan tenaga bagi para pemilik usaha. Jika Anda membutuhkan bantuan profesional untuk mengurus syarat izin edar PKRT secara legal dan akurat, Anda dapat menggunakan layanan jasa profesional.
PERMATAMAS hadir sebagai konsultan dan biro jasa resmi pengurusan izin edar PKRT Kemenkes sejak 2011. Kami menawarkan proses kilat hanya dalam 10 hari kerja dengan garansi 100% uang kembali jika izin tidak terbit. Segera pastikan produk Anda legal dan siap bersaing di pasar dengan menghubungi kami melalui PERMATAMAS atau kunjungi jasa izin PKRT Kemenkes untuk konsultasi lebih lanjut.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
- visibility 47




Saat ini belum ada komentar